Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengatur tentang jenis pemberhentian PNS;
pelaksanaan pemberhentian PNS; penyampaian keputusan pemberhentian; pemberhentian
sementara; pengaktifan kembali; kewenangan pemberhentian, pemberhentian sementara,
pengaktifan kembali; hak kepegawaian bagi PNS yang diberhentikan; uang tunggu
dan uang pengabdian.
Berdasarkan Peraturan
BKN
Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian PNS, Jenis pemberhentian terdiri atas: pemberhentian atas
permintaan sendiri; pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun;
pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani; pemberhentian karena meninggal
dunia, tewas, atau hilang; pemberhentian karena melakukan tindak
pidana/penyelewengan; pemberhentian karena pelanggaran disiplin; pemberhentian
karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua,
wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota
dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan
wakil bupati/wakil walikota; pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik; dan pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai
pejabat negara.
Selain jenis pemberhentian tersebut di atas, berdasarkan Peraturan BKN atau
Perka BKN Nomor
3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian PNS, dinyatakan pula bahwa PNS dapat diberhentikan karena hal lain,
yakni: tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan
negara; PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dalam
waktu 1 (satu) tahun tidak dapat disalurkan; terbukti menggunakan ijazah palsu;
tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar; PNS yang menerima uang
tunggu tetapi menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan; pemberhentian karena
tidak menjabat lagi sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan
PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Banyak hal baru yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020 ini,
salah satu hal adalah pemberhentian PNS yang tidak memenuhi target kinerja.
Dinyatakan dalam peraturan ini bahwa PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Target kinerja dituangkan
dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) dan akan dilakukan penilaian kinerja setiap
tahunnya. Penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau
predikat sebagai berikut:
a. Sangat Baik, apabila PNS memiliki
nilai dengan angka kurang dari/sama dengan 110 (seratus sepuluh) sampai angka kurang
dari/sama dengan 120 (seratus dua puluh) dan menciptakan ide baru dan/atau cara
baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau
negara;
b. Baik, apabila PNS memiliki nilai
dengan angka lebih dari 90 (sembilan puluh) sampai angka kurang dari/sama
dengan 120 (seratus dua puluh);
c. Cukup, apabila PNS memiliki nilai
dengan angka lebih dari 70 (tujuh puluh) sampai angka sama dengan 90 (sembilan
puluh);
d. Kurang, apabila PNS memiliki nilai
dengan angka lebih dari 50 (lima puluh) sampai angka sama dengan 70 (tujuh
puluh);
e. Sangat Kurang, apabila PNS memiliki
nilai dengan angka kurang dari 50 (lima puluh).
PNS diberhentikan dengan hormat karena mendapatkan penilaian kinerja dengan
predikat Kurang atau Sangat Kurang, apabila:
a. PNS tersebut diberikan kesempatan
selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya;
b. dalam hal PNS tidak menunjukan
perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka PNS yang bersangkutan
harus mengikuti uji kompetensi kembali;
c. berdasarkan uji kompetensi, PNS yang
tidak memenuhi standar kompetensi jabatan dapat dipindahkan pada jabatan lain yang
sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih
rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dalam hal tidak tersedia jabatan lain
yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong
, PNS ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu)
tahun; dan
e. dalam hal setelah 1 (satu) tahun ,
tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, PNS yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
Ketentuan tersebut berlaku sejak peraturan pelaksanaan dari peraturan
pemerintah yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS diundangkan.
Bagaimana tata pemberhentian dengan hormat bagi PNS yang tidak dapat memperbaiki
kinerja. Tata cara pemberhentian dengan hormat bagi PNS yang tidak dapat memperbaiki
kinerja, telah mengikuti uji kompetensi, dan setelah ditempatkan pada jabatan tertentu
selama 1 (satu) tahun tetap tidak tersedia lowongan jabatan yang sesuai dengan
kompetensinya, dilakukan sebagai berikut:
a. Pemberhentian dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri bagi PNS yang PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja,
telah mengikuti uji kompetensi, dan setelah ditempatkan pada jabatan tertentu
selama 1 (satu) tahun tetap tidak tersedia lowongan jabatan yang sesuai dengan
kompetensinya, diusulkan oleh:
1. PPK kepada Presiden bagi PNS menduduki
JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau
2. PyB kepada PPK bagi PNS menduduki
JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama.
b. Presiden atau PPK menetapkan
keputusan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Keputusan pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada huruf b, ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja, setelah
usul pemberhentian secara lengkap diterima.
d. Dalam hal PNS yang diberhentikan memenuhi
syarat diberikan jaminan pensiun, maka PPK atau PyB sebagaimana dimaksud pada
huruf a menyampaikan usul pemberhentian PNS kepada Presiden atau PPK dengan
tembusan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
e. Kepala BKN atau Kepala Kantor
Regional BKN atas dasar usul pemberhentian dari PPK atau PyB sebagaimana
dimaksud pada huruf d, memberikan Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan janda/duda
kepada Presiden atau PPK.
f. Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberian pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN atau
Kepala Kantor Regional BKN.
g. Contoh pertimbangan teknis Kepala
BKN atau Kepala Kantor Regional BKN tentang pemberian pensiun PNS, tercantum dalam
Angka 24 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini.
Ketentuan Juknis pemberhentian PNS lainnya seperti Juknis Pemberhentian PNS
atas Permintaan Sendiri, Juknis emberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun,
Juknis Pemberhentian Karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah,
Juknis Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani, Juknis Pemberhentian
Karena Meninggal Dunia/Tewas, Juknis Pemberhentian PNS Karena Hilang, Juknis Pemberhentian
PNS Karena Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan, Juknis Pemberhentian PNS
Karena Pelanggaran Disiplin, Juknis Pemberhentian PNS Karena Mencalonkan Diri
atau Dicalonkan Menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil
Bupati/Wakil Walikota, Pemberhentian PNS Karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus
Partai Politik, Juknis Pemberhentian PNS Karena Tidak Menjabat Lagi Sebagai
Pejabat Negara, Juknis Pemberhentian Karena Menggunakan Ijazah Palsu, Juknis Pemberhentian
Karena Tidak Melaporkan Diri Setelah Selesai Tugas Belajar, dan Juknis / Tata
Cara Pemberhentian Karena Hal Lain, selengkapnya dapat Anda baca dengan mendowload
Peraturan Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Nomor
3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), melalui link di bawah ini.
Link download Peraturan
BKN
Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian PNS (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
BKN
Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian PNS. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.