PP
Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS,
TNI, POLRI, Pensiunan, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa a) pandemik
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan statusnya sebagai
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan memerlukan prioritas penganggaran untuk
penanganan penyebarannya sehingga telah dilakukan pengutamaan penggunaan alokasi
anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing); b) penyebaran Corona Virus
Dbeclse 2019 (COWD-l9) juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan
sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi
khususnya berupa pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama, dan kemampuan
keuangan negara.
Pasal 2 Peraturan
Pemerintah (PP)
Nomor 24 Tahun 2020
Tentang Pemberian THR
Kepada
PNS, TNI, POLRI, Pensiunan Tahun 2020 menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada:
a. PNS;
b. Prajurit TNI;
c. Anggota POLRI;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota
POLRI yangditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri;
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota
POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar
negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota
POLRI penerima uang tunggu;
g. Penerima gaji terusan dari PNS,
Prajurit TNI, atauAnggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit
TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
i. Hakim dalam jabatan Hakim Madya
Muda ke bawah,atau hakim dengan pangkat Kolonel kebawah, di lingkungan Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;
j. Penerima Pensiun atau Tunjangan;
k. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP,
atau BLU;
l. Pegawai lainnya yang diangkat
oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
m. Calon PNS.
Pasal 3 Peraturan
Pemerintah (PP)
Nomor 24 Tahun 2020
Tentang Pemberian THR
Tahun 2020 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non PNS, dan
Penerima Pensiun atau
Tunjanga, menyatakan bahwa PNS/Prajurit
TNl/Anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan
huruf e meliputi PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI dalam jabatan:
a. administrator atau dalam jabatan
yang setara jabatan administrator;
b. pengawas atau dalam jabatan yang
setara jabatan pengawas;
c. fungsional ahli madya;
d. fungsional ahli muda;
e. fungsional ahli pertama;
f. fungsional penyelia;
g. fungsional mahir;
h. fungsional terampil;
i. fungsional pemula; dan
j. pelaksana.
Pasal 4 PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Tahun 2020
Kepada PNS,
Prajurit TNI,
Anggota POLRI,
Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjanga, menyatakan bahwa PNS/Prajurit TNl/Anggota POLRI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf e meliputi PNS/Prajurit
TNI/Anggota POLRI dalam jabatan:
(1) Pegawai non-PNS pada LNS, LPP,
atau BLU dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k dan
huruf I harus memenuhi persyaratansebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. telah melaksanakan tugas pokok
organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun
sejak pengangkatan atau sejak penandatanganan perjanjian kerja pada lembaga yang
bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainya
dibebankan kepadaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
d. diangkat oleh pejabat yang
memiliki kewenangan dan telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai non-PNS pada LNS, LPP,
atau BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k merupakan pegawai non-PNS
yang bekerja secara penuh pada LNS, LPP, atau BLU dalam jabatan yang setara
dengan jabatan:
a. administrator;
b. pengawas;
c. fungsional ahli madya;
d. fungsional ahli muda;
e. fungsional ahli pertama;
f. fungsional penyelia;
g. fungsional mahir;
h. fungsional terampil;
i. fungsional pemula; dan
j. pelaksana.
(3) Pegawai lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf I merupakan pegawai non-PNS yang bekerja secara
penuh pada lembaga selain LNS, LPP, atau BLU dalam jabatan yang setara dengan
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j.
(4) LNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2),ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 5 PP Nomor 24 Tahun 2020, menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak
diberikan kepada:
a. Pejabat Negara, kecuali hakim
dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel
kebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
dibawahnya;
b. Wakil menteri;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota
POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan
tinggi;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota
POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan
fungsional ahli utama;
e. Dewan Pengawas BLU;
f. Dewan Pengawas LPP;
g. Staf khusus di lingkungan
kementerian;
h. Hakim Ad Hoc;
i. Anggota Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah;
j. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP,
Pejabat Pengelola BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya
disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam
jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama;
k. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota
POLRI yang sedangmenjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
l. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota
POLRI yang sedangditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalammaupun di
luar negeri yang gajinya dibayar olehinstansi tempat penugasan.
Pasal 6
(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua)
bulan sebelum bulan Hari Raya.
(2) Dalam hal penghasilan 1 (satu)
bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya
penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan
Hari Raya.
