SE MENPAN NOMOR 57 TAHUN 2020 WFH BAGI PNS/ASN SAMPAI 4 JUNI 2020

  SE Menpan Nomor 57 Tahun 2020 WFH bagi PNS/ASN diperpanjang sampai 4 Juni 2020

Surat Edaran (SE) Menpan Nomor 57 Tahun 2020 WFH bagi PNS/ASN diperpanjang sampai 4 Juni 2020. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020. SE tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah/work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020. Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 57 Tahun 2020 yang menyatakan WFH bagi PNS/ASN diperpanjang sampai 4 Juni 2020, disampaikan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada SE tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru (the new normal) yang mendukung produktivitas kerja. Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Selain itu, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

SE Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 57/2020 ini.




Link download

Demikian inormasi tentang Surat Edaran (SE) Menpan Nomor 57 Tahun 2020yang menyatakan bahwa WFH bagi PNS/ASN diperpanjang hingga Juni 2020. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter