Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Pemda), yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) adalah Jabatan Fungsional yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren. Sedangkan
Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang
selanjutnya disingkat PPUPD adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab,
wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan
pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Pemda), bahwa Pejabat Fungsional
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan urusan
pemerintahan konkuren pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah. PPUPD dalam melaksanakan tugasnya,
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan
tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah. Kedudukan PPUPD ditetapkan dalam
peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan Daerah, Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Daerah merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan Daerah termasuk dalam klasifikasi/rumpun politik dan
hubungan luar negeri. Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Daerah merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah terdiri atas:
a. PPUPD Ahli Pertama;
b. PPUPD Ahli Muda;
c. PPUPD Ahli Madya; dan
d. PPUPD Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Daerah tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 36 Tahun 2020 yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan
urusan pemerintahan konkuren yang meliputi reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan
RB) Nomor 36 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Pemda). Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Tags:
Regulasi