ainamulyana.blogspot.com. Surat Edaran BKN Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS (ASN) yang Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus
Disease2019 (Covid-19). Adapun latar belakang diterbitkannya SE ini adalah Berkenaan
dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau
Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19,
perlu Memberikan pedoman dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi
Aparatur Sipil Negarayang melanggar.
Maksud dan tujuan Surat Edaran BKN Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman
Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Kegiatan
Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Pada Masa Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease2019 (Covid-19), yaitu:
a. Sebagai pedoman bagi instansi
pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil
Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik
pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease2019 (COVID-19).
b. Untuk meningkatkan kedisiplinan
Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat CoronaVirus Disease
2019(COVID-19).
Ruang lingkup Surat Edaran BKN Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara
Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS (ASN) Yang Mudik Pada Masa Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease2019 (Covid-19) ini meliputi:
a. Pemantauan aktivitas Aparatur
Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat CoronaVirus Disease
2019 (COVID-19).
b. Kategori pelanggaran dan jenis hukuman
disiplin.
Dasar Hukum diterbitkan Surat Edaran BKN Nomor 11 Tahun 2020 adalah
a. PeraturanPemerintahNomor 53 Tahun
2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
b. Peraturan PemerintahNomor 49 Tahun
2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
c. PeraturanKepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil.
d. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
25 Tahun2020 tentang Pengendalian Transportasi SelamaMasa Mudik Idul Fitri Tahun
1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
e. Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46Tahun 2020 tentang
Pembatasan Kegiatan Bepergianke Luar Daerah dan/ atau Kegiatan Mudik dan / atau
Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Isi Surat Edaran Surat Edaran BKN Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease2019 (Covid-19), adalah sebagai berikut:
Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Aparatur Sipil Negara,
telah diterbitkan beberapa Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, antara lain Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020, yang pada pokoknya mengatur pembatasan
kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara
dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Untuk menindaklanjuti Surat Edaran dimaksud, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemantauan atau Pengawasan Aktivitas Aparatur Sipil Negara
1) Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan
pemantauan atau pengawasan secara ketat terhadap aktivitas Aparatur Sipil Negara
di lingkungannya masing-masing, khususnya yang terkait dengan pergerakan atau kegiatan
bepergianke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada
masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat CoronaVirus Disease2019 (COVID-19).
2) Pejabat Pembina Kepegawaian agar
terus mendorong peran serta Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran
COVID-19 baik di lingkungan kerja, tempat tinggal,maupun masyarakat.
3) Pejabat Pembina Kepegawaian menindaklanjuti
setiap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara
yang tetap melakukan aktivitas bepergian ke luar daerah dan /atau kegiatan mudik.
4) Mekanisme pemantauan atau
pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1) diatur sesuai kebutuhan oleh masing-masing
instansi.
b. Kategori Pelanggaran dan Penjatuhan Hukuman Disiplin
1) Pelanggaran disiplin berupa
kegiatan bepergian dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara
dikategorikan sebagai berikut:
a) Kategori I, yaitu Aparatur Sipil
Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik
terhitung mulai tanggal 30 Maret2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun2020
tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik
bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
b) Kategori II, yaitu Aparatur Sipil
Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik
terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun2020
tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar
Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan
Penyebaran COVID-19.
c) Kategori III, yaitu Aparatur Sipil
Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerahd an/atau kegiatan mudik
terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020
tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan / atau Kegiatan Mudik dan
/ atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
2) Pejabat yang berwenang menghukum wajib
menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara yang terbukti melakukan
pelanggaran disiplin.
3) Dalam hal pelanggaran disiplin
dilakukan Aparatur Sipil Negara pada saat:
a) telah disampaikannya imbauan agar
tidak melakukan kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja
sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
b) telah ditetapkannya larangan kegiatan
bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara
sebagaimana dimaksud dalamSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak
atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi
hukuman disiplin tingkat sedang atauberat.
4) Tata cara penjatuhan hukuman
disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pengelola kepegawaian instansi
pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap Pegawai
Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian
keluar daerah dan / atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada masa
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease2019 (COVID-19) kedalam aplikasi
SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id
Surat Edaran BKN Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman
Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke Luar
Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Corona Virus Disease2019 (Covid-19) ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease2019
(COVID-19) yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Tags:
Berita