Surat Edaran Sesjen (Sekjen) Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor
15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona
Virus Disease (Covid-19). Isi surat edaran ini
selain tentang pedoman pelaksanaan BDR (Belajar dari Rumah), juga terkait Panduan
Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Beroperasi (atau saat
kembali masuk sekolah).
Berdasarkan Surat Edaran (Setjen)
Sekjen Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 15 Tahun 2020, berikut ini Panduan
Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Beroperasi atau Setelah
Kembali masuk sekolah.
A. Prinsip
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) saat satuan pendidikan kembali beroperasi wajib
memastikan terpenuhinya tujuan pendidikan di masa pandemi COVID-19, yaitu:
1. memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan
yang berkualitas;
2. melindungi seluruh warga satuan pendidikan; dan
3. mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di
lingkungan satuan pendidikan.
B. Tata Laksana
1. Seluruh sarana dan prasarana satuan pendidikan
dibersihkan secara rutin, minimal 2 (dua) kali sehari, saat sebelum KBM dimulai
dan setelah KBM selesai.
2. Pemantauan kesehatan secara rutin, termasuk setiap
sebelum KBM mulai berjalan, terhadap seluruh warga satuan pendidikan (termasuk peserta
didik, guru, dan tenaga kependidikan lainnya termasuk pengurus kantin satuan
pendidikan), terkait gejala-gejala COVID-19, antara lain:
a. demam tinggi diatas 38oC;
b. batuk;
c. pilek;
d. sesak napas;
e. diare; dan/atau
f. kehilangan indera perasa dan/ atau penciuman secara
tiba-tiba.
3. Pihak satuan pendidikan perlu mengatur proses
pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari kerumunan dan penumpukan
warga satuan pendidikan saat mulai dan selesai KBM.
4. Seluruh warga satuan pendidikan aktif, termasuk
peserta didik, wajib aktif dalam mempromosikan protokol pencegahan penyebaran
COVID19, antara lain:
a. cuci tangan pakai sabun yang rutin minimal 20 detik;
b. hindari menyentuh wajah, terutama hidung, mata, dan
mulut;
c. menerapkan jaga jarak sebisa mungkin, sekitar 1-2
meter; dan
d. melakukan etika batuk dan bersin yang benar.
5. Pihak satuan pendidikan perlu memastikan sarana dan
prasarana yang sesuai untuk mencegah penyebaran COVID-19, antara lain
memastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun, minimal di lokasi
dimana warga satuan pendidikan masuk dan keluar dari lingkungan satuan pendidikan.
6. Pihak satuan pendidikan menempatkan materi informasi,
komunikasi,dan edukasi terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di tempattempat
yang mudah dilihat oleh seluruh warga satuan pendidikan, terutama peserta
didik, dengan pesan-pesan yang mudah dimengerti, jelas, dan ramah peserta didik.
7. Pihak satuan pendidikan memastikan adanya mekanisme
komunikasi yang mudah dan lancar dengan orang tua/wali peserta didik, termasuk mempertimbangkan
adanya hotline atau narahubung terkait keamanan dan keselamatan di lingkungan
satuan pendidikan.
8. Pihak satuan pendidikan memastikan memiliki sistem dan
prosedur manajemen kedaruratan di satuan pendidikan untuk mengantisipasi bila terjadi
ancaman bencana (misalnya gempa bumi, banjir, gunung meletus, tsunami, dan
kebakaran) di masa COVID-19. Sistem dan prosedur ini wajib dikomunikasikan
kepada seluruh warga satuan pendidikan, termasuk peserta didik dan orang
tua/walinya.
Dinyatakan dalam Surat Edaran Sekjen (Sesjen) Kemendikbud
(Kemdikbud) Nomor 15 Tahun 2020
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease
(Covid-19 bahwa dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk
mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus Disease
(COVID-19) melalui penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum
dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam
Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dengan hormat kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Belajar dari Rumah selama darurat penyebaran Corona
Virus Disease (COVID-19) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan
COVID-19; dan
2. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauh
daring dan/atau luring dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan
Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.
