Berita
KEPMENDAGRI NOMOR 440 - 830 TAHUN 2020 TENTANG TATANAN NORMAL BARU BAGI ASN-PNS DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN PEMDA
Kepmendagri Nomor 440 - 830 Tahun
2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Bagi ASN-PNS di Lingkungan Kemendagri dan
Pemda, diterbitlkan dengan
pertimbangan: a) bahwa untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease
2019 (Covid 19) dilakukan upaya di berbagai aspek kehidupan, baik aspek
penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial, maupun ekonomi; b) bahwa untuk
mendukung upaya sebagaimana dimaksudpada huruf a dan untuk mensinergikan dengan
berbagai kebijakan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
khususnya bagi ASN, diperlukan pedoman Tatanan Normal Baru dalam antisipasi
corona virus disease 2019 (Covid 19); c) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Dalam Negeri tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona
Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri Dan Pemerintah Daerah.
Diktum Kesatu Kepmendagri Nomor 440
- 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman
Corona Virus Disease 2019 Bagi ASN-PNS di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda), menyatakan bahwa menetapkan Pedoman
Tatanan Normal Barn Produktif Dan Arnan Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur
Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dan Keputusan Menteri ini.
Diktum Kedua Kepmendagri Nomor 440 - 830 Tahun 2020, menyatakan bahwa Pedoman
Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur
Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dipergunakan dalam kehidupan
sehari-hari.
Diktum Ketiga Kepmendagri Nomor 440 - 830 Tahun 2020, menyatakan bahwa Menteri
Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal, Gubernur, dan Bupati/Walikota
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pedoman Tatanan Normal
Barn Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara Di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada Diktum KESATU sesual dengan tugas, fungsi dan kewenangan serta
mengoordinasikan dengan Gugus Tugas Covid 19 Nasional dan Gugus Tugas Covid 19
di daerah.
Diktum Keempat Kepmendagri Nomor 440
- 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Bagi ASN-PNS di Lingkungan
Kemendagri dan Pemda, menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini rnulai berlaku
pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian han terdapat
kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan dan lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri
(Kepmendagri) Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal
Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS)
di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Link download Keputusan Menteri
Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440 - 830 Tahun 2020 ----disini----
Demikian informasi tentang Kepmendagri
Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Bagi ASN-PNS di
Lingkungan Kemendagri dan Pemda. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.