Pasal 7 Peraturan
Pemerintah (PP)
Nomor 24 Tahun 2020
Tentang Pemberian THR
Kepada
PNS, TNI, POLRI, Pensiunan Tahun 2020 menyatakan bahwa Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan
bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda
kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada dibawahnya, paling banyak meliputi:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga; dan
c. tunjangan jabatan atau tunjangan
umum.
Pasal 8 Peraturan
Pemerintah (PP)
Nomor 24 Tahun 2020
Tentang Pemberian THR
Kepada
PNS, TNI, POLRI, Pensiunan Tahun 2020 menyatakan bahwa Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan
bagi:
a. penerima gaji terusan dari PNS,
Prajurit TNI, atauAnggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; atau
b. penerima gaji dari PNS, Prajurit
TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan 1
(satu) bulan gaji terusan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya dan
anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI,
atau Anggota POLRI bekerja.
Pasal 9
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi:
a. Penerima Pensiun paling banyak
meliputi:
1. pensiun pokok;
2. tunjangan keluarga; dan/atau
3. tunjangan tambahan penghasilan;
b. Penerima Pensiun terusan dari
pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas,
atau gugur, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun terusan pada 2
(dua) bulan sebelum bulan Hari Raya;
c. Penerima Pensiun dari pensiunan
PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar
penghasilan 1 (satu) bulan pensiun pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya;
atau
d. Penerima Tunjangan yaitu sebesar
tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi pegawai non-PNS pada LNS, LPP, dan
pegawai lainnya, yaitu sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (l) diberikan bagi pegawai non-PNS pada BLU yaitu sebesar
komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar penghasilan yang diberikan
kepada PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam jabatan yang setara.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) harus memperhatikan paling banyak meliputi gaji
pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, yang
diberikan kepada PNS.
Pasal 11
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi
Calon PNS, paling banyak meliputi:
a. 80% (delapan puluh persen) dari
gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga; dan
c. tunjangan jabatan atau tunjangan
umum.
Pasal 12
Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak
termasuk jenis tunjangan kinerja, insentif kineda, insentif kerja, tunjangan
bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau
tunjangan khusus gunr dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan
bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan
penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi
atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan
peraturan perundangundangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan
penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal
11.
Pasal 13 PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI, Pensiunan Tahun 2020 menyatakan bahwa
(l) Dalam hal PNS, Prajurit TNI,
Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, pegawai non-PNS pada LNS,
LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya, menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) maka T\rnjangan Hari Raya diberikan
salah satu yang jumlahnya lebih besar.
(2) Dalam hal PNS, Prajurit TNI,
Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, pegawai non-PNS pada LNS,
LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya, menerima lebih dari I (satu) Tunjangan Hari
Raya maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan
kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal PNS, Prajurit TNI,
Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, pegawai non-PNS pada LNS,
LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya, sekaligus sebagai Penerima Pensiun
janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka diberikan Ttrnjangan Hari
Raya sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/duda atau Tunjangan
Hari Raya Penerima Tunjangan janda/ duda.
Pasal 14
(1) Besaran penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau
potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Pasal 15
(1) Tunjangan Hari Raya dibayarkan
paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2) Dalam hal TUnjangan Hari Raya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya
dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Pasal 16 PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI, Pensiunan Tahun 2020 menyatakan bahwa Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini
dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintah
Pusat;
2. Prajurit TNI;
3. Anggota POLRI;
4. Hakim dalam jabatan hakim madya
muda kebawah, atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah, di lingkungan Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;
5. Penerima Pensiun;
6. Penerima T\rnjangan;
7. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP,
atau BLU dan pegawai lainnya yang gajinya dibayar dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara; dan 8. Calon PNS pada Pemerintah Pusat.
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintah
Daerah;
2. Pegawai non-PNS pada LNS atau BLU
dan pegawai lainnya yang gajinya dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah; dan
3. Caion PNS pada Pemerintah Daerah.
Pasal 17 PP Nomor 24 Tahun 2020
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai
teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
teknis pemberian T\rnjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6349); dan
b. Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai
Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6350), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6349); dan
b. Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai
Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 6350), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20 PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI, Pensiunan Tahun 2020 menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya silahkan download Peraturan
Pemerintah (PP)
Nomor 24 Tahun 2020
Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, aan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Demikian itormasi tentang Peraturan
Pemerintah (PP)
Nomor 24 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran