Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Pekerja Sosial, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk
melakukan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Sedangkan Pejabat Fungsional
Pekerja Sosial yang selanjutnya disebut Pekerja Sosial adalah PNS yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk
melakukan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 33 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, ditegaskan bahwa Pekerja Sosial
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial pada Instansi Pemerintah. Pekerja Sosial berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial. Kedudukan Pekerja Sosial
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Pekerja Sosial, Jabatan Fungsional Pekerja Sosial merupakan jabatan
karier PNS. Jabatan Fungsional Pekerja Sosial termasuk dalam klasifikasi/rumpun
ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Pekerja Sosial merupakan jabatan
fungsional yang terdiri atas: kategori keterampilan; dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keterampilan, dari jenjang terendah
sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pekerja Sosial Pemula;
b. Pekerja Sosial Terampil;
c. Pekerja Sosial Mahir; dan
d. Pekerja Sosial Penyelia.
Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional
Pekerja Sosial kategori keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi,
terdiri atas:
a. Pekerja Sosial Ahli Pertama;
b. Pekerja Sosial Ahli Muda;
c. Pekerja Sosial Ahli Madya; dan
d. Pekerja Sosial Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2020 ini.
Tugas jabatan Pekerja Sosial berdasarkan
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah melakukan
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi pendekatan awal, pengungkapan dan
pemecahan masalah, penyusunan rencana intervensi, intervensi, evaluasi, terminasi
dan rujukan, serta bimbingan dan pembinaan lanjut. Unsur kegiatan tugas Jabatan
Fungsional Pekerja Sosial yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial dengan sub-unsur kegiatan terdiri atas: pendekatan awal; pengungkapan
dan pemecahan masalah; penyusunan rencana intervensi; intervensi; evaluasi;
terminasi dan rujukan; dan bimbingan dan pembinaan lanjut.
Selengkapnya silahkan download Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
33 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial. Terima kasih,
semoga ada manfaatnya.
Tags:
Regulasi