Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada
Madrasah, diterbitkan dengan
pertimbangan: 1) bahwa negara menjamin seluruh lapisan masyarakat untuk mendapat
layanan pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas, termasuk pada Masa
Darurat Covid-19; 2) bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya pendidikan dan
pembelajaran di madrasah pada Masa Darurat Covid-19 perlu disusun Kurikulum
Darurat pada Madrasah, agar proses pembelajaran berjalan secara efektif dan
efisien.
Diktum Kesatu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 2791 Tahun 2020
Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah (RA, MI, MTs dan MA), menyatakan bahwa Menetapkan Panduan Kurikulum Darurat pada
Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
Diktum Kesatu Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2020
Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah, menyatakan bahwa Panduan Kurikulum Darurat sebagaimana dimaksud
pada Diktum Kesatu sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan jenjang
Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan
Madrasah Aliyah (MA) dalam malaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa
darurat.
Diktum Ketiga Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 2791 Tahun 2020
Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah, menyatakan bahwa Pendidik dan satuan pendidikan dapat
mengembangkan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi
dan kebutuhan masing-masing madrasah.
Tujuan penyusunan panduan kurikulum darurat madrasah (RA, MI, MTs dan MA)
adalah sebagai acuan teknis bagi satuan Pendidikan jenjnag RA, MI, MTs dan MA dalam
menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada masa darurat.
Ruang Lingkup Panduan Kurikulum darurat pada madrasah (RA, MI, MTs dan MA) ini
diuraikan dengan sistematika sebagai berikut:
1. Pendahuluan
2. Konsep kurikulum darurat
3. Pembelajaran pada masa darurat
4. Langkah-langkah pembelajaran pada masa darurat
5. Penilaian hasil belajar pada masa darurat
6. Penutup
Sasaran pengguna Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah (RA, MI, MTs dan
MA) adalah sebagi berikut:
1. Pendidik (guru mata pelajaran,
guru BK dan guru kelas)
2. Pimpinan satuan pendidikan (kepala
madrasah dan wakil kepala madrasah)
3. Pengawas Madrasah
4. Orang tua siswa, dan
5. Pemangku kepentingan lainnya.
Konsep Kurikulum Darurat Madrasah (RA,
MI, MTs dan MA)
1. Kurikulum Darurat adalah kurikulum
yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat. Oleh karena
itu semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran
dan penilaian hasil belajar disesuaikan dengan kondisi darurat yang terdapat dan
dirasakan oleh setiap satuan pendidikan madrasah. Mempertimbangkan kondisi darurat
setiap daerah dan madrasah berbeda, maka implementasi kurikulum darurat setiap satuan
pendidikan bisa berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
2. Dalam menyusun kurikulum darurat,
satuan pendidikan dapat melakukan modifikasi dan inovasi KTSP, disesuaikan dengan
kondisi dan kebutuhan madrasahnya. Madrasah dapat melakukan modifikasi dan inovasi
dalam bentuk struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran,
penilaian hasil belajar dan lain sebagainya. Misalnya dalam satu hari dibatasi hanya
ada dua atau tiga mata pelajaran yang diajarkan, terutama pada mata pelajaran utama,
peminatan dan sebagainya.
3. Pada masa darurat, seluruh siswa harus
tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran dari madrasah. Kegiatan pembelajaran
tidak hanya mengandalkan tatap muka antara guru dengan siswa, tetapi siswa dapat
melakukan belajar dari rumah dengan bimbingan/pemantauan oleh guru dan orang
tua.
4. Belajar dari rumah tidak harus
memenuhi tuntutan kompetensi (KI-KD) pada kurikulum, tetapi lebih ditekankan pada
pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah, kemandirian dan kesalehan sosial
lainnya.
5. Kurikulum darurat hanya diterapkan
pada masa darurat. Bila kondisi sudah normal, maka kegiatan pembelajaran harus kembali
dilaksanakan secara normal seperti biasanya.
Link download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah (disini)
Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
(Kepdirjen Pendis) Nomor 2791 Tahun 2020
Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita