Permendikbud Nomor 18 Tahun 2020
Tentang Perubahan Atas Juknis DAK Nonfisik BOP Museum Dan Taman Budaya. Perubahan atas Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya yang tercantum dalam Permendikbud
Nomor 18 Tahun 2020 yang menjadi acuan atau Juknis DAK Nonfisik BOP Museum Dan Taman Budaya Tahun 2020 antara
lain terkait Kriteria penerima DAK Nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan
Museum dan Kriteria penerima DAK Nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan
Taman Budaya.
Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor
18 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019
Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan
Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya, bahwa Kriteria
penerima DAK Nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan Museum meliputi:
a. Museum yang berada
di bawah Perangkat Daerah yang menangani urusan bidang kebudayaan;
b. Museum pada daerah
yang telah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. Museum yang telah
memenuhi standar pengelolaan Museum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. Pemerintah Daerah
yang telah membuat surat kesediaan pengelolaan DAK Nonfisik bantuan operasional
penyelenggaraan Museum yang disetujui oleh Kementerian;
e. Pemerintah Daerah
yang telah menyediakan anggaran pengelolaan Museum dalam anggaran pendapatan
dan belanja daerah; dan
f. Pemerintah Daerah
yang telah memiliki program kegiatan Museum dalam 1 (satu) tahun.
Kriteria penerima DAK Nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan Taman
Budaya meliputi:
a. Taman Budaya yang
berada di bawah Perangkat Daerah yang menangani urusan kebudayaan;
b. Taman Budaya pada
daerah yang telah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. Taman Budaya yang
telah memiliki lahan dan bangunan Taman Budaya serta sarana yang diperuntukan
bagi Taman Budaya;
d. Pemerintah Daerah
yang telah membuat surat kesediaan pengelolaan DAK Nonfisik bantuan operasional
penyelenggaran Taman Budaya yang disetujui oleh Kementerian;
e. Taman Budaya
yang memiliki pengelola Taman Budaya;
f. Pemerintah Daerah
yang telah menyediakan anggaran pengelolaan Taman Budaya dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah; dan
g. Taman Budaya yang
telah memiliki program kegiatan Taman Budaya dalam 1 (satu) tahun.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud
Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Nonfisik BOP Museum Dan Taman Budaya,
melalui link di bawah ini
Link download Permendikbud Nomor 18
Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Juknis DAK Nonfisik BOP Museum Dan Taman
Budaya (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbud
Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019
Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan
Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita