Latar Belakang diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS) dalam
Tatanan Normal Baru adalah untuk Menindaklanjuti
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12
Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) sebagal Bencana Nasional, serta memperhatikan arahari Presiden
Republik Indonesia untuk menyusun tatanan normal baru yang mendukung
produktivitas kerja namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan
masyarakat, perlu dilakukan perubahan sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil
Negara agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru produktif
dan aman COVID-19.
Menurut edaran tersebut, Maksud diterbitkannya SE Menpan
Rb Nomor 58
Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai ASN-PNS Dalam Tatanan Normal Baru adalah sebagai pedoman/panduan bagi
Kementerian/Lembaga/Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk beradaptasi
dengan tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19.
Sedangkan Tujuan diterbitkannya SE Menpan Rb Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja
Pegawai ASN-PNS Dalam
Tatanan Normal Baru adalah
sebagai berikut.
a. Untuk memastikan pelaksanaan
tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja Kementerian/ Lembaga/ Daerah.
b. Untuk memastikan pelaksanaan
pelayanan publik Kementerian/ Lembaga/ Daerah dapat berjalan efektif.
c. Untuk mencegah dan mengendalikan
penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 di lingkungan
Kementerian/lembaga/Daerah dan masyarakat luas di Negara Kesatuan Republik
Indonesia pada umumnya.
Ruang lingkup Surat Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS) dalam
Tatanan Normal Baru adalah memuat
sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan
pemerintahan di lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Daerah untuk beradaptasi dengan
tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19.
Dalam Ketentuan Umum
Sistem Kerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS) dalam
Tatanan Normal Baru berdasarkan
Surat
Edaran (SE) Menpan
Rb Nomor 58
Tahun 2020 dinyatakan bahwa Untuk
menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan
keselamatan Pegawal Aparatur Sipil Negara, perlu penyesuaian sistem kerja bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru dengan cara menjalankan
protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Adaptasi terhadap tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 di
lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Daerah meliputi Penyesuaian Sistem Kerja,
Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur, Dukungan lnfrastruktur, dengan
memperhatikan protokol kesehatan.
Selengkapnya silahkan download dan baca SE Menpan
Rb Nomor 58
Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai ASN-PNS Dalam Tatanan Normal Baru, melalui link di bawah ini.
Link download
Demikian informasi tentang Surat Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS) dalam
Tatanan Normal Baru Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita