PANDUAN KURIKULUM DARURAT PADA MADRASAH (RA, MI, MTS DAN MA) BERDASARKAN KEPDIRJEN PENDIS NOMOR 2791 TAHUN 2020

  Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah (RA, MI, MTs dan MA)

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah, diterbitkan dengan pertimbangan: 1) bahwa negara menjamin seluruh lapisan masyarakat untuk mendapat layanan pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas, termasuk pada Masa Darurat Covid-19; 2) bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya pendidikan dan pembelajaran di madrasah pada Masa Darurat Covid-19 perlu disusun Kurikulum Darurat pada Madrasah, agar proses pembelajaran berjalan secara efektif dan efisien.

Diktum Kesatu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah (RA, MI, MTs dan MA), menyatakan bahwa Menetapkan Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum Kesatu Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah, menyatakan bahwa Panduan Kurikulum Darurat sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) dalam malaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat.

Diktum Ketiga Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah, menyatakan bahwa Pendidik dan satuan pendidikan dapat mengembangkan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing madrasah.

Tujuan penyusunan panduan kurikulum darurat madrasah (RA, MI, MTs dan MA) adalah sebagai acuan teknis bagi satuan Pendidikan jenjnag RA, MI, MTs dan MA dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada masa darurat.

Ruang Lingkup Panduan Kurikulum darurat pada madrasah (RA, MI, MTs dan MA) ini diuraikan dengan sistematika sebagai berikut:
1. Pendahuluan
2. Konsep kurikulum darurat
3. Pembelajaran pada masa darurat
4. Langkah-langkah pembelajaran pada masa darurat
5. Penilaian hasil belajar pada masa darurat
6. Penutup

Sasaran pengguna Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah (RA, MI, MTs dan MA) adalah sebagi berikut:
1. Pendidik (guru mata pelajaran, guru BK dan guru kelas)
2. Pimpinan satuan pendidikan (kepala madrasah dan wakil kepala madrasah)
3. Pengawas Madrasah
4. Orang tua siswa, dan
5. Pemangku kepentingan lainnya.

Konsep Kurikulum Darurat Madrasah (RA, MI, MTs dan MA)
1. Kurikulum Darurat adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat. Oleh karena itu semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar disesuaikan dengan kondisi darurat yang terdapat dan dirasakan oleh setiap satuan pendidikan madrasah. Mempertimbangkan kondisi darurat setiap daerah dan madrasah berbeda, maka implementasi kurikulum darurat setiap satuan pendidikan bisa berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
2. Dalam menyusun kurikulum darurat, satuan pendidikan dapat melakukan modifikasi dan inovasi KTSP, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan madrasahnya. Madrasah dapat melakukan modifikasi dan inovasi dalam bentuk struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar dan lain sebagainya. Misalnya dalam satu hari dibatasi hanya ada dua atau tiga mata pelajaran yang diajarkan, terutama pada mata pelajaran utama, peminatan dan sebagainya.
3. Pada masa darurat, seluruh siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran dari madrasah. Kegiatan pembelajaran tidak hanya mengandalkan tatap muka antara guru dengan siswa, tetapi siswa dapat melakukan belajar dari rumah dengan bimbingan/pemantauan oleh guru dan orang tua.
4. Belajar dari rumah tidak harus memenuhi tuntutan kompetensi (KI-KD) pada kurikulum, tetapi lebih ditekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah, kemandirian dan kesalehan sosial lainnya.
5. Kurikulum darurat hanya diterapkan pada masa darurat. Bila kondisi sudah normal, maka kegiatan pembelajaran harus kembali dilaksanakan secara normal seperti biasanya.




Link download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah (disini)

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter