Zonasi, Jadwal Pendaftaran, Persyaratan
dan Juknis PPDB SD SMP
SMA SMK Se
Provinsi DKI Jakarta
Tahun Pelajaran 2020/2021.
Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru SD SMP SMA SMK Provinsi
Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Tahun Pelajaran 2020/2021 tertuang dalam Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 501 Tahun
2020. Sedangkan Penetapan Zonasi untuk SD SMP SMA Se DKI Jakarta tertuang dalam
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 506
Tahun 2020
Persyaratan PPDB SD SMP SMA SMK Se
DKI Jakarta Tahun 2020/2021 untuk
Jalur Inklusi, adalah sebagai berikut.
1. memenuhi persyaratan usia sesuai
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk jenjang SD:
1) berusia 7 (tujuh) tahun sampai
dengan 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020; dan
2) Calon Peserta Didik Baru yang berusia
paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar.
b. Untuk jenjang SMP, berusia paling
tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
c. Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia
paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. memiliki Akta Kelahiran/Surat
Keterangan Lahir:
3. memiliki Nomor Induk Kependudukan
yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK);
4. untuk jenjang SMP, memiliki Nilai
Rapor SD/SDLB/MI/Paket A, 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6
semester 1)
5. untuk jenjang SMA dan SMK memiliki
nilai rapor SMP/SMPLB/MTs/ Paket B, 5 semester terakhir (kelas 7, kelas 8 dan
kelas 9 semester 1); dan
6. memiliki Ijazah/Surat Keterangan
Lulus dari Satuan Pendidikan untuk jenjang SMP, SMA dan SMK;
Persyaratan PPDB SD SMP SMA SMK Se
DKI Jakarta Tahun 2020/2021 untuk
Jalur Afirmasi, adalah sebagai berikut.
1. memenuhi persyaratan usia sesuai
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk jenjang SD:
1) berusia 7 (tujuh) tahun sampai
dengan 12 (dua belas) tahun pada
tanggal 1 Juli 2020; dan
2) Calon Peserta Didik Baru yang berusia
paling rendah 6 (enam)
tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat
mendaftar.
b. Untuk jenjang SMP, berusia paling
tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
c. Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia
paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. memiliki Akta Kelahiran/Surat
Keterangan Lahir;
3. memiliki Nomor Induk Kependudukan
yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Keluarga Panti (KK Panti);
4. memiliki Nilai Rapor SD/MI/Paket A
kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 (5 semester) untuk jenjang SMP;
5. memiliki Nilai Rapor SMP/MTs/Paket
B kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 (5 semester) untuk jenjang SMA dan SMK;
6. memiliki Surat Pernyataan Tanggung
Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh
bagi Anak Asuh Panti bermaterai Rp. 6.000,-;
7. memiliki Surat Keterangan yang ditandatangani
oleh Kepala Dinas Kesehatan bagi Anak Para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia
dalam Penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta;
8. tercantum dalam Surat Keputusan
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2020
tentang Pengangkatan Atlet Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan bagi Calon
Peserta Didik Baru yang berasal dari Anak Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan;
9. tercantum dalam Berita Acara
Serah Terima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan
bagi calon peserta didik baru yang berasal dari Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial;
10. memiliki Kartu Jakarta Pintar
(KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) yang masih aktif bagi calon peserta
didik baru yang berasal dari pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta
Pintar Plus (KJP Plus);
11. memiliki Kartu Pekerja Jakarta
bagi Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta yang terdaftar dalam Surat Keputusan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta paling akhir
tanggal 1 April 2020;
12. memiliki Kartu Pengemudi Jak
Lingko bagi Anak dari Pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko yang terdaftar dalam Surat
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan / atau Surat
Keputusan dari Direksi PT Transjakarta paling akhir tanggal 1 April 2020; dan
13. memiliki ijazah/surat keterangan
lulus dari satuan pendidikan sebelumnya untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Persyaratan PPDB SD SMP SMA SMK Se
DKI Jakarta Tahun 2020/2021 untuk Jalur
Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru, adalah sebagai berikut.
1. memenuhi persyaratan usia sesuai
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk jenjang SD:
1) berusia 7 (tujuh) tahun sampai
dengan 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020; dan
2) Calon Peserta Didik Baru yang berusia
paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar.
b. Untuk jenjang SMP, berusia paling
tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
c. Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia
paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. memiliki Akta Kelahiran/Surat
Keterangan Lahir;
3. memiliki Nomor Induk Kependudukan
yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK);
4. untuk jenjang SMP, memiliki Nilai
Rapor SD/SDLB/MI/Paket A, 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6
semester 1); dan
5. untuk jenjang SMA dan SMK memiliki
nilai rapor SMP/SMPLB/MTs/Paket B, 5 semester terakhir (kelas 7, kelas 8 dan kelas
9 semester 1).
Persyaratan PPDB SD SMP SMA SMK Se
DKI Jakarta Tahun 2020/2021 untuk Jalur
Prestasi, adalah sebagai berikut.
1. memenuhi persyaratan usia sesuai
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk jenjang SMP, berusia paling
tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
b. Untukjenjang SMA dan SMK, berusia
paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. memiliki Akta Kelahiran/Surat
Keterangan Lahir:
3. memiliki Nomor Induk Kependudukan
yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK);
4. memiliki Ijazah SD/SDLB/MI, atau
Buku Rapor Lengkap Paket A atau SKYBS untuk jenjang SMP;
5. memiiki ljazah SMP/SMPLB/MTs,
atau Buku Rapor Lengkap Paket B atau SKYBS untukjenjang SMA dan SMK;
6. memiliki prestasi sebagai berikut:
a. Calon Peserta Didik Baru yang
berasal dan Sekolah di Provinsi DKI Jakarta yang mendapatkan prestasi
kejuaraan.
