KEPMENDAGRI NOMOR 440 - 830 TAHUN 2020 TENTANG TATANAN NORMAL BARU BAGI ASN-PNS DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN PEMDA

  Kepmendagri Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Panduan Pedoman Tatanan Normal Baru Bagi ASN-PNS di Lingkungan Kemendagri dan Pemda

Kepmendagri Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Bagi ASN-PNS di Lingkungan Kemendagri dan Pemda, diterbitlkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dilakukan upaya di berbagai aspek kehidupan, baik aspek penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial, maupun ekonomi; b) bahwa untuk mendukung upaya sebagaimana dimaksudpada huruf a dan untuk mensinergikan dengan berbagai kebijakan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) khususnya bagi ASN, diperlukan pedoman Tatanan Normal Baru dalam antisipasi corona virus disease 2019 (Covid 19); c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.

Diktum Kesatu Kepmendagri Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi ASN-PNS di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda), menyatakan bahwa menetapkan Pedoman Tatanan Normal Barn Produktif Dan Arnan Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan Menteri ini.

Diktum Kedua Kepmendagri Nomor 440 - 830 Tahun 2020, menyatakan bahwa Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Diktum Ketiga Kepmendagri Nomor 440 - 830 Tahun 2020, menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pedoman Tatanan Normal Barn Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU sesual dengan tugas, fungsi dan kewenangan serta mengoordinasikan dengan Gugus Tugas Covid 19 Nasional dan Gugus Tugas Covid 19 di daerah.

Diktum Keempat Kepmendagri Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Bagi ASN-PNS di Lingkungan Kemendagri dan Pemda, menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini rnulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian han terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan dan lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.




Link download Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440 - 830 Tahun 2020 ----disini----

Demikian informasi tentang Kepmendagri Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Bagi ASN-PNS di Lingkungan Kemendagri dan Pemda. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter