Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang
Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah Untuk Penanggulangan Wabah Corona (Covid-19) dan Dampaknya. Fatwa
MUI ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) zakat merupakan jenis ibadah
mahdlah sebagai rukun Islam yang ketentuannya diatur secara khusus berdasarkan syariat
Islam; 2) dampak wabah COVID-19 tidak hanya terhadap kesehatan saja, tetapi
mencakup aspek sosial, ekonomi, budaya, dan sendi kehidupan lain; 3) dalam rangka
menghadapi wabah COVID-19 dan dampaknya, harta zakat berpotensi untuk
dimanfaatkan guna penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya, demikian juga harta
infak dan shadaqah; 4) muncul pertanyaan di masyarakat tentang hukum pemanfaatan
harta zakat, infak dan shadaqah untuk penanggulangan Wabah COVID-19 dan
dampaknya; 5) untuk itu Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan
Fatwa tentang pemanfaatan harta zakat, infak, dan shadaqah untuk penanggulangan
wabah COVID-19 dan dampaknya sebagai pedoman.
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
1. Pemanfaatan adalah
pendistribusian harta zakat, infak, dan shadaqah kepada penerima, dan penggunaan
harta tersebut secara tepat oleh penerima.
2. Hawalan al-haul adalah masa satu
tahun atas kepemilikan harta tertentu sebagai syarat wajib zakat.
3. Penanggulangan wabah COVID-19 dan
dampaknya adalah segala ikhtiar yang ditujukan untuk mencegah penyebaran COVID-19,
merawat dan menangani korban COVID-19, memperkecil angka kematian, membatasi penularan
dan penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas ke daerah lain, serta membantu kesulitan
umat Islam yang terdampak COVID-19.
4. Aset kelolaan adalah sarana dan/atau
prasarana yang diadakan dari harta zakat, infak, dan shadaqah yang berada di dalam
pengelolaan pengelola/’amil yang manfaatnya diperuntukkan bagi penerima.
Kedua : Ketentuan Hukum
1. Pemanfaatan harta zakat untuk
penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith
sebagai berikut:
a. Pendistribusian harta zakat
kepada mustahiq secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:
1) penerima termasuk salah satu
golongan (asnaf) zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, muallaf, yang terlilit
hutang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah;
2) Harta zakat yang didistribusikan boleh
dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang
sesuai dengan kebutuhan mustahiq;
3) Pemanfaatan harta zakat boleh
bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir
miskin yang terdampak wabah.
b. Pendistribusian untuk kepentingan
kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) penerima manfaat termasuk
golongan (asnaf) fi sabilillah
2) pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan
atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahiq, seperti untuk
penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan
yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.
2. Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan
lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul),
apabila telah mencapai nishab.
3. Zakat fitrah boleh ditunaikan dan
disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam idul fitri.
4. Kebutuhan penanggulangan wabah COVID-19
dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui
infaq, shadaqah, dan sumbangan halal lainnya.
Ketiga : Rekomendasi
1. Pemerintah wajib mengoptimalkan daya
dukung sumber daya untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya dengan melakukan
langkah cepat guna menjamin keselamatan dan kemaslahatan masyarakat.
2. Umat Islam diharapkan menyalurkan
zakatnya melalui badan/lembaga amil zakat yang terpercaya agar manfaatnya nyata.
3. Badan/Lembaga Amil Zakat agar
menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam pengelolaan zakat dengan memprioritaskan
tasharruf khususnya untuk kemaslahatan mustahiq yang terdampak COVID-19.
4. Umat Islam yang memenuhi syarat
wajib zakat dianjurkan untuk segera menunaikan kewajiban zakatnya agar para
mustahiq yang terdampak COVID-19 dapat memperoleh haknya.
Keempat : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan,
akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak
yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan
fatwa ini.
Berikut ini salinan Fatwa MUI Nomor
23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah Untuk
Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya.
Link download
Demikian informasi tentang Fatwa MUI
Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah Untuk
Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya. Semoga ada manfaatnya.
Tags:
Berita