Tata
cara memandikan, menshalatkan dan menguburkan Jenazah
Pasien Corona (Covid-19) yang beragama Islam (Muslim)
berdasarkan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020. Sebagaimana diketahui Majelis Ulama
Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait pengurusan jenazah muslim
pasien Covid-19. Pengurusan jenazah meliputi cara memandikan, mengkafani, mensalati,
dan menguburkan. “Umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan
syara' termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi,
yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib
menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol
medis,” demikian bunyi pengaturan jenazah terinfeksi Covid-19 dalam Fatwa MUI
Nomor 18 Tahun 2020.
Dalam Fatwa MUI Nomor 18
Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana'iz) Muslim yang
Terinfeksi Covid-19, terbagi atas ketentuan umum dan khusus. Ketentuan umum
menjelaskan terkait kondisi syahid akhirat, salah satunya meninggal karena
wabah. Berikut fatwa MUI tentang Tata cara memandikan dan menshalatkan dan menguburkan Jenazah Pasien Corona (Covid-19) yang beragama Islam (Muslim).
Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :
1. Petugas adalah petugas muslim
yang melaksanakan pengurusan jenazah.
2. Syahid akhirat adalah muslim yang
meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah [tha’un], tenggelam,
terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala
syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara
duniawi hakhak jenazah-nya tetap wajib dipenuhi yang meliputi dimandikan,
dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan.
3. APD (Alat Pelindung Diri) adalah
alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah.
Ketentuan Hukum
1. Menegaskan kembali Ketentuan
Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan: “Pengurusan jenazah
(tajhiz al-jana’iz) yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan
mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang
berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan
dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak
terpapar COVID-19.”
2. Umat Islam yang wafat karena
wabah COVID-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan
hakhak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan
dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan
mematuhi ketentuanketentuan protokol medis;
3. Pedoman memandikan jenazah yang
terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Jenazah dimandikan tanpa harus
dibuka pakaiannya
b. Petugas wajib berjenis kelamin
yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;
c. Jika petugas yang memandikan
tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan
syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.
d. Petugas membersihkan najis (jika
ada) sebelum memandikan;
e. Petugas memandikan jenazah dengan
cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;
f. Jika atas pertimbangan ahli yang
terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum
sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:
1) Mengusap wajah dan kedua tangan
jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.
2) Untuk kepentingan perlindungan
diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.
g. Jika menurut pendapat ahli yang
terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena
membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah
tidak dimandikan atau ditayamumkan.
4. Pedoman mengafani jenazah yang
terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Setelah jenazah dimandikan atau
ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan,
maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan
ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah
penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
b. Setelah pengafanan selesai,
jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan
dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
c. Jika setelah dikafani masih
ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.
5. Pedoman menyalatkan jenazah yang
terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Disunnahkan menyegerakan shalat
jenazah setelah dikafani.
b. Dilakukan di tempat yang aman
dari penularan COVID-19.
c. Dilakukan oleh umat Islam secara
langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan
di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh
dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).
d. Pihak yang menyalatkan wajib
menjaga diri dari penularan COVID-19.
6. Pedoman menguburkan jenazah yang
terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan
syariah dan protokol medis.
b. Dilakukan dengan cara memasukkan
jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik,
dan kafan.
c. Penguburan beberapa jenazah dalam
satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana
diatur dalam ketentuan Fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah
(Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.
Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari membutuhkan penyempurnaan,
akan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan
pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan
fatwa ini.
Link download Tata Cara Pengurusan dan Penguburan Jenazah
Pasien Covid-19 yang beragama Islam
(Muslim)
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Tata
cara memandikan, menshalatkan dan
menguburkan Jenazah Pasien Corona (Covid-19) yang beragama Islam (Muslim) berdasarkan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya.
Tags:
Berita