Berdasarkan lampiran Surat Edaran Setjen (Sekjen) Kemendikbud
(Kemdikbud) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam
Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19, berikut ini Panduan Pelaksanaan
Belajar Dari Rumah oleh Kepala Satuan Pendidikan.
1. Menetapkan model pengelolaan satuan pendidikan selama
BDR, diantaranya:
a. bekerja dan mengajar dari rumah bagi guru dan tenaga kependidikan.
b. menentukan jadwal piket apabila diperlukan. Dalam hal
dilakukan piket hendaknya berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan gugus tugas
penanganan COVID-19 setempat.
2. Memastikan sistem pembelajaran yang terjangkau bagi
semua peserta didik termasuk peserta didik penyandang disabilitas.
3. Membuat rencana keberlanjutan pembelajaran. Jika masa
darurat COVID-19 dan kegiatan BDR diperpanjang maka perlu mengoordinir para
guru untuk berkreasi dengan menggunakan bahan ajar yang terdiri dari:
a. instruksi dan materi pembelajaran daring dengan
menggunakan media dan sumber belajar daring.
b. instruksi dan materi pembelajaran luring dengan
menggunakan televisi, radio, buku, dan modul pembelajaran mandiri peserta
didik.
c. intruksi untuk melakukan adaptasi materi pembelajaran
untuk peserta didik penyandang disabilitas.
4. Melakukan pembinaan dan pemantauan kepada guru melalui
laporan pembelajaran yang dikumpulkan setiap minggu
a. memastikan guru memfasilitasi pembelajaran jarak jauh
baik secara daring maupun luring;
b. memastikan rencana pelaksanaan pembelajaran menerapkan
pembelajaran bermakna, kegiatan kecakapan hidup dan aktivitas fisik; dan
c. memastikan adanya materi edukasi untuk orang tua/wali
peserta didik terkait pencegahan COVID-19 dan menerapkan pola perilaku hidup
bersih di rumah.
5. Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang
dimiliki guru dalam memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring
maupun luring selama darurat COVID-19.
a. Ketersediaan gawai/komputer/laptop untuk fasilitas
pembelajaran daring.
b. Akses ke media pembelajaran daring dan luring.
c. Distribusi sarana pembelajaran luring dan alat peraga
ke rumah peserta didik termasuk alat peraga pendidikan bagi peserta didik penyandang
disabilitas (bagi yang tidak memiliki akses ke pembelajaran daring).
d. Berkoordinasi dengan dinas pendidikan, dan/atau dinas
sosial, dan/atau dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk
pengupayaan adanya layanan dukungan psikososial bagi pendidik, orang tua/wali,
dan peserta didik. Layanan psikososial dapat menggunakan berbagai saluran,
diantaranya:
1) layanan psikososial yang disediakan oleh Gugus Tugas
Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 melalui pusat panggilan atau call
center 119 extention 8;
2) layanan psikososial oleh Himpunan Psikologi Indonesia
melalui http://bit.ly/bantuanpsikologi;
3) layanan psikososial oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan
Jiwa Indonesia http://www.pdskji.org/; dan/atau
4) layanan psikososial oleh pekerja sosial, hubungi dinas
sosial setempat.
6. Membuat program pengasuhan untuk mendukung orang
tua/wali dalam mendampingi peserta didik belajar, minimal satu kali dalam satu minggu.
Materi tentang pengasuhan dapat dilihat pada laman https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/laman/
7. Membentuk tim siaga darurat untuk penanganan COVID-19
di satuan pendidikan, memberikan pembekalan mengenai tugas dan tanggung jawab
kepada tim, dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau gugus tugas
penanganan COVID-19 setempat dan/atau fasilitas kesehatan/rujukan penanganan
COVID-19 terdekat.
8. Memberikan laporan secara berkala kepada dinas
pendidikan dan/atau pos pendidikan daerah terkait:
a. kondisi kesehatan warga satuan pendidikan;
b. metode pembelajaran jarak jauh yang digunakan (daring/luring/kombinasi
daring dan luring);
c. jumlah peserta didik yang belum bisa terlayani;
d. kendala pelaksanaan BDR; dan
e. praktik baik dan capaian hasil belajar peserta didik.
