Fatwa
MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat
Pandemi Corona (Covid-19). Fatwa ini
diterbitlkan dengan pertimbangan bahwa: 1) shalat Idul Fitri merupakan ibadah
yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu
selama bulan Ramadan; 2) bahwa sampai saat ini wabah COVID-19 masih menjadi
pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT; 3) bahwa
masyarakat bertanya tentang tata cara shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19; 4)
bahwa karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang Panduan Kaifiat
Takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19 untuk dijadikan pedoman.
Fatwa
MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat
Pandemi Covid-19, menetapkan
hal-hal sebagai berikut:
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan : COVID-19 adalah coronavirus desease,
penyakit menular yang disebabkan oleh coronavirus yang ditemukan pada tahun
2019.
Kedua : Ketentuan dan Panduan Hukum
I. Ketentuan Hukum
1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah
muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air
al-Islam).
2. Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi
setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya,
dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara
berjamaah maupun secara sendiri (munfarid).
3. Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan
untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan
tempat lainnya.
4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh
dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam
disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih,
serta aktifitas ibadah.
II. Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan COVID-19
1. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan
dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi
umat Islam yang:
a. berada di kawasan yang sudah terkendali
pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan
kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang
memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
b. berada di kawasan terkendali atau
kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan
pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19,
dan tidak ada keluar masuk orang).
2. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan
di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri
(munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum
terkendali.
3. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik
di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan
mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan
shalat dan pelaksanaan khutbah.
III. Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah
Kaifiat shalat Idul Fitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:
1. Sebelum shalat,
disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Shalat dimulai dengan
menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat
shalat Idul Fitri, “Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi
makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
4. Membaca takbiratul
ihram sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca doa
iftitah.
6. Membaca takbir sebanyak
7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu
dianjurkan membaca:
7. Membaca surah al-Fatihah,
diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
8. Ruku’, sujud,
duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat
biasa.
9. Pada rakaat kedua
sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil
mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara
tiap takbir disunnahkan membaca:
10. Membaca Surah al-Fatihah,
diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
11. Ruku’, sujud,
dan seterusnya hingga salam.
12. Setelah salam, disunnahkan
mendengarkan khutbah Idul Fitri.
IV. Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri
1. Khutbah ‘Id hukumnya
sunnah yang merupakan kesempuranaan shalat Idul Fitri.
2. Khutbah ‘Id dilaksanakan
dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya
dipisahkan dengan duduk sejenak.
3. Khutbah pertama
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak sembilan
kali
b. Memuji Allah dengan
sekurang-kurangnya membaca
c. Membaca shalawat nabi SAW
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Membaca ayat Al-Qur'an
4. Khutbah kedua
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak tujuh
kali
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya
membaca
c. Membaca shalawat nabi SAW
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Mendoakan kaum muslimin
V. Ketentuan Shalat Idul Fitri Di Rumah
1. Shalat Idul Fitri
yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan
secara sendiri (munfarid).
2. Jika shalat Idul
Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Jumlah jamaah yang shalat minimal
4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan
angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan
khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
d. Jika jumlah jamaah kurang dari
empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang
berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah
tanpa khutbah.
3. Jika shalat Idul
Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai
berikut:
a. Berniat shalat Idul Fitri secara
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan
(sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada
angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
d. Tidak ada khutbah.
VI. Panduan Takbir Idul Fitri
1. Setiap muslim dalam
kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid,
tahlil menyeru keagungan Allah SWT.
2. Waktu pelaksanaan
takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadhan hingga jelang
dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
3. Disunnahkan
membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit,
di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.
4. Pelaksanaan takbir
bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau
sirr (pelan).
5. Dalam situasi pandemi
yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus
takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media
televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.
6. Umat Islam, pemerintah,
dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul
Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat
oleh Allah SWT.
VII. Amaliah Sunnah Idul Fitri
Pada hari Idul Fitri disunnahkan beberapa amaliah sebagai berikut:
1. Mandi dan memotong
kuku
2. Memakai pakaian
terbaik dan wangi-wangian
3. Makan sebelum
melaksanakan shalat Idul Fitri
4. Mengumandangkan
takbir hingga menjelang shalat.
5. Melewati jalan
yang berbeda antara pergi dan pulang
6. Saling mengucapkan
selamat (tahniah al-id)
Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari membutuhkan
penyempurnaan, akan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim
dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk
menyebarluaskan fatwa ini.
Berikut ini Salinan lengkap Fatwa
MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat
Pandemi Covid-19.
Link download Fatwa
MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat
Pandemi Covid-19 (disini)
Demikian informasi tentang Fatwa
MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat
Pandemi Covid-19. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita