Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan Nomor 58 Tahun 2020, Pemerintah mencabut Perpanjangan WFH bagi ASN (PNS) mulai tanggal 5 Juni 2020 kecuali yang ditentukan lain. Adapun maksud diterbitkan Surat Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS) dalam Tatanan Normal Baru ini adalah sebagai pedoman/panduan bagi Kementerian/ Lembaga/ Daerah dalam
penyelenggaraan pemerintahan untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru
produktif dan aman COVID-19.
Dalam bagian Penutup
Surat Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS) dalam
Tatanan Normal Baru, dinyatakan
sebagai berikut:
1. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku
a. Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan
Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah
beberapa kati dlubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat
atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara
Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah;
b. Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2020
tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work from
Home) bagi Aparatur Sipil Negara terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19 di
Lingkungan Iristansi Pemerintah; dan
c. Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020
tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi
Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala
Besar,
DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU.
2. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2020.
Link download Surat
Edaran (SE) Menpan
Rb Nomor 58
Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS)
dalam Tatanan Normal Baru
(disini)
Demikian informasi tentang Mulai
Tanggal 5 Juni 2020 Berdasarkan SE Menpan Nomor 58 Tahun 2020, Perpanjangan WFH
Dicabut kecuali yang ditentukan lain. Terima kasih, semoga ada manfaatnya.
Tags:
Berita