PERMENPAN RB NOMOR 42 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANTAUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LEGISLATIF

  Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif

Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengkajian evaluasi peraturan perundang -undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Analis Pemantauan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pengkajian evaluasi per aturan perundang -undangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif, Analis Pemantauan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan pada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia , dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Analis Pemantauan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpi nan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan. Kedudukan Analis Pemantauan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –undangan. Jabatan Fungsional Analis Pemantauan merupakan jabatan karier PNS.

Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif bahwa Jabatan Fungsional Analis Pemantauan termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional Analis Pemantauan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan terdiri atas:
a. Analis Pemantauan Ahli Pertama;
b. Analis Pemantauan Ahli Muda ;
c. Analis Pemantauan Ahli Madya; dan
d. Analis Pemantauan Ahli Utama .

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Pemantauan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif ini.

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif, yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan . Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan ;
b. penanganan perkara pengujian undang-undang ;
c. analisis undang-undang atau peraturan perundang-undangan berdasarkan uji materi; dan
d. penyusunan database peraturan perundang -undangan.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif, melalui lin di bawah ini.




Link download Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter