Jadwal
Pendaftaran, Zonasi dan
Juknis PPDB SMAN SMKN Se Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah akan memanfaatkan teknologi dan informasi dalam pelaksanaan
PPDB tahun 2020/2021 yakni dengan implementasi layanan Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) Daring. PPDB daring untuk SMA Negeri dan SMK Negeri di Jawa Tengah Tahun
Pelajaran 2020/2021. Alasan utama bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah agar
masyarakat mendapatkan kemudahan dalam kerangka pemanfaatan kemajuan ilmu dan teknologi.
Sistem PPDB Daring yang dirancang secara real time (basic waktu) tentu akan
memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam menentukan pilihan
studi lanjut bagi calon peserta didik, maupun bagi para orang tua yang melaksanakan
tanggungjawab terhadap pendidikan putera dan puterinya.
Jadwal
Pendaftaran PPDB
SMAN SMKN
Se Provinsi Jawa Tengah Tahun
Pelajaran 2020/2021. Menurut
rencana pendaftaran, Seleksi, dan pengumuman PPDB khusus inklusi/kelas khusus
olahraga: Tanggal 2 Juni sampai dengan 6 Juni 2020. Jadwal
Pendaftaran PPDB SMAN SMKN reguler Se Provinsi
Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021 direncanakan mulai tanggal 15 Juni 2020 (pukul 08.00 WIB) sampai dengan
tanggal 25 Juni 2020 (pukul 16.00 WIB)
Persyaratan PPDB SMA Negeri se
Provinsi Jawa Tengah Tahun
Pelajaran 2020/2021. Kelengkapan
administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMA yang nantinya
akan dilakukan validasi pada saat daftar ulang apabila calon peserta didik
dinyatakan diterima sesuai jalur yang dipilihnya adalah :
a. Jalur Zonasi
1) Foto copy Buku Rapor
SMP/sederajat.
2) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan
yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan
pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
3) Akta kelahiran dengan batas usia paling
tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum
menikah;
4) Kartu Keluarga yang diterbitkan paling
singkat 1 (satu) tahunsebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan
Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik
yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak
diterbitkannya surat keterangan domisili;
5) Bagi calon peserta didik dari pondok
pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada
Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota serta Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun di pondok pesantren.
6) Bagi calon peserta didik dari panti
menggunakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti, sedangkan
calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus
telah berbadan hukum.
7) Bagi calon Peserta Didik dari daerah
bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupundaerah
menggunakanSurat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh
Lurah/Kades setempat.
b. Jalur Afirmasi
1) Foto copy Buku Raport
SMP/sederajat.
2) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan
yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan
pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
3) Akta kelahiran dengan batas usia paling
tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum
menikah;
4) Kartu Keluarga yang diterbitkan paling
singkat 1 (satu) tahunsebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan
Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik
yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak
diterbitkannya surat keterangan domisili;
5) Terdaftar dalam Basis Data Terpadu
(BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan
dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Daerah), data bersumber dari Kementerian Sosial RI dan atau
Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
6) Surat Keterangan Panti yang diterbitkan
oleh Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota, bagi calon peserta didik yang
berasal dari Panti Asuhan.
c. Jalur Perpindahan Orang Tua
1) Foto copy Buku Rapor
SMP/sederajat.
2) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan
yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan
pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
3) Akta kelahiran dengan batas usia paling
tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum
menikah;
4) Surat penugasan dari instansi,
lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
5) Kartu Keluarga di luar zonasi
6) Surat Keterangan domisili dari RT/RW
yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah
berdomisili di wilayah tersebut terhitung sejak setelah tanggal penugasan.
d. Jalur Prestasi
1) Foto copy Buku Rapor
SMP/sederajat.
2) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan
yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan
pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
3) Akta kelahiran dengan batas usia paling
tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum
menikah;
4) Kartu Keluarga yang diterbitkan paling
singkat 1 (satu) tahunsebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan
Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik
yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak
diterbitkannya surat keterangan domisili;
5) Piagam prestasi yang dimiliki dan
sesuai kriteria yang ditetapkan;
6) Surat Keterangan dari Kepala Rumah
Sakit rujukan Covid-19 dan/atau Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota bagi calon
peserta didik yang merupakan putera/puteri dari tenaga medis atau paramedis
yang bertugas dalam penanganan pandemi Covid-19.
Persyaratan PPDB SMK Negeri se
Provinsi Jawa Tengah Tahun
Pelajaran 2020/2021, Kelengkapan
administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMKyang nantinya
akan dilakukan validasi pada saat daftar ulang dan/atau apabila kondisi pandemi
Covid-19 telah berakhir adalah :
a. Foto copy Buku Rapor
SMP/sederajat.
b. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan
yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan
pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
c. Akta kelahiran dengan batas usia
paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru
2020/2021, dan belum menikah;
d. Kartu Keluarga atau Surat
Keterangan domisili dari RT/RW;
e. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki
dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
f. Bukti keikutsertaan dalam program
penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti
lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
g. Surat Keterangan dari Kepala Rumah
Sakit rujukan Covid-19 dan/atau Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota bagi
calon peserta didik yang merupakan putera/puteri dari tenaga medis atau
paramedis yang bertugas dalam penanganan pandemi Covid-19.
h. Surat pernyataan orang tua yang
memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan calon peserta didik pada pilihan
bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu (lihat buku juknis)
Tata Cara Pendaftaran PPDB SMK
Negeri se Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran
2020/2021.
1. Membuka situs PPDB Daring dengan
alamat http://ppdb.jatengprov.go.id
2. Membuat Surat Pernyataan/Pakta
Integritas (contoh dapat dilihat di situs PPDB)
3. Melakukan Registrasi akun dan
verifikasi pendaftaran mandiri di sistem aplikasi PPDB
4. Menginput data pribadi sesuai
alur dalam sistem aplikasi PPDB.
5. Mengunggah Surat Pernyataan/
Pakta Integritas.
6. Mengunggah Surat Keterangan Nilai
Rapor Semester I – V.
7. Mengunggah Surat Pernyataan Sehat
dari orang tua/wali bagi calon peserta didik SMK;
8. Mengunggah surat keterangan dari
Rumah Sakit rujukan Covid-19/Dinas Kesehatan Kab/Kota/Provinsi
bagi calon peserta didik yang merupakan putera dan puteri tenaga medis dan
paramedis yang bertugas menangani pandemi Covid-19.
9.
Apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukan maka akan memperoleh token
10. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat
pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor peserta PPDB
Link download Juknis PPDB SMAN SMKN Provinsi Provinsi Jawa Tengah
Demikian informasi tentang Jadwal
Pendaftaran, Zonasi dan
Juknis PPDB SMAN SMKN Se Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran
2020/2021. Terima
kasih, semoga bermanfaat.
Tags:
Berita