Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang,dan hak untuk
melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer. Sedangkan Pejabat
Fungsional Pranata Komputer yang selanjutnya disebut Pranata Komputer adalah
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuholeh Pejabat
yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis
komputer.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Pranata Komputer, bahwa Pranata Komputer berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputerpada
Instansi Pemerintah. Pranata Komputer berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Kedudukan Pranata
Komputer ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi
unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Pranata Komputer, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pranata Komputer merupakan
jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pranata Komputer termasuk dalam klasifikasi/rumpun
kekomputeran. Jabatan Fungsional Pranata Komputer merupakan jabatan fungsional
kategori keterampilan dan keahlian. Jenjang Jabatan Pranata Komputer kategori
keterampilan, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggiterdiri atas:
a. Pranata Komputer Terampil;
b. Pranata Komputer Mahir; dan
c. Pranata Komputer Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Komputer
kategori keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggiterdiri atas:
a. Pranata Komputer Ahli Pertama;
b. Pranata Komputer Ahli Muda;
c. Pranata Komputer Ahli Madya; dan
d. Pranata Komputer Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional
Pranata Komputer, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2020 ini.
TugasJabatan Fungsional Pranata Komputer
menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer, adalah melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang
meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur
teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Pranata Komputer, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Terima kasih, semoga ada manfaatnya.
Tags:
Regulasi
sudah kah ada petunjuk teknis satuan hasil dan batasan penilainnya?