ainamulyana.blogspot.com. Kemendikbud Mulai Terbitkan Panduan
Menuju The New Normal Dalam Bidang Pendidikan. Sebagaimana diketahui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan
aturan tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi. Panduan
tersebut yang disebut sebagian orang sebagai instrumen menuju The New Normal dalam bidang kesehatan.
Kenapa demikian karena aturan dari Kemenkes yang tertuang dalam Keputusan
Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 mengisyaratkan di bukanya dunia usaha dengan
memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (download Kepmenkes Nomor
HK.01.07/MENKES/328/2020
disini)
Kemendikbud juga mulai bahkan telah menerbitkan
Panduan Menuju The New Normal Dalam
Bidang Pendidikan melalui Surat edaran
Surat Edaran Setjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease
(Covid-19). Secara umum isi surat edaran terkait panduan yang harus dilakukan
kepala sekolah dan guru apabila Belajar Dari Rumah masih berlanjut, dan panduan yang
harus dilakukan kepala sekolah dan guru apabila sekolah kembali dibuka atau
kegiatan belajar kembali dilakukan di sekolah.
Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa apabila Belajar Dari Rumah
masih berlanjut maka Kepala Sekolah dan Guru harus dapat: 1) memastikan
pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat
COVID-19; 2) melindungi warga satuan
pendidikan dari dampak buruk COVID-19; 3) mencegah penyebaran dan penularan
COVID-19 di satuan pendidikan; dan 4)
memastikan pemenuhan dukungan
psikososial bagi pendidik,
peserta didik dan orang tua/wali.
Tugas Kepala Sekolah apabila Belajar Dari Rumah masih berlanjut,
diantaranya harus melakukan pembinaan dan
pemantauan kepada guru
melalui laporan pembelajaran yang
dikumpulkan setiap minggu untuk 1)
memastikan guru memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring
maupun luring; 2) memastikan
rencana pelaksanaan pembelajaran
menerapkan pembelajaran bermakna,
kegiatan kecakapan hidup
dan aktivitas fisik; dan 3) memastikan
adanya materi edukasi untuk
orang tua/wali peserta didik
terkait pencegahan COVID-19 dan menerapkan
pola perilaku hidup bersih di
rumah.
Begitu pula untuk Guru, dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa guru
harus menyiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, membuat
langkah-langkah dan melaksanakannya. Dalam surat edaran ini diberikan contoh
bagaimana cara guru mengelola pembelajaran daring oleh peserta didik, Pembelajaran luring
oleh peserta didik, Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Orang Tua/Wali Peserta
Didik melalui TVRI atau Pelaksanaan Belajar Luring menggunakan buku
dan modul media buku, modul, dan
bahan ajar dari lingkunan sekitar
Berikut ini salinan The New Normal Dalam
Bidang Pendidikan apabila sekolah kembali dibuka atau kegiatan belajar
kembali dilakukan di sekolah, mengacu pada Lampiran Surat Edaran Nomor 15 Tahun
2020.
A. Prinsip
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) saat satuan pendidikan
kembali beroperasi wajib memastikan terpenuhinya tujuan pendidikan di masa
pandemi COVID-19, yaitu:
1. memastikan pemenuhan hak anak
untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas;
2. melindungi seluruh warga satuan
pendidikan; dan
3. mencegah penyebaran dan penularan
COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan.
B. Tata Laksana
1. Seluruh sarana dan prasarana
satuan pendidikan dibersihkan secara rutin, minimal 2 (dua) kali sehari, saat
sebelum KBM dimulai dan setelah KBM selesai.
2. Pemantauan kesehatan secara
rutin, termasuk setiap sebelum KBM mulai berjalan, terhadap seluruh warga
satuan pendidikan (termasuk peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan
lainnya termasuk pengurus kantin satuan pendidikan), terkait gejala-gejala
COVID-19, antara lain:
a. demam tinggi diatas 38oC;
b. batuk;
c. pilek;
d. sesak napas;
e. diare; dan/atau
f. kehilangan indera perasa dan/ atau
penciuman secara tiba-tiba.
3. Pihak satuan pendidikan perlu
mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari
kerumunan dan penumpukan warga satuan pendidikan saat mulai dan selesai KBM.
4. Seluruh warga satuan pendidikan
aktif, termasuk peserta didik, wajib aktif dalam mempromosikan protokol
pencegahan penyebaran COVID-19, antara lain:
a. cuci tangan pakai sabun yang
rutin minimal 20 detik;
b. hindari menyentuh wajah, terutama
hidung, mata, dan mulut;
c. menerapkan jaga jarak sebisa
mungkin, sekitar 1-2 meter; dan
d. melakukan etika batuk dan bersin
yang benar.
5. Pihak satuan pendidikan perlu
memastikan sarana dan prasarana yang sesuai untuk mencegah penyebaran COVID-19,
antara lain memastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun, minimal
di lokasi dimana warga satuan pendidikan masuk dan keluar dari lingkungan
satuan pendidikan.
6. Pihak satuan pendidikan
menempatkan materi informasi, komunikasi, dan edukasi terkait pencegahan
penyebaran COVID-19 di tempat-tempat yang mudah dilihat oleh seluruh warga
satuan pendidikan, terutama peserta didik, dengan pesan-pesan yang mudah
dimengerti, jelas, dan ramah peserta didik.
7. Pihak satuan pendidikan
memastikan adanya mekanisme komunikasi yang mudah dan lancar dengan orang
tua/wali peserta didik, termasuk mempertimbangkan adanya hotline atau
narahubung terkait keamanan dan keselamatan di lingkungan satuan pendidikan.
8. Pihak satuan pendidikan
memastikan memiliki sistem dan prosedur manajemen kedaruratan di satuan
pendidikan untuk mengantisipasi bila terjadi ancaman bencana (misalnya gempa
bumi, banjir, gunung meletus, tsunami, dan kebakaran) di masa COVID-19. Sistem
dan prosedur ini wajib dikomunikasikan kepada seluruh warga satuan pendidikan,
termasuk peserta didik dan orang tua/walinya.
Link download Surat Edaran Setjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Kemendikbud
Mulai Terbitkan Panduan Menuju The New Normal Dalam Bidang Pendidikan. Semoga
ada manfaatnya.
Tags:
Berita
thanks info
Thanks infonya