1) untuk jerijang SMP:
a) Juara 1, 2, 3 tingkat
Internasiorial; atau
b) Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional;
atau
c) Juara 1, 2, 3 tingkat Provinsi
DKI Jakarta; atau
d) Juara 1, 2, 3 tingkat
Kota/Kabupaten Provinsi DKI Jakarta.
2) untukjenjang SMA/SMK:
a) Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional
atau
b) Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional;
atau
c) Juara 1, 2, 3 tingkat Provinsi
DKI Jakarta.
b. Calon Peserta Didik Baru yang
berasal dan Sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta memiliki prestasi:
1) Juara 1, 2, 3 tingkat
Internasional; atau
2) Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional.
c. Calon Peserta Didik Baru yang
mendapatkan prestasi kejuaraan / perlombaan yang diselenggarakan di bidang
Olahraga / Seni / Budaya / Keagamaan / Sains dan Teknologi I Pramuka / PMR /
Paskibra yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau Induk
Organisasi yang resmi
d. Prestasi dan kejuaraan diperoleh
Calon Peserta Didik Baru 2 (dua) tahun terakhir untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK
pada Sa.tuan Pendidikan sebelumnya;
e. Kejuaraan sebagaimana dimaksud
pada angka 6 (enam) huruf c, bukan merupakan eksebisi.
Jadwal Pendaftaran PPDB SD SMP SMA
SMK Se DKI Jakarta tahun pelajaran 2020/2021 secara umum di mulai tanggal 15 Juni 2020. Namun untuk Jadwal
lengkap pendaftaran peserta didik baru jenjang SD SMP SMA SMK Se Provinsi DKI
Jakarta dapat dilihat di Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB SD SMP SMA SMK Se Provinsi DKI JAKARTA Tahun Pelajaran 2020/2021 (silahkan di download).
Layanan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru di DKI Jakarta dilaksanakan
dengan Pelayanan secara daring melalui situs http://ppdb.jakarta.go.id.
Layanan sistem informasi dilaksanakan secara 24 jam nonstop. Pelayanan keluhan
yang disampaikan melalui Layanan Keluhan secara daring oleh Calon Peserta Didik
Baru/Orang Tua/ Wali/ Masyarakat akan ditanggapi pada: han Senin – Sabtu pukul
: 08.00 - 16.00 WIB. Catata Untuk Hari Minggu dan hari Libur Nasional tidak ada
pelayanan PPDB.
Untuk Calon peserta didik yang berasal dari luar DKI Jakarta, atau peserta
didik yang tinggal di DKI Jakarta tetapi mengikuti pendidikan sebelumnya di
luar DKI Jakarta, serta calon peserta didik lulusan tahun sebelumnya wajib
melakukan Prapendaftaran. Adapun Jadwal Prapendaftaran secara daring mulai
tanggal 11 Juni sampai dengan tanggal 3 Juli 2020, kecuali han Minggu dan han
libur nasional. Setelah melakukan Prapendaftaran, calon peserta didik baru
harus melakukan pendaftaran atau pemilihan sekolah.
Berikut ini persyaratan yang
harus disiapkan oleh orang tua ataupun calon peserta didik yang akan melakukan prapendaftaran dalam PPDB SD SMP SMA SMK
Se DKI Jakarta tahun 2020/2021
1) Persyaratan berkas calon peserta
didik baru jenjang SD Se DKI Jakarta tahun 2020/2021 adalah.
a) Akta Kelahiran/ Surat Keterangan
Lahir;
b) Kartu Keluarga; dan
c) Surat Pernyataan Pertanggung
Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dan Orang Tha/Wali Calon Peserta Didik
Baru bermaterai Rp. 6.000,-
2) Persyaratan berkas calon peserta
didik baru jenjang SMP dan SMA Se DKI Jakarta tahun 2020/2021 adalah.
a) Akta Kelahiran/Surat Keterangan
Lahir;
b) Kartu Keluarga;
c) rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6
semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau SKYBS untuk PPDB SMP; atau rapor kelas 7, kelas
8 dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS untuk PPDB SMA;
d) Sertifikat Akreditasi Sekolah
Asal; dan
e) Surat Pernyataan Pertanggung
Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dan Orang Tua/WaIi Calon Peserta Didik
Baru bermaterai Rp. 6.000,-
3) Persyaratan berkas calon peserta
didik baru jenjang SMK Se DKI Jakarta tahun 2020/2021 adalah.
a) Akta Kelahiran/Surat Keterangan
Lahir;
b) Kartu Keluarga;
c) rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas
9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS;
d) Sertifikat Akreditasi Sekolah
Asal; dan
e) Surat Pernyataan Pertanggung
Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dan Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik
Baru bermaterai Rp. 6.000,-
Sedangkan untuk mengetahui pembagian Zonasi
PPDB SD SMP SMA Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) JakartaTahun Pelajaran 2020/2021 silahkan di download Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 501 Tahun
2020 tentang Penetapan Zonasi untuk SD SMP SMA Se Provinsi DKI Jakarta tahun
pelajaran 2020/2021
Link download Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI tentang Juknis dan Persyaratan Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) SMAN
SMKN Se
Provinsi DKI Jakarta
Tahun Pelajaran 2020/2021(disini)
Link download Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI tentang Penetapan
Zonasi Peserta Didik Baru (PPDB) SD SMP SMA SMK
Se Provinsi DKI Jakarta Tahun
Pelajaran 2020/2021 (disini)
Demikian informasi tentang Jadwal Pendaftaran Zonasi Juknis dan
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK SD SMP SMA SMK
Se Provinsi DKI Jakarta Tahun
Pelajaran 2020/2021. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita
Contoh suratnya kaya apa?