Surat
Edaran (SE)
Gugus Tugas Covid-19
Nomor 6 Tahun 2020 Menyatakan Status KLB
Covid-19 Masih Berlaku, meskipun
status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada 29 Mei 2020, status keadaan darurat
masih diberlakukan selama Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 12 Tahun 2020 masih berlaku.
Gugus Tugas Percepatanan
Penanganan COVID-19 atau GTPPC19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gugus
Tugas Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan
Darurat Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional. Surat edaran ini menjelaskan status keadaan
darurat yang masih diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo terhadap pandemi
COVID-19.
Dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan
Darurat Bencana Nonalam COVID-19 dinyatakan
sebagai
berikut (1) pengelolaan sumber daya untuk percepatan penanganan COVID-19
diselenggarakan sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana, (2) percepatan penanganan COVID-19 dalam keadaan
darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12
Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana
Nasional.
Point ketiga Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020, menyatakan
bahwa Kepala
BNPB, gubernur, bupati dan walikota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan
darurat bencana COVID-19. Status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir
pada saat ditetapkannya keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status
Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
Doni Monardo selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan
COVID-19 menyatakan secara
otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 12 Tahun 2020. Selama keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan
masih berlaku.
Status keadaan darurat ini
sangat bergantung pada dua indikator utama yang disebutkan dalam keppres
tersebut. Pertama, penyebaran virus SARS-CoV-2 yang masih terjadi dan
menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah
terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi. Kedua yakni terkait dengan status global
pandemik yang ditetapkan Badan PBB untuk Kesehatan Dunia, WHO, sejak 11 Maret
2020 lalu. Terkait dengan pandemi
global, keadaan darurat di wilayah nusantara ini juga dipengaruhi situasi
global tersebut.
Menurut Doni Monardo, Selama
pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka
masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk COVID-19.
Masih berlakunya status
bencana nasional juga menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warga
negaranya secara nyata dan konsisten terhadap bahaya keterpaparan virus
SARS-CoV-2. GTPPC19 telah mengirimkan surat edaran ini kepada para Menteri dan
Pimpinan Lembaga Negara, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia,
Jaksa Agung, Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.
Berikut ini link download Surat Edaran Nomor 6 Tahun
2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana
Nasional (disini)
Demikian info tentang Surat
Edaran (SE) Gugus
Tugas Covid-19
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana
Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional. Semoga ada manfaatnya.
Tags:
Berita