JADWAL PENDAFTARAN ZONASI DAN JUKNIS PPDB SMAN SMKN SE PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021

  Jadwal Pendaftaran Zonasi dan Juknis PPDB SMAN SMKN Se Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021

Jadwal Pendaftaran, Zonasi dan Juknis PPDB SMASMKSe Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah akan memanfaatkan teknologi dan informasi dalam pelaksanaan PPDB tahun 2020/2021 yakni dengan implementasi layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring. PPDB daring untuk SMA Negeri dan SMK Negeri di Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Alasan utama bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam kerangka pemanfaatan kemajuan ilmu dan teknologi. Sistem PPDB Daring yang dirancang secara real time (basic waktu) tentu akan memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam menentukan pilihan studi lanjut bagi calon peserta didik, maupun bagi para orang tua yang melaksanakan tanggungjawab terhadap pendidikan putera dan puterinya.


Jadwal Pendaftaran PPDB SMAN SMKN Se Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Menurut rencana pendaftaran, Seleksi, dan pengumuman PPDB khusus inklusi/kelas khusus olahraga: Tanggal 2 Juni sampai dengan 6 Juni 2020. Jadwal Pendaftaran PPDB SMAN SMKN reguler Se Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021 direncanakan mulai tanggal 15 Juni 2020 (pukul 08.00 WIB) sampai dengan tanggal 25 Juni 2020 (pukul 16.00 WIB)

Persyaratan PPDB SMA Negeri se Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMA yang nantinya akan dilakukan validasi pada saat daftar ulang apabila calon peserta didik dinyatakan diterima sesuai jalur yang dipilihnya adalah :
a. Jalur Zonasi
1) Foto copy Buku Rapor SMP/sederajat.
2) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
3) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
4) Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahunsebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
5) Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di pondok pesantren.
6) Bagi calon peserta didik dari panti menggunakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum.
7) Bagi calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupundaerah menggunakanSurat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.

b. Jalur Afirmasi
1) Foto copy Buku Raport SMP/sederajat.
2) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
3) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
4) Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahunsebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
5) Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah), data bersumber dari Kementerian Sosial RI dan atau Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
6) Surat Keterangan Panti yang diterbitkan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota, bagi calon peserta didik yang berasal dari Panti Asuhan.

c. Jalur Perpindahan Orang Tua
1) Foto copy Buku Rapor SMP/sederajat.
2) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
3) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
4) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
5) Kartu Keluarga di luar zonasi
6) Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung sejak setelah tanggal penugasan.

d. Jalur Prestasi
1) Foto copy Buku Rapor SMP/sederajat.
2) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
3) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
4) Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahunsebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
5) Piagam prestasi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
6) Surat Keterangan dari Kepala Rumah Sakit rujukan Covid-19 dan/atau Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri dari tenaga medis atau paramedis yang bertugas dalam penanganan pandemi Covid-19.

Persyaratan PPDB SMK Negeri se Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021, Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMKyang nantinya akan dilakukan validasi pada saat daftar ulang dan/atau apabila kondisi pandemi Covid-19 telah berakhir adalah :
a. Foto copy Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
c. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
d. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW;
e. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
f. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
g. Surat Keterangan dari Kepala Rumah Sakit rujukan Covid-19 dan/atau Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri dari tenaga medis atau paramedis yang bertugas dalam penanganan pandemi Covid-19.
h. Surat pernyataan orang tua yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan calon peserta didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu (lihat buku juknis)

Tata Cara Pendaftaran PPDB SMK Negeri se Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
1. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat http://ppdb.jatengprov.go.id  
2. Membuat Surat Pernyataan/Pakta Integritas (contoh dapat dilihat di situs PPDB)
3. Melakukan Registrasi akun dan verifikasi pendaftaran mandiri di sistem aplikasi PPDB
4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
5. Mengunggah Surat Pernyataan/ Pakta Integritas.
6. Mengunggah Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V.
7. Mengunggah Surat Pernyataan Sehat dari orang tua/wali bagi calon peserta didik SMK;
8. Mengunggah surat keterangan dari Rumah Sakit rujukan Covid-19/Dinas Kesehatan Kab/Kota/Provinsi bagi calon peserta didik yang merupakan putera dan puteri tenaga medis dan paramedis yang bertugas menangani pandemi Covid-19.
9. Apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukan maka akan memperoleh token
10. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor peserta PPDB



Demikian informasi tentang Jadwal Pendaftaran, Zonasi dan Juknis PPDB SMAN SMKN Se Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Terima kasih, semoga bermanfaat.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter