>

PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN DAERAH KHUSUS DALAM PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN NASIONAL

 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional, merupakan pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kriteria Daerah Khusus Dalam Rangka Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru di Daerah Khusus, yang dipandang sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan di daerah khusus.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020, Daerah Khusus ditetapkan untuk melaksanakan kebijakan pendidikan yang adil dan merata sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Penetapan Daerah Khusus bertujuan untuk:
a. memastikan intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi sesuai dengan karakteristik dan kondisi daerah; dan
b. acuan pelaksanaan kebijakan pembangunan pendidikan nasional di daerah.

Penetapan Daerah Khusus dilaksanakan dengan prinsip:
a. efektivitas, yaitu penetapan Daerah Khusus diupayakan dapat mengoptimalkan hasil, pengaruh, dan daya guna intervensi kebijakan pendidikan di Daerah Khusus;
b. efisiens, yaitu penetapan Daerah Khusus dipilih menggunakan mekanisme prioritas untuk menentukan daerah paling terpencil dan terbelakang dengan mempertimbangkan daerah dengan komunitas adat terpencil, daerah yang berbatasan dengan negara lain, dan daerah yang berada di pulau kecil dan terluar.
c. transparan, yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang penetapan Daerah Khusus.
d. akuntabel, yaitu penetapan Daerah Khusus menggunakan tata cara yang dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. keadilan, yaitu penetapan Daerah Khusus memperhatikan keseimbangan distribusi kewenangan dengan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dengan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif.
f. cepat dan tepat, yaitu penetapan Daerah Khusus karena kondisi bencana alam, bencana sosial, bencana dan keadaan darurat lainnya harus dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan.

Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional, bahwa Daerah Khusus ditetapkan berdasarkan pada kondisi:
1. Geografis;
Penetapan Daerah Khusus dengan kondisi geografis dilakukan dengan menggunakan data:
a. daerah terpencil atau terbelakang;
b. daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil;
c. daerah berbatasan dengan negara lain; dan/atau
d. daerah pulau terkecil dan terluar.

2. kedaruratan.
Penetapan Daerah Khusus dengan kondisi kedaruratan menggunakan data:
a. daerah yang terdampak bencana alam;
b. daerah yang terdampak bencana sosial; dan/atau
c. daerah dalam keadaan darurat.

Daerah Khusus berdasarkan pertimbangan kondisi geografis ditetapkan dengan Keputusan Menteri berdasarkan:
a. kriteria Daerah Khusus; dan
b. metode penghitungan indeks wilayah.

Kriteria Daerah Khusus terdiri atas:
1. kriteria keterjangkauan wilayah;
Kriteria keterjangkauan wilayah terdiri atas:
a. indikator variasi moda transportasi darat, air, dan/atau udara dan aksesibilitas moda jalan darat; dan
b. indikator keterpencilan daerah.
2. kriteria keberadaan fasilitas.
Kriteria keberadaan fasilitas terdiri atas:
a. indikator fasilitas listrik; dan
b. indikator fasilitas komunikasi.

Daerah Khusus dengan kondisi kedaruratan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Penetapan Daerah Khusus dengan kondisi kedaruratan dilakukan berdasarkan:
a. status bencana alam, bencana sosial, atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan; dan
b. pertimbangan lain dalam proses penyelenggaraan pendidikan, paling sedikit meliputi:
a. hilangnya fasilitas sarana pelayanan umum berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
b. minimnya fasilitas perlindungan keamanan, baik fisik maupun nonfisik.

Penetapan Daerah Khusus berdasarkan pertimbangan kondisi geografis dievaluasi paling lama 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. Evaluasi tersebut dilakukan berdasarkan:
a. penghitungan kembali indek wilayah; dan/atau
b. analisis kualitatif.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional, melalui link di bawah ini.




Link download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter