FATWA MUI NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PEMANFAATAN HARTA ZAKAT, INFAK, DAN SHADAQAH UNTUK PENANGGULANGAN WABAH COVID-19 DAN DAMPAKNYA

Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah Untuk Penanggulangan Wabah Corona (Covid-19) dan Dampaknya

Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah Untuk Penanggulangan Wabah Corona (Covid-19) dan Dampaknya. Fatwa MUI ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) zakat merupakan jenis ibadah mahdlah sebagai rukun Islam yang ketentuannya diatur secara khusus berdasarkan syariat Islam; 2) dampak wabah COVID-19 tidak hanya terhadap kesehatan saja, tetapi mencakup aspek sosial, ekonomi, budaya, dan sendi kehidupan lain; 3) dalam rangka menghadapi wabah COVID-19 dan dampaknya, harta zakat berpotensi untuk dimanfaatkan guna penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya, demikian juga harta infak dan shadaqah; 4) muncul pertanyaan di masyarakat tentang hukum pemanfaatan harta zakat, infak dan shadaqah untuk penanggulangan Wabah COVID-19 dan dampaknya; 5) untuk itu Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan Fatwa tentang pemanfaatan harta zakat, infak, dan shadaqah untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya sebagai pedoman.

Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
1. Pemanfaatan adalah pendistribusian harta zakat, infak, dan shadaqah kepada penerima, dan penggunaan harta tersebut secara tepat oleh penerima.
2. Hawalan al-haul adalah masa satu tahun atas kepemilikan harta tertentu sebagai syarat wajib zakat.
3. Penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya adalah segala ikhtiar yang ditujukan untuk mencegah penyebaran COVID-19, merawat dan menangani korban COVID-19, memperkecil angka kematian, membatasi penularan dan penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas ke daerah lain, serta membantu kesulitan umat Islam yang terdampak COVID-19.
4. Aset kelolaan adalah sarana dan/atau prasarana yang diadakan dari harta zakat, infak, dan shadaqah yang berada di dalam pengelolaan pengelola/’amil yang manfaatnya diperuntukkan bagi penerima.

Kedua : Ketentuan Hukum
1. Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut:
a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahiq secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:
1) penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, muallaf, yang terlilit hutang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah;
2) Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahiq;
3) Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.
b. Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah
2) pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahiq, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.
2. Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.
3. Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam idul fitri.
4. Kebutuhan penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infaq, shadaqah, dan sumbangan halal lainnya.

Ketiga : Rekomendasi
1. Pemerintah wajib mengoptimalkan daya dukung sumber daya untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya dengan melakukan langkah cepat guna menjamin keselamatan dan kemaslahatan masyarakat.
2. Umat Islam diharapkan menyalurkan zakatnya melalui badan/lembaga amil zakat yang terpercaya agar manfaatnya nyata.
3. Badan/Lembaga Amil Zakat agar menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam pengelolaan zakat dengan memprioritaskan tasharruf khususnya untuk kemaslahatan mustahiq yang terdampak COVID-19.
4. Umat Islam yang memenuhi syarat wajib zakat dianjurkan untuk segera menunaikan kewajiban zakatnya agar para mustahiq yang terdampak COVID-19 dapat memperoleh haknya.

Keempat : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Berikut ini salinan Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah Untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya.




Link download

Demikian informasi tentang Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah Untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter