Surat
Edaran (SE) Menpan Nomor
57 Tahun 2020 WFH bagi PNS/ASN diperpanjang sampai 4 Juni 2020. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran No.
57/2020 tertanggal 28 Mei 2020. SE tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan
kerja dari rumah/work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
hingga 4 Juni 2020. Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai
kebutuhan.
Dalam Surat Edaran (SE)
Menpan RB Nomor 57 Tahun 2020 yang
menyatakan WFH bagi
PNS/ASN diperpanjang sampai 4
Juni 2020, disampaikan
bahwa Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan
agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan
pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada SE tersebut dijelaskan
bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko
Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru (the new normal) yang mendukung
produktivitas kerja. Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap
memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Selain itu, Kementerian
PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(Covid-19), dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana
Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
SE Menteri PANRB No. 19/2020
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan
Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali
diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 54/2020, masih tetap berlaku dan
merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 57/2020 ini.
Link download
Demikian inormasi tentang Surat Edaran (SE) Menpan Nomor 57 Tahun 2020yang menyatakan bahwa WFH bagi PNS/ASN diperpanjang hingga Juni 2020. Semoga ada manfaatnya.
Demikian inormasi tentang Surat Edaran (SE) Menpan Nomor 57 Tahun 2020yang menyatakan bahwa WFH bagi PNS/ASN diperpanjang hingga Juni 2020. Semoga ada manfaatnya.
Tags:
Berita