Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Perdagangan, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan
hak untuk melakukan pengawasan kegiatan perdagangan, pengawasan barang, dan pengawasan
jasa dalam rangka pelindungan konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum. Pejabat
Fungsional Pengawas Perdagangan yang selanjutnya disebut Pengawas Perdagangan adalah
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pengawasan
kegiatan perdagangan, pengawasan barang, dan pengawasan jasa dalam rangka pelindungan
konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 45 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, dinyatakan bahwa Pengawas
Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
pengawasan perdagangan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Pengawas
Perdagangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Pengawas Perdagangan. Kedudukan Pengawas Perdagangan ditetapkan dalam
peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan,
dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Perdagangan, bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan merupakan jabatan
karier PNS. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun
pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan
dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Pengawas Perdagangan Ahli Pertama;
b. Pengawas Perdagangan Ahli Muda; dan
c. Pengawas Perdagangan Ahli Madya.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam
Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2020 ini.
Tugas jabatan Pengawas Perdagangan menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, yaitu melakukan Pengawasan kegiatan
Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa dalam rangka pelindungan konsumen
dan tertib niaga dan penegakan hukum. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas
Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya meliputi: Pengawasan kegiatan
Perdagangan yang terdiri atas sub-unsur: persiapan Pengawasan kegiatan
Perdagangan; pelaksanaan Pengawasan kegiatan Perdagangan; dan Pengawasan Barang
Beredar dan/atau Jasa yang terdiri atas sub-unsur: persiapan Pengawasan Barang Beredar
dan/atau Jasa; dan pelaksanaan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa; pelaksanaan
Pengawasan khusus untuk barang/jasa; tindak lanjut hasil Pengawasan kegiatan Perdagangan,
Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa; dan Penyidikan tindak pidana di bidang pelindungan
konsumen dan di bidang Perdagangan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan
RB) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan,
melalui lin di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 45
Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Perdagangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.