PP NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN THR TAHUN 2020 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PENSIUNAN

  PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI, Pensiunan Tahun 2020

PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pensiunan, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa a) pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan statusnya sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan memerlukan prioritas penganggaran untuk penanganan penyebarannya sehingga telah dilakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing); b) penyebaran Corona Virus Dbeclse 2019 (COWD-l9) juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama, dan kemampuan keuangan negara.

Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI, Pensiunan Tahun 2020 menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada:
a. PNS;
b. Prajurit TNI;
c. Anggota POLRI;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yangditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atauAnggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
i. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah,atau hakim dengan pangkat Kolonel kebawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;
j. Penerima Pensiun atau Tunjangan;
k. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
l. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m. Calon PNS.

Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjanga, menyatakan bahwa PNS/Prajurit TNl/Anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf e meliputi PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI dalam jabatan:
a. administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator;
b. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas;
c. fungsional ahli madya;
d. fungsional ahli muda;
e. fungsional ahli pertama;
f.  fungsional penyelia;
g. fungsional mahir;
h. fungsional terampil;
i.  fungsional pemula; dan
j.  pelaksana.

Pasal 4 PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjanga, menyatakan bahwa PNS/Prajurit TNl/Anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf e meliputi PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI dalam jabatan:

(1) Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k dan huruf I harus memenuhi persyaratansebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau sejak penandatanganan perjanjian kerja pada lembaga yang bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepadaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k merupakan pegawai non-PNS yang bekerja secara penuh pada LNS, LPP, atau BLU dalam jabatan yang setara dengan jabatan:
a. administrator;
b. pengawas;
c. fungsional ahli madya;
d. fungsional ahli muda;
e. fungsional ahli pertama;
f. fungsional penyelia;
g. fungsional mahir;
h. fungsional terampil;
i. fungsional pemula; dan
j. pelaksana.
(3) Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf I merupakan pegawai non-PNS yang bekerja secara penuh pada lembaga selain LNS, LPP, atau BLU dalam jabatan yang setara dengan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j.
(4) LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 5 PP Nomor 24 Tahun 2020, menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan kepada:
a. Pejabat Negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;
b. Wakil menteri;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama;
e. Dewan Pengawas BLU;
f. Dewan Pengawas LPP;
g. Staf khusus di lingkungan kementerian;
h. Hakim Ad Hoc;
i. Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;
j. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama;
k. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedangmenjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
l. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedangditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalammaupun di luar negeri yang gajinya dibayar olehinstansi tempat penugasan.

Pasal 6
(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
(2) Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.

Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI, Pensiunan Tahun 2020 menyatakan bahwa Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya, paling banyak meliputi:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga; dan
c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

  PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pensiunan

Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI, Pensiunan Tahun 2020 menyatakan bahwa Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi:
a. penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atauAnggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; atau
b. penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI bekerja.

Pasal 9
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi:
a. Penerima Pensiun paling banyak meliputi:
1. pensiun pokok;
2. tunjangan keluarga; dan/atau
3. tunjangan tambahan penghasilan;
b. Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun terusan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya;
c. Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya; atau
d. Penerima Tunjangan yaitu sebesar tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10
(1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi pegawai non-PNS pada LNS, LPP, dan pegawai lainnya, yaitu sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) diberikan bagi pegawai non-PNS pada BLU yaitu sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam jabatan yang setara.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memperhatikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, yang diberikan kepada PNS.

Pasal 11
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga; dan
c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Pasal 12
Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan kinerja, insentif kineda, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus gunr dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundangundangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11.

Pasal 13 PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI, Pensiunan Tahun 2020 menyatakan bahwa
(l) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya, menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) maka T\rnjangan Hari Raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
(2) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya, menerima lebih dari I (satu) Tunjangan Hari Raya maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya, sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka diberikan Ttrnjangan Hari Raya sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/duda atau Tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan janda/ duda.

Pasal 14
(1) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Pasal 15
(1) Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2) Dalam hal TUnjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Pasal 16 PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI, Pensiunan Tahun 2020 menyatakan bahwa Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
2. Prajurit TNI;
3. Anggota POLRI;
4. Hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah, atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;
5. Penerima Pensiun;
6. Penerima T\rnjangan;
7. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan pegawai lainnya yang gajinya dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan 8. Calon PNS pada Pemerintah Pusat.
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah;
2. Pegawai non-PNS pada LNS atau BLU dan pegawai lainnya yang gajinya dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
3. Caion PNS pada Pemerintah Daerah.

Pasal 17 PP Nomor 24 Tahun 2020
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian T\rnjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 18
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349); dan
b. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6350), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 19
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349); dan
b. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6350), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20 PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI, Pensiunan Tahun 2020 menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, aan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Selengkapnya silahkan Link download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 (disini)

Demikian itormasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter