Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor
17 Tahun 2020 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pada PTK (Perguruan
Tinggi Keagamaan),
diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 dan Pasal 36
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan
dan untuk memperoleh pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan perguruan
tinggi keagamaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Ijazah,
Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan.
Berdasarkan PMA
Nomor 17 Tahun 2020 Tentang
Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan
Sertifikat Profesi Pada PTK
(Perguruan Tinggi Keagamaan), yang dimaksud Ijazah adalah dokumen yang diberikan
kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan
terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi
yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi keagamaan. Transkrip Akademik adalah
capaian hasil pembelajaran dalam bentuk kumpulan nilai mata kuliah kumulatif
yang telah ditempuh dan dinyatakan lulus.
Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnya disingkat SKPI adalah
bukti tertulis yang memuat informasi mengenai kompetensi yang dimiliki oleh lulusan
di dalam bidang keahlian program studi dan/atau di luar bidang keahlian program
studi dalam bentuk kemampuan akademik maupun nonakademik. Sertifikat Kompetensi
adalah dokumen yang memuat pernyataan mengenai kompetensi lulusan sesuai dengan
keahlian dalarn cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program
studinya. Sertifikat Profesi adalah dokumen yang memuat pernyataan mengenai
pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi
dalam suatu program pendidikan tinggi.
Penomoran Ijazah Nasional yang selanjutnya disingkat PIN adalah sistem
penomoran Ijazah yang diberlakukan secara nasional dengan menggunakan format
penomoran tertentu dan dikeluarkan oleh kementerian yang bidang tugasnya
terkait pendidikan tinggi.
Dalam PMA Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Ijazah,
Sertifikat Kompetensi, dan
Sertifikat Profesi Pada PTK
(Perguruan Tinggi Keagamaan), ditegaskan bahwa PTK (Perguruan Tinggi Keagamaan) menerbitkan Ijazah bagi mahasiswa yang telah
menyelesaikan proses pembelajaran dalam suatu program pendidikan dan dinyatakan
lulus. Ijazah ditulis dalam Bahasa Indonesia. Ijazah harus mencantumkan Nomor
Ijazah nasional (NIN). Nomor Ijazah nasional mengikuti sistem PIN. Penomoran
Ijazah Nasional atau PIN terintegrasi dengan pangkatan data pendidikan tinggi.
Format Ijazah ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal atau Keputusan
Direktur Jenderal.
Ijazah diverifikasi melalui sistem verifikasi Ijazah secara elektronik pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Verifikasi
Ijazah berlaku sebagai pengesahan.
Menurut PMA Nomor 17 Tahun 2020, Ijazah diterbitkan oleh PTK yang akreditasi program
studinya masih berlaku. ljazah ditandatangani oleh:
a. Rektor dan Dekan
fakultas untuk universitas dan/atau institut;
b. Ketua untuk
sekolah tinggi;
c. Rektor atau
Ketua dan Direktur Pascasarjana untuk pascasarjana; dan
d. Rektor dan Dekan
untuk pascasarjana yang terintegrasi di fakultas.
ljazah diserahkan kepada lulusan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) han kerja setelah wisuda. Dalam hal ljazah tidak diambil oleh lulusan dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, PTK wajib menyimpan
Ijazah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Jika sudah lebih dari 1
tahun, Ijazah tersebut disimpan sebagi arsip.
Informasi lainnya seperti tentang Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI),
Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi silahkan dibaca secara lengkap dalam
salinan Peraturan
Menteri Agama (PMA)
Nomor 17 Tahun 2020 Tentang
Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan
Sertifikat Profesi Pada PTK
(Perguruan Tinggi Keagamaan).
Demikian informasi tentang PMA
Nomor 17 Tahun 2020 Tentang
Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan
Sertifikat Profesi Pada PTK
(Perguruan Tinggi Keagamaan). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.