Berdasarkan lampiran Surat Edaran Sesjen Kemendikbud
(Kemdikbud) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam
Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19, berikut ini Panduan Pelaksanaan
Belajar Dari Rumah oleh Guru.
1. Menyiapkan rencana pelaksanaan
pembelajaran jarak jauh
Referensi perencanaan PJJ baik secara daring maupun luring dapat dilihat
pada portal Guru Berbagi https://guruberbagi.kemdikbud.go.id/. Dalam menyiapkan
pembelajaran, guru perlu memastikan beberapa hal berikut:
a. memastikan kompetensi pembelajaran yang ingin dicapai.
Dilarang memaksakan penuntasan kurikulum dan fokus pada pendidikan kecakapan
hidup.
b. menyiapkan materi pembelajaran. Dalam pelaksanaan BDR,
materi dapat difokuskan pada:
1) literasi dan numerasi;
2) pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19;
3) Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Gerakan
Masyarakat Sehat (Germas);
4) kegiatan rekreasional dan aktivitas fisik;
5) spiritual keagamaan; dan/atau
6) penguatan karakter dan budaya.
c. menentukan metode dan interaksi yang dipakai dalam
penyampaian pembelajaran melalui daring, luring, atau kombinasi keduanya.
d. menentukan jenis media pembelajaran, seperti format
teks, audio/video simulasi, multimedia, alat peraga, dan sebagainya yang sesuai
dengan metode pembelajaran yang digunakan; dan
e. guru perlu meningkatkan kapasitas dengan mengikuti
pelatihan daring yang disediakan oleh pemerintah maupun lembaga nonpemerintah
guna mendukung keterampilan menyelenggarakan PJJ pada situasi darurat COVID-19.
2. Fasilitasi pembelajaran jarak
jauh daring
Waktu pembelajaran daring sepanjang
hari menyesuaikan ketersediaan waktu, kondisi, dan kesepakatan peserta didik
dan orangtua/walinya. Proses pembelajaran daring terdiri atas:
a. tatap muka Virtual melalui video conference,
teleconference, dan/atau diskusi dalam group di media sosial atau aplikasi
pesan. Dalam tatap muka virtual memastikan adanya interaksi secara langsung
antara guru dengan peserta didik.
b. Learning Management System (LMS). LMS merupakan sistem
pengelolaan pembelajaran terintegrasi secara daring melalui aplikasi. Aktivitas
pembelajaran dalam LMS antara lain pendaftaran dan pengelolaan akun, penguasaan
materi, penyelesaian tugas, pemantauan capaian hasil belajar, terlibat dalam
forum diskusi, konsultasi dan ujian/penilaian. Contoh LMS antara lain kelas
maya rumah belajar, google classroom, ruang guru, zenius, edmodo, moodle,
siajar LMS seamolec, dan lain sebagainya.
3. Fasilitasi pembelajaran jarak
jauh luring
Proses Pembelajaran luring dapat dilaksanakan dengan: (a) menggunakan media
buku, modul dan bahan ajar dari lingkunan sekitar; (b) menggunakan media
televisi; dan (c) menggunakan radio.
a. langkah fasilitasi PJJ luring menggunakan media buku,
modul dan bahan ajar dari lingkunan sekitar Waktu pembelajaran dan pengumpulan
hasil belajar disepakati dengan peserta didik dan/atau orang tua/wali dan
sesuai dengan kondisi.
b. Langkah fasilitasi pembelajaran jarak jauh luring
menggunakan televisi dan radio waktu pembelajaran dan pengerjaan tugas
disesuaikan dengan jadwal tayang/siaran dan waktu pengumpulan tugas setiap
akhir minggu atau disesuaikan dengan kondisi peserta didik ketersediaan waktu
peserta didik dan orang tua/wali.
Untuk lebih lengkapnya silahkan
download Surat Edaran Sekjen Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor
15 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam
Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
Demikian informasi tentang Surat Edaran Sesjen (Sekjen) Kemendikbud
(Kemdikbud) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam
Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Semoga ada manfaatnya.