Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan penyuluhan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Penyuluh Lingkungan Hidup adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan penyuluhan lingkungan hidup kepada masyarakat, kelompok masyarakat, usaha dan kelompok usaha dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat.
Dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Lingkungan Hidup, ditegaskan bahwa (1) Penyuluh Lingkungan Hidup berkedudukan
sebagai pelaksana teknis di bidang penyuluhan lingkungan hidup pada Instansi
Pemerintah. Penyuluh Lingkungan Hidup berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
Kedudukan Penyuluh Lingkungan Hidup ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
34 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, bahwa Jabatan
Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup merupakan jabatan karier PNS. Jabatan
Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu
hayat. Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup merupakan jabatan
fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan
Hidup Kategori Keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri
atas:
a. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli
Pertama;
b. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli
Muda; dan
c. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli
Madya.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penyuluh
Lingkungan Hidup, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan
Hidup berdasarkan Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh
Lingkungan Hidup adalah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup meliputi
persiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan
penyuluhan lingkungan hidup. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh
Lingkungan Hidup yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: persiapan
Penyuluhan Lingkungan Hidup; pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup;
pengembangan Penyuluhan Lingkungan Hidup; dan evaluasi dan pelaporan Penyuluhan
Lingkungan Hidup.
Selengkapnya silahkan download Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan
Hidup, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
34 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup. Terima
kasih, semoga ada manfaatnya.
Tags:
Regulasi