>

SE MENPAN NOMOR 62 TAHUN 2020 TENTANG PENYELAMATAN ARSIP PENANGANAN COVID-19

  SE Menpan RB Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19

SE Menpan RB Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dilatarbelakangi bahwa Pada awal tahun 2020, Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah mempengaruhi kehidupan banyak masyarakat di dunia, termasuk Indonesia. Karena penyebarannya yang menjangkau hampir ke seluruh dunia, WHO telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi global. Pandemi COVID-19 bersifat luar biasa dan berdampak luas bukan hanya pada sektor kesehatan melainkan juga pada aspek politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat.

Sejak ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah dan Pemerintahan Daerah telah menerbitkan seranglcaian kebijakan dalam rangka penanganan pandemi CO VID-19. Kinerja mstansi pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19, alokasi berbagai sumber daya, serta dampak yang timbul di tengah kehidupan masyarakat, pemerintah, bangsa, dan negara, perlu direkam dan diselamatkan dengan baik sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan sumber pembelajaran yang berharga bagi setiap generasi Indonesia, bahkan masyarakat dunia.

Rekaman dan cara instansi pemerintah dalam penanganan COVID-19 tersebut menjadi warisan dokumenter dalam konteks pengurangan dan manajemen risiko bencana. Warisan dokumenter tersebut merupakan sumber daya penting untuk memberikan perspektif historis mengenai upaya pemerintah maupun warga negara dalam penanganan pandemi COVID-) 9 sebagai bagian dan pelestarian dan aksesibilitas arsip termasuk arsip dalam bentuk digital.

Maksud dan Tujuan ditetapkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah untuk memberikan panduan kepada instansi pemerintah yang menjadi pencipta arsip dan lembaga kearsipan dalam melaksanakan penyelamatan arsip penanganan COVID-19 sebagai bukti akuntabilitas kinerja dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta menjamin ketersediaan arsip untuk generasi yang akan datang.

Ruang lingkup SE Menpan Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah meliputi penyelamatan arsip penanganan COVID-1 9 oleh instansi pemerintah pencipta arsip dan pelestarian arsip statis oleh lembaga kearsipan.

Isi Surat Edaran (SE) Menpan Nomor Tahun 2020 Tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, adalah sebagai berikut.
1. Pencipta arsip melakukan penyelamatan arsip penanganan COVID-19 dengan tahapan sebagai berikut:
a) persiapan;
b) pendataan dan identifikasi arsip; c) penataan dan pendaftaran arsip;
d) verifikasi/penilaian arsip; dan e) penyerahan arsip statis.
2. Tahapan pelaksanaan penyelamatan arsip penanganan COVID-1 9 sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, serta berkoordinasi dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
3. Kriteria arsip penanganan CO VID- 19 yang perlu diselamatkan meliputi:
a) arsip yang tercipta dalam rangka penetapan dan pelaksanaan
kebijakan percepatan penanganan COVID- 19;
b) arsip yang tercipta dalam rangka pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan
COVID-1
c) arsip yang tercipta dalam rangka pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan CO VID-1 9;
d) arsip yang tercipta dalam rangka pengerahan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVLD-1
e) arsip yang tercipta dalam rangka pelaporan percepatan penanganan COVID-1 9;
f) arsip yang tercipta sebagai akibat atau dampak penanganan COVID-1 9 baik secara langsung maupun tidak langsung; dan
g) arsip yang tercipta dalam upaya penanggulangan COVID-19 antara lain dan tidak terbatas pada inovasi, sarana dan prasarana/ infrastruktur, pengobatan/ vaksin, perawatan pasien, penggunaan teknologi dan hasil riset.
4. Arsip penanganan COVID-19 yang benilai guna kesejarahan diserahkan kepada lembaga kearsipan.
5. Apabila fisik arsip penanganan COVID-19 yang memiliki nilai kesejarahan belum dapat diserahkan karena masih memiliki nilai guna primer atau hal lain, maka pencipta arsip melaporkan daftar arsip dan mengamankan keberadaan fisik arsipnya sampai dengan diserahkan kepada lembaga kearsipan.
6. ANRI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaporan daftar arsip dan penyelamatan arsip penanganan COVID-l 9. Hasil monitoring dan evaluasi tersebut dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforniasi Birokrasi secara berkala.
7. Penentuan pencipta arsip yang menangani secara langsung COVID-19 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (CO VID-1 9) sebagaimana terakhir kali diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 dan pencipta arsip lain ditetapkan lebih lanjut oleh ANRI dan leinbaga kearsipan sesuai dengan wilayah kerjanya. Penentuan pencipta arsip yang menangani secara langsung COVID-19 dan pencipta arsip lainnya yang ditetapkan oleh ANRI dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi.
8. Penyelamatan arsip penanganan COVID-19 selesai diserahkan paling lama 2 (dua) tahun setelah pandemi COVID-19 di wilayah Indonesia dinyatakan berakhir oleh Pemerintah.

Link download SE Menpan Nomor 62 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang SE Menpan RB Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter