Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama,
Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru (2020/2021) Di Masa
Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) disampaikan secara
virtual melalui webinar, Senin tanggal 15 Juni 2020 yang menghadirkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud), Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian
Kesehatan (Kemenkes), Kementerian dalam Negeri
(Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI.
Keputusan Bersama 4 (Empat) Kementerian tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru (2020/2021) di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) disusun dari hasil
kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan
pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Tahun
ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli
2020. Namun demikian, “Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan
merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan
pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,”
terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada webinar tersebut.
Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.
Baca Juga !
Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.
Nadiem
menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka
bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara
sangat ketat dengan persyaratan berlapis. Keberadaan satuan pendidikan di zona
hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan
pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
Persyaratan
kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian
Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar
periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali
murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan. “Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi,
peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.
Nadiem
juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan
pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan
pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru. “Dengan semangat
gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua
tantangan ini," kata Mendikbud.
Panduan Pembelajaran Tatap Muka pada Zona Hijau
Panduan Pembelajaran Tatap Muka pada Zona Hijau
Di
luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan
pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan
pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka
adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat
menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itupun
harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan. “Namun,
begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan
wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud.
Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:
Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:
·
Tahap
I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
·
Tahap
II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB
·
Tahap
III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan
non formal.
Adapun
sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari
Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa
transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka
dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan
pengisian kapasitas asrama.
Selanjutnya
untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan
pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian
Kesehatan. Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program
khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal
yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.
Penggunaan BOS serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan
Penggunaan BOS serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan
Dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan
(BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat
digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan. Sesuai Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan
Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk
Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, dana dapat
digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring
berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan
pembelajaran dari rumah. Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan
dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi
kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat
pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).
Untuk
pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat
pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan
tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari
rumah. Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor
dilonggarkan menjadi tanpa batas.
Khusus
BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi
pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan
dilonggarkan menjadi tanpa batas.
Adapun
penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan
petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.
Sistem Pembelajaran
di Lingkungan Perguruan Tinggi
Mengenai
pola pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021,
Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan
Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September
2020.
Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.
Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.
Selain
itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan
aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan
yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait. Kebijakan tersebut antara lain
mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring
seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta
tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi
serupa.
Demikian informasi tentang Keputusan Bersama Tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.