PERMENPAN RB NOMOR 34 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP

  Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2020

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan penyuluhan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Penyuluh Lingkungan Hidup adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan penyuluhan lingkungan hidup kepada masyarakat, kelompok masyarakat, usaha dan kelompok usaha dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, ditegaskan bahwa (1) Penyuluh Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyuluhan lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah. Penyuluh Lingkungan Hidup berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup. Kedudukan Penyuluh Lingkungan Hidup ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Kategori Keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama;
b. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda; dan
c. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2020 ini.


Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyuluhan lingkungan hidup. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: persiapan Penyuluhan Lingkungan Hidup; pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup; pengembangan Penyuluhan Lingkungan Hidup; dan evaluasi dan pelaporan Penyuluhan Lingkungan Hidup.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup. Terima kasih, semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter