JADWAL PERSYARATAN DAN JUKNIS PPDB SMAN SMKN PROVINSI BANTEN TAHUN PELAJARAN 2020/2021

  Jadwal Pendaftaran, Persyaratan dan Juknis PPDB SMAN SMKN Se Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021

Jadwal Pendaftaran, Persyaratan dan Juknis PPDB SMAN SMKN Se Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021. Tahun ajaran baru bagi peserta didik SMA dan SMK akan dimulai pada Hari Senin Tanggal 13 Juli 2020, yang tentu saja akan diawali dengan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pergub tentang Juknis PPDB SMAN SMKN Se Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021 tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten (Pergub Banten) Nomor 22 Tahun 2020 tentang PPDB SMA SMK SKH Se Provinsi Banten Tahun 2020/2021. Terkait Zonasi PPDB di lingkungan SMAN Se Provinsi Banten, Gubernur Banten telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 422.1/Kep. 154-Huk/2020 tentang Penetapan Zonasi dalam pelaksanaan PPDB SMAN Se Provinsi Banten tahun pelajaran 2020/2021. Dalam SK Zonasi PPDB Banten tahun pelajaran 2020/2021 wilayah Banten dibagi dalam 42 zona. Selengkapnya dapat dilihat dalam lampiran Kepgub Banten tentang Zonasi PPDB SMA tahun 2020.

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru SMAN Se Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021. Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA berupa :
1. foto copy dokumen yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas) meliputi :
·          Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
·          Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Calon peserta didik dapat melampirkan surat keterangan dari sekolah asal, jika SHUN belum diterbitkan/diterima calon peserta didik;
·          Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
2. Foto copy, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas):
·          Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah;
·          Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui kelurahan, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
·          Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
·          Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah bagi calon siswa yang tidak mampu;
·          Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
·          Persyaratan SHUN tidak diwajibkan bagi calon peserta didik dari sekolah di luar negeri dan penyandang disabilitas.


Persyaratan Calon Peserta Didik Baru SMKN Se Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021. Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB berupa:
1. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas):
·          Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
·          Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Calon peserta didik dapat melampirkan surat keterangan dari sekolah asal, jika SHUN belum diterbitkan/diterima calon peserta didik;
·          Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan.

2. Foto copy, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) :
·          Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah;
·          Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui kelurahan, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
·          Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, KIS, Jamkesda dan bukti lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang) bagi yang memiliki;
·          Surat keterangan sehat dari dokter, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik;
·          Satuan pendidikan dapat menetapkan syarat khusus untuk kompetensi keahlian yang memerlukan persyaratan khusus.
·          Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.


Alur Pendaftaran PPDB SMAN Se Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021
·          Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran
·          Pendaftaran secara daring dengan bantuan operator satuan pendidikan dengan cara mengunjungi laman PPDB satuan pendidikan
·          Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran pada zonasi yang sama;
·          Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik;

Alur Pendaftaran PPDB SMKN Se Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021
·          Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran
·          Pendaftaran secara daring dengan bantuan operator satuan pendidikan dengan cara mengunjungi laman PPDB satuan pendidikan
·          Calon peserta didik SMK wajib mengikuti test kesehatan, test bakat dan minat disesuaikan dengan bidang/program/kompetensi keahlian pada satuan pendidikan kejuruan yang dipilih calon peserta didik
·          Calon peserta didik dapat melihat dan mencetak bukti pendaftaran


Jadwal Pendaftaran bagi calon peserta didik baru atau PPDB SMAN di Provinsi Banten, baik melalui jalur zonasi, jalur pestasi maupun jalur perpindahan orang tua akan dilaksanakan mulai 26 Mei - 20 Juni 2020. Sedangkan Jadwal Pendaftaran bagi calon peserta didik baru atau PPDB SMKN di Provinsi Banten, akan dilaksanakan pada tanggal 26 Mei – 23 Juni 2020. Pendaftaran dilakukan secara online atau daring melalui situs atau website sekolah yang dituju.

