Dalam Peraturan Menpan atau
Permenpan Rb Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Metrolog, yang
dimaksud Jabatan Fungsional Metrolog adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengelolaan standar
pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian
kesesuaian pengukuran. Pejabat Fungsional Metrolog yang selanjutnya disebut
Metrolog adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara
penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan standar
pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian
kesesuaian pengukuran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan Rb) Nomor 43 Tahun 2020, Metrolog berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran
atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian
Pengukuran pada Instansi Pusat. Metrolog berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Metrolog. Kedudukan Metrolog, ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan
atau Permenpan Rb Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Metrolog,
bahwa Jabatan Fungsional Metrolog merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional
Metrolog termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
Jabatan Fungsional Metrolog merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Metrolog dari jenjang terendah sampai dengan jenjang
tertinggi, yaitu:
a. Metrolog Ahli Pertama;
b. Metrolog Ahli Muda;
c. Metrolog Ahli Madya; dan
d. Metrolog Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Metrolog, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan Rb Nomor 43 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Metrolog berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan Rb Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Metrolog, yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan Standar
Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian
Pengukuran. Unsur dan sub-unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Metrolog yang
dapat dinilai angka kreditnya, meliputi:
a. Pengelolaan Standar Pengukuran atau
Bahan Acuan, meliputi:
1. penyusunan pedoman Pengelolaan Standar
Pengukuran atau Bahan Acuan tingkat nasional dan lembaga;
2. penyediaan standar pengukuran
atau bahan acuan;
3. pemeliharaan standar pengukuran atau
bahan acuan;
4. diseminasi nilai acuan
pengukuran; dan
5. diseminasi ilmu pengetahuan dan teknologi
pengukuran;
b. Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian
Kesesuaian Pengukuran, meliputi:
1. perolehan pengakuan kelembagaan
tingkat nasional atau internasional di bidang pengelolaan standar pengukuran
dan bahan acuan; dan
2. pengendalian pelaksanaan pengelolaan
standar pengukuran dan bahan acuan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan
RB) Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif, melalui
lin di bawah ini.
Link download Permenpan Rb Nomor 43
Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Metrolog (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan atau Permenpan Rb Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Metrolog. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.