>

PERMENPAN RB NOMOR 45 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN

  Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pengawasan kegiatan perdagangan, pengawasan barang, dan pengawasan jasa dalam rangka pelindungan konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum. Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan yang selanjutnya disebut Pengawas Perdagangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pengawasan kegiatan perdagangan, pengawasan barang, dan pengawasan jasa dalam rangka pelindungan konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, dinyatakan bahwa Pengawas Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan perdagangan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Pengawas Perdagangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan. Kedudukan Pengawas Perdagangan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Pengawas Perdagangan Ahli Pertama;
b. Pengawas Perdagangan Ahli Muda; dan
c. Pengawas Perdagangan Ahli Madya.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2020 ini.

Tugas jabatan Pengawas Perdagangan menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, yaitu melakukan Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa dalam rangka pelindungan konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya meliputi: Pengawasan kegiatan Perdagangan yang terdiri atas sub-unsur: persiapan Pengawasan kegiatan Perdagangan; pelaksanaan Pengawasan kegiatan Perdagangan; dan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa yang terdiri atas sub-unsur: persiapan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa; dan pelaksanaan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa; pelaksanaan Pengawasan khusus untuk barang/jasa; tindak lanjut hasil Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa; dan Penyidikan tindak pidana di bidang pelindungan konsumen dan di bidang Perdagangan.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, melalui lin di bawah ini.




Link download Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter