Dalam Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian,
yang dimaksud Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk
menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan
pertanian. Sedangkan Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya
disebut Penyuluh Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan
kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Permenpan RB) Nomor 35 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Pertanian berkedudukan sebagai
pelaksana teknis di bidang Penyuluhan Pertanian pada Instansi Pemerintah.
Penyuluh Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian. Kedudukan Penyuluh Pertanian ditetapkan dalam
peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ditegasikan dalam Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian, bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian merupakan jabatan
karier PNS. Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun
ilmu hayat. Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian merupakan Jabatan Fungsional
kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian kategori keterampilan, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang
tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh Pertanian Terampil;
b. Penyuluh Pertanian Mahir; dan
c. Penyuluh Pertanian Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian, dari
jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
b. Penyuluh Pertanian Ahli Muda;
c. Penyuluh Pertanian Ahli Madya;
dan
d. Penyuluh Pertanian Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan
Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yaitu
melaksanakan kegiatan penyuluhan, evaluasi dan pengembangan metode penyuluhan
pertanian. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang dapat
dinilai angka kreditnya, yaitu Penyuluhan Pertanian.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi (Permenpan RB)
Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, melalui
lin di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 35
Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.