Dalam Pasal 1 Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020
Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, menyatakan bahwa (1)
Road Map Reformasi
Birokrasi 2020-2024 merupakan bentuk operasionalisasi Grand
Design Reformasi Birokrasi dan
rencana rinci Reformasi Birokrasi selama 5 (lima) tahun yaitu tahun 2020-2024. (2) Road
Map Reformasi Birokrasi
2020-2024 digunakan sebagai acuan
bagi:
a. kementerian/lembaga yang
disebut dalam Road
Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 untuk menetapkan dan menjalankan
program pada level Makro dan Meso; dan
b. seluruh kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah untuk menyusun Road
Map Reformasi Birokrasi
di internal instansi serta menjalankan program Mikro.
Ditegaskan dalam Pasal 2 Permenpan RB Nomor 25 Tahun
2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, bahwa
(1)
Road Map Reformasi Birokrasi
2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
a. pendahuluan;
b. evaluasi capaian dan pelaksanaan
reformasi birokrasi;
c.
analisis lingkungan strategis;
d. sasaran dan
strategi pelaksanaan reformasi
birokrasi 2020-2024;
e. manajemen pelaksanaan
reformasi birokrasi 2020-2024; dan
f.
penutup.
(2)
Road Map Reformasi Birokrasi
2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020 menyatakan
bahwa Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai
berlaku, kementerian/lembaga
dan pemerintah daerah
yang telah menyusun Road Map
Reformasi Birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi 2015-2019 harus menyesuaikan dengan Road
Map Reformasi Birokrasi
2020-2024 dalam Peraturan Menteri
ini paling lambat tanggal 31 Desember 2020.
Pasal 4 Permenpan RB Nomor 25 Tahun
2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, menyatakan bahwa Pada saat
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi
2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 985), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Link download Permenpan RB Nomor 25
Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan atau Permenpan RB Nomor 25
Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
salam kenal pak, saya baru bangun blog niche hukum, semoga bisa sharing https://www.buktihukum.com