Dalam Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Negosiator
Perdagangan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
untuk melakukan kegiatan di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian
perdagangan internasional dalam rangka meningkatkan akses pasar serta melindungi
dan mengamankan kepentingan nasional. Sedangkan Pejabat Fungsional Negosiator Perdagangan
yang selanjutnya disebutNegosiator Perdagangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kerja sama dan
perundingan perjanjian perdagangan internasional dalam rangka meningkatkan akses
pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 44 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Negosiator Perdagangan
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kerja sama dan Perundingan
Perjanjian Perdagangan Internasional pada Kementerian Perdagangan dan Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri bidang perdagangan. Negosiator Perdagangan berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Negosiator
Perdagangan. Kedudukan Negosiator Perdagangan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor
44 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, bahwa
Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan
Fungsional Negosiator Perdagangan termasuk dalam klasifikasi/rumpunimigrasi,
pajak dan asisten profesional. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan
merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Negosiator
Perdagangan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Negosiator PerdaganganAhli Pertama;
b. Negosiator Perdagangan Ahli Muda;
c. Negosiator Perdagangan Ahli Madya; dan
d. Negosiator Perdagangan Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III
sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan berdasarkan Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yaitu melaksanakan negosiasi melaluikerja
sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasionaluntuk meningkatkan
akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional. Unsur kegiatan
tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya,
yaitu Negosiasi. Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:
a. kerja sama
perdagangan internasional;
b. perundingan dan pendekatan
dengan negara mitra; dan
c. tindak lanjut
kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan
RB) Nomor 44 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, melalui lin di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 44
Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Negosiator Perdagangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.