KMA NOMOR 515 TAHUN 2020 KERINGANAN UKT BAGI MAHASISWA PTKN TERDAMPAK WABAH COVID-19

  KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT Bagi Mahasiswa PTKN Terdampak Wabah Covid-19

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Regulasi Keringanan UKT Bagi Mahasiswa PTKN Terdampak Wabah Covid-19. Mekanisme Keringanan UKT bagi mahasiswa yang belajar di PT di bawah kewenangan Kemenag teruang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. KMA ini ditandatangani oleh Menteri Agama, tertanggal 12 Juni 2020.


Menurut Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, terbitnya KMA Nomor 515 Tahun 2020 ini sebagai respon atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19. Dampak itu berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai. Hal itu berpotensi menghambat kelancaran pembayaran UKT pada PTKN.

Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 151 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19, dinyatakan Menetapkan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.

Adapun Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19, dapat berupa:
a. pengurangan UKT; atau
b. perpanjangan waktu pembayaran UKT.

Ditambahkan juga bahwa selain bentuk keringanan, bagi perguruan tinggi keagamaan negeri yang menerapkan pola keuangan badan Iayanan umum dapat memberikan keringanan UKT kepada mahasiwa berupa pembayaran UKT secara diangsur atau dicicil.

Siapa saja yang berhak mendapat keringanan UKT ? Menurut KMA Nomor 151 Tahun 2020 ini keringanan dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukkan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/wali, yang:
a. meninggal dunia;
b. mengalami pemutusan hubungan keija;
c. mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit;
d. mengalami penutupan tempat usaha; atau
e. menurun pendapatannya secara signifikan.

Permohonan keringanan UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan atau luar jaringan. Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021 dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan.

KMA ini juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT. Rektor/Ketua PTKN juga dapat bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa. Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan.

Link download KMA Nomor 151 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang Kultah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 (disini)

Demikian informasi tentang Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Regulasi Keringanan UKT Bagi Mahasiswa PTKN Terdampak Wabah Covid-19 melalui dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020. Semoga bermanfaat, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter