SE GUGUS TUGAS COVID-19 NOMOR 6 TAHUN 2020 STATUS KLB COVID-19 MASIH BERLAKU SELAMA KEPPRES NOMOR 12 TAHUN 2020 BELUM DICABUT

  Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020

Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020 Menyatakan Status KLB Covid-19 Masih Berlaku, meskipun status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada 29 Mei 2020, status keadaan darurat masih diberlakukan selama Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 12 Tahun 2020 masih berlaku.


Gugus Tugas Percepatanan Penanganan COVID-19 atau GTPPC19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19  Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional. Surat edaran ini menjelaskan status keadaan darurat yang masih diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo terhadap pandemi COVID-19.

Dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19  Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 dinyatakan sebagai berikut (1) pengelolaan sumber daya untuk percepatan penanganan COVID-19 diselenggarakan sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, (2) percepatan penanganan COVID-19 dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Point ketiga Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020, menyatakan bahwa Kepala BNPB, gubernur, bupati dan walikota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana COVID-19. Status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Doni Monardo selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyatakan secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 12 Tahun 2020. Selama keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku.

Status keadaan darurat ini sangat bergantung pada dua indikator utama yang disebutkan dalam keppres tersebut. Pertama, penyebaran virus SARS-CoV-2 yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi.  Kedua yakni terkait dengan status global pandemik yang ditetapkan Badan PBB untuk Kesehatan Dunia, WHO, sejak 11 Maret 2020 lalu. Terkait dengan pandemi global, keadaan darurat di wilayah nusantara ini juga dipengaruhi situasi global tersebut. 

Menurut Doni Monardo, Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk COVID-19.

Masih berlakunya status bencana nasional juga menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negaranya secara nyata dan konsisten terhadap bahaya keterpaparan virus SARS-CoV-2. GTPPC19 telah mengirimkan surat edaran ini kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.




Berikut ini link download Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional (disini)


Link download Keppres Nomor 12 Tahun 2020 (disini)

Demikian info tentang Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter