>

PMA NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PADA PTK (PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN)

  PMA Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pada PTK (Perguruan Tinggi Keagamaan)

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pada PTK (Perguruan Tinggi Keagamaan), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan dan untuk memperoleh pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan perguruan tinggi keagamaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan.

Berdasarkan PMA Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pada PTK (Perguruan Tinggi Keagamaan), yang dimaksud Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi keagamaan. Transkrip Akademik adalah capaian hasil pembelajaran dalam bentuk kumpulan nilai mata kuliah kumulatif yang telah ditempuh dan dinyatakan lulus.

Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnya disingkat SKPI adalah bukti tertulis yang memuat informasi mengenai kompetensi yang dimiliki oleh lulusan di dalam bidang keahlian program studi dan/atau di luar bidang keahlian program studi dalam bentuk kemampuan akademik maupun nonakademik. Sertifikat Kompetensi adalah dokumen yang memuat pernyataan mengenai kompetensi lulusan sesuai dengan keahlian dalarn cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya. Sertifikat Profesi adalah dokumen yang memuat pernyataan mengenai pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi dalam suatu program pendidikan tinggi.

Penomoran Ijazah Nasional yang selanjutnya disingkat PIN adalah sistem penomoran Ijazah yang diberlakukan secara nasional dengan menggunakan format penomoran tertentu dan dikeluarkan oleh kementerian yang bidang tugasnya terkait pendidikan tinggi.

Dalam PMA Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pada PTK (Perguruan Tinggi Keagamaan), ditegaskan bahwa PTK (Perguruan Tinggi Keagamaan) menerbitkan Ijazah bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dalam suatu program pendidikan dan dinyatakan lulus. Ijazah ditulis dalam Bahasa Indonesia. Ijazah harus mencantumkan Nomor Ijazah nasional (NIN). Nomor Ijazah nasional mengikuti sistem PIN. Penomoran Ijazah Nasional atau PIN terintegrasi dengan pangkatan data pendidikan tinggi. Format Ijazah ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal atau Keputusan Direktur Jenderal.

Ijazah diverifikasi melalui sistem verifikasi Ijazah secara elektronik pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Verifikasi Ijazah berlaku sebagai pengesahan.

Menurut PMA Nomor 17 Tahun 2020, Ijazah diterbitkan oleh PTK yang akreditasi program studinya masih berlaku. ljazah ditandatangani oleh:
a. Rektor dan Dekan fakultas untuk universitas dan/atau institut;
b. Ketua untuk sekolah tinggi;
c. Rektor atau Ketua dan Direktur Pascasarjana untuk pascasarjana; dan
d. Rektor dan Dekan untuk pascasarjana yang terintegrasi di fakultas.

ljazah diserahkan kepada lulusan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) han kerja setelah wisuda. Dalam hal ljazah tidak diambil oleh lulusan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, PTK wajib menyimpan Ijazah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Jika sudah lebih dari 1 tahun, Ijazah tersebut disimpan sebagi arsip.

Informasi lainnya seperti tentang Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi silahkan dibaca secara lengkap dalam salinan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pada PTK (Perguruan Tinggi Keagamaan).




Link download PMA Nomor 17 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang PMA Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pada PTK (Perguruan Tinggi Keagamaan). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter