SE MENPAN RB NOMOR 58 TAHUN 2020 TENTANG SISTEM KERJA PEGAWAI ASN-PNS DALAM TATANAN NORMAL BARU

  Surat Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS) dalam Tatanan Normal Baru


Latar Belakang diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS) dalam Tatanan Normal Baru adalah untuk Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagal Bencana Nasional, serta memperhatikan arahari Presiden Republik Indonesia untuk menyusun tatanan normal baru yang mendukung produktivitas kerja namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat, perlu dilakukan perubahan sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19.

Menurut edaran tersebut, Maksud diterbitkannya SE Menpan Rb Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai ASN-PNS Dalam Tatanan Normal Baru adalah sebagai pedoman/panduan bagi Kementerian/Lembaga/Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19.

Sedangkan Tujuan diterbitkannya SE Menpan Rb Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai ASN-PNS Dalam Tatanan Normal Baru adalah sebagai berikut.
a. Untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja Kementerian/ Lembaga/ Daerah.
b. Untuk memastikan pelaksanaan pelayanan publik Kementerian/ Lembaga/ Daerah dapat berjalan efektif.
c. Untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 di lingkungan Kementerian/lembaga/Daerah dan masyarakat luas di Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya.

Ruang lingkup Surat Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS) dalam Tatanan Normal Baru adalah memuat sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Daerah untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19.

Dalam Ketentuan Umum Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS) dalam Tatanan Normal Baru berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 58 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan Pegawal Aparatur Sipil Negara, perlu penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Adaptasi terhadap tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 di lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Daerah meliputi Penyesuaian Sistem Kerja, Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur, Dukungan lnfrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Selengkapnya silahkan download dan baca SE Menpan Rb Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai ASN-PNS Dalam Tatanan Normal Baru, melalui link di bawah ini.




Link download

Demikian  informasi tentang Surat Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS) dalam Tatanan Normal Baru Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter