Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor
8 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Agen Intelijen
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang
untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen. Pejabat Fungsional
Agen Intelijen yang selanjutnya disebut Agen Intelijen adalah PNS yang diberi tugas,
tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan penyelidikan, pengamanan,
dan penggalangan intelijen.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor
8 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen, dinyatakan bahwa Agen
Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada Badan Intelijen
Negara. Agen Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kedudukan Agen Intelijen ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
8 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Agen Intelijen, bahwa Jabatan Fungsional Agen Intelijen merupakan jabatan
karier PNS. Jabatan Fungsional Agen Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun
detektif dan penyidik. Jabatan Fungsional Agen Intelijen merupakan jabatan
fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen, dari jenjang
terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Agen Intelijen Ahli Pertama;
b. Agen Intelijen Ahli Muda;
c. Agen Intelijen Ahli Madya; dan
d. Agen Intelijen Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Agen Intelijen, ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, tercantum dalam Lampiran III sampai dengan
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen berdasarkan Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan penyelidikan, pengamanan, dan
penggalangan intelijen.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor
8 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen, melalui link di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor
8 Tahun 2020 (disini)
Baca Juga !
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 11 Tahun 2020 tentangJabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
8 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Agen Intelijen. Semoga ada manfaatnya.