Dalam Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan
Peraturan Perundang-Undangan Legislatif, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis
Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut
Jabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengkajian
evaluasi peraturan perundang -undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Pemantauan
Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Analis Pemantauan
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai
dengan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pengkajian evaluasi per
aturan perundang -undangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif, Analis Pemantauan
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengkajian evaluasi
peraturan perundang-undangan pada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia , dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia. Analis Pemantauan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat pimpi nan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan. Kedudukan Analis Pemantauan
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang –undangan. Jabatan Fungsional Analis Pemantauan merupakan
jabatan karier PNS.
Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 42
Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan
Legislatif bahwa Jabatan Fungsional Analis Pemantauan termasuk dalam klasifikasi/rumpun
jabatan hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional Analis Pemantauan merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan
terdiri atas:
a. Analis Pemantauan Ahli Pertama;
b. Analis Pemantauan Ahli Muda ;
c. Analis Pemantauan Ahli Madya; dan
d. Analis Pemantauan Ahli Utama .
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Pemantauan tercantum dalam
Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan
Legislatif ini.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif, yaitu
melaksanakan kegiatan di bidang pengkajian evaluasi peraturan
perundang-undangan . Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan yang
dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. pemantauan pelaksanaan
peraturan perundang-undangan ;
b. penanganan
perkara pengujian undang-undang ;
c. analisis undang-undang
atau peraturan perundang-undangan berdasarkan uji materi; dan
d. penyusunan database
peraturan perundang -undangan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan
RB) Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif, melalui
lin di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 42
Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan
Legislatif (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.