PERMENPAN RB NOMOR 43 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL METROLOG

  Permenpan Rb Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Metrolog

Dalam Peraturan Menpan atau Permenpan Rb Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Metrolog, yang dimaksud Jabatan Fungsional Metrolog adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran. Pejabat Fungsional Metrolog yang selanjutnya disebut Metrolog adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan Rb) Nomor 43 Tahun 2020, Metrolog berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran pada Instansi Pusat. Metrolog berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Metrolog. Kedudukan Metrolog, ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan atau Permenpan Rb Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Metrolog, bahwa Jabatan Fungsional Metrolog merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Metrolog termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Metrolog merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Metrolog dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Metrolog Ahli Pertama;
b. Metrolog Ahli Muda;
c. Metrolog Ahli Madya; dan
d. Metrolog Ahli Utama.

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Metrolog, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan Rb Nomor 43 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional Metrolog berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan Rb Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Metrolog, yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran. Unsur dan sub-unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Metrolog yang dapat dinilai angka kreditnya, meliputi:
a. Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan, meliputi:
1. penyusunan pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan tingkat nasional dan lembaga;
2. penyediaan standar pengukuran atau bahan acuan;
3. pemeliharaan standar pengukuran atau bahan acuan;
4. diseminasi nilai acuan pengukuran; dan
5. diseminasi ilmu pengetahuan dan teknologi pengukuran;
b. Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran, meliputi:
1. perolehan pengakuan kelembagaan tingkat nasional atau internasional di bidang pengelolaan standar pengukuran dan bahan acuan; dan
2. pengendalian pelaksanaan pengelolaan standar pengukuran dan bahan acuan.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif, melalui lin di bawah ini.




Link download Permenpan Rb Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Metrolog (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan Rb Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Metrolog. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter