Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Regulasi Keringanan UKT Bagi Mahasiswa
PTKN Terdampak Wabah Covid-19. Mekanisme Keringanan UKT bagi mahasiswa yang
belajar di PT di bawah kewenangan Kemenag teruang dalam Keputusan Menteri Agama
(KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.
KMA ini ditandatangani oleh Menteri Agama, tertanggal 12 Juni 2020.
Menurut Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, terbitnya
KMA Nomor 515 Tahun 2020 ini sebagai respon atas dampak yang dialami mahasiswa
PTKN akibat pandemi Covid-19. Dampak itu berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi
nasional yang telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang
tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai. Hal itu berpotensi menghambat
kelancaran pembayaran UKT pada PTKN.
Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 151 Tahun 2020 Tentang Keringanan
Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana
Wabah Covid-19, dinyatakan Menetapkan
Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa Program Diploma dan Program
Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah
Covid-19.
Adapun Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa Program Diploma
dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah
Covid-19, dapat berupa:
a. pengurangan UKT; atau
b. perpanjangan waktu pembayaran UKT.
Ditambahkan juga bahwa selain bentuk keringanan, bagi perguruan tinggi
keagamaan negeri yang menerapkan pola keuangan badan Iayanan umum dapat
memberikan keringanan UKT kepada mahasiwa berupa pembayaran UKT secara diangsur
atau dicicil.
Siapa saja yang berhak mendapat keringanan UKT ? Menurut KMA Nomor 151 Tahun
2020 ini keringanan dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukkan
kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/wali, yang:
a. meninggal dunia;
b. mengalami pemutusan hubungan keija;
c. mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit;
d. mengalami penutupan tempat usaha; atau
e. menurun pendapatannya secara signifikan.
Permohonan keringanan UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT
dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan atau luar jaringan. Penetapan
keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021 dan akan
dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan.
KMA ini juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan
mekanisme pelaksanaan keringanan UKT. Rektor/Ketua PTKN juga dapat bermitra
atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa. Rektor/Ketua
PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal
paling lambat pada akhir semester berjalan.
Link download KMA Nomor 151 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang Kultah
Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 (disini)
Demikian informasi tentang Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Regulasi
Keringanan UKT Bagi Mahasiswa PTKN Terdampak Wabah Covid-19 melalui dalam Keputusan
Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020. Semoga bermanfaat, terima kasih.