Khusus untuk SMA ada jalur zonasi, jalur pestasi maupun jalur perpindahan orang tua. Seleksi jalur zonasi  berbasis jarak dengan ketentuan:
·          Verifikasi dokumen persyaratan;
·          Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, dilakukan dengan prioritas utama jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan dalam zonasi yang ditetapkan;
·          Jarak tempat tinggal terdekat dihitung berdasarkan jarak dari tempat tinggal ke satuan pendidikan yang Penetapan Sistemnya ditentukan oleh Sekolah;
·          Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan jarak oleh sistem teknologi informasi hingga batas kuota;
·          Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak sama, maka dilakukan seleksi selanjutnya dengan urutan prioritas adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.
·          Verifikasi dokumen bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan atau anak berkebutuhan khusus;
a) Pengukuran jarak domisili ke satuan pendidikan yang dituju;
b) Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan jarak hingga batas kuota 20% dengan calon peserta didik berkebutuhan khusus;

Untuk Seleksi jalur prestasi  memiliki ketentuan
a. Seleksi berdasarkan Nilai Rapor
b. Seleksi jalur prestasi nonakademik
·            Verifikasi dokumen persyaratan dan sertifikat yang dimiliki calon peserta didik;
·            Seleksi jalur prestasi nonakademik didasarkan pada pemeringkatan sesuai prestasi dan tingkat capaian prestasi dari berbagai kejuaraan terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama;
·            Uji kompetensi dapat dilakukan oleh panitia PPDB di satuan pendidikan atau melibatkan kerjasama dengan pihak/ lembaga/organisasi yang relevan dengan prestasi yang akan diujikan;
·            Penilaian hasil uji kompetensi prestasi oleh panitia tingkat satuan pendidikan menggunakan nilai maksimum 100;
·            Prestasi nonakademik didasarkan pada perolehan hasil kejuaraan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota.
·            Kejuaraan yang dinilai yaitu kejuaraan yang diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat diutamakan dari kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan.
·            Sertifikat penghargaan kejuaraan, diverifikasi dan dilegalisasi dengan ketentuan kejuaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kabupaten/kota pengesahan dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kabupaten/Kota setempat, tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Provinsi.
·            Prestasi bidang keagamaan berupa kemampuan hafiz Qur’an memperoleh penghargaan prestasi berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai calon peserta didik. Prestasi hafiz Qur’an dibuktikan dengan surat keterangan dari Kantor Kemenag sesuai tempat domisili calon peserta didik. Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an sebagai berikut :
a) Kemampuan hafiz 11 – 30 Juz setara dengan prestasi juara tingkat Nasional;
b) Kemampuan hafiz 6 – 10 Juz setara dengan prestasi juara tingkat propinsi;
c) Kemampuan hafiz 2 – 5 Juz setara dengan prestasi juara tingkat kabupaten.
·            Jika hasil pemeringkatan nilai prestasi pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang sama, selanjutnya pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat.

Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua, melalui tahapan :
a. Verifikasi dokumen mengikuti tempat kerja orang tua;
b. Tempat tinggal (berdasarkan tugas orang tua) calon peserta didik diprioritaskan pada wilayah kabupaten/kota yang sama dengan SMA yang dituju.

Link download Peraturan Gubernur Banten (Pergub Banten) Nomor 22 Tahun 2020 tentang PPDB SMA SMK SKH Se Provinsi Banten Tahun 2020/2021 (disini)

Link download Keputusan Gubernur Banten (Kepgub Banten) Nomor 154 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi dalam pelaksanaan PPDB SMAN Se Provinsi Banten tahun pelajaran 2020/2021 (disini)

Link download Keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Banten tentang Juknis PPDB SMA SMK SKH Se Provinsi Banten Tahun 2020/2021 (disini)

Demikian informasi tentang Jadwal Pendaftaran, Persyaratan dan Juknis PPDB SMAN SMKN Se Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



1 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter