Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional, merupakan pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kriteria Daerah Khusus Dalam Rangka Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru di Daerah Khusus, yang dipandang sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan di daerah khusus.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020, Daerah Khusus ditetapkan untuk melaksanakan
kebijakan pendidikan yang adil dan merata sesuai dengan tujuan pendidikan
nasional. Penetapan Daerah Khusus bertujuan untuk:
a. memastikan intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat
afirmasi sesuai dengan karakteristik dan kondisi daerah; dan
b. acuan pelaksanaan kebijakan pembangunan pendidikan
nasional di daerah.
Penetapan Daerah Khusus dilaksanakan
dengan prinsip:
a. efektivitas, yaitu penetapan Daerah Khusus diupayakan dapat
mengoptimalkan hasil, pengaruh, dan daya guna intervensi kebijakan pendidikan
di Daerah Khusus;
b. efisiens, yaitu penetapan Daerah Khusus dipilih menggunakan
mekanisme prioritas untuk menentukan daerah paling terpencil dan terbelakang dengan
mempertimbangkan daerah dengan komunitas adat terpencil, daerah yang berbatasan
dengan negara lain, dan daerah yang berada di pulau kecil dan terluar.
c. transparan, yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan
masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang
penetapan Daerah Khusus.
d. akuntabel, yaitu penetapan Daerah Khusus menggunakan
tata cara yang dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan
pertimbangan yang logis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. keadilan, yaitu penetapan Daerah Khusus memperhatikan keseimbangan
distribusi kewenangan dengan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dengan
kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif.
f. cepat dan tepat, yaitu penetapan Daerah Khusus karena kondisi
bencana alam, bencana sosial, bencana dan keadaan darurat lainnya harus dilaksanakan
secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional, bahwa Daerah Khusus ditetapkan berdasarkan
pada kondisi:
1. Geografis;
Penetapan Daerah Khusus dengan kondisi geografis dilakukan dengan
menggunakan data:
a. daerah terpencil atau terbelakang;
b. daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil;
c. daerah berbatasan dengan negara lain; dan/atau
d. daerah pulau terkecil dan terluar.
2. kedaruratan.
Penetapan Daerah Khusus dengan kondisi kedaruratan menggunakan data:
a. daerah yang terdampak bencana alam;
b. daerah yang terdampak bencana sosial; dan/atau
c. daerah dalam keadaan darurat.
Daerah Khusus berdasarkan pertimbangan
kondisi geografis ditetapkan dengan Keputusan Menteri berdasarkan:
a. kriteria Daerah Khusus; dan
b. metode penghitungan indeks
wilayah.
Kriteria Daerah Khusus terdiri atas:
1. kriteria keterjangkauan wilayah;
Kriteria keterjangkauan wilayah terdiri atas:
a. indikator variasi moda transportasi darat, air, dan/atau
udara dan aksesibilitas moda jalan darat; dan
b. indikator keterpencilan daerah.
2. kriteria keberadaan fasilitas.
Kriteria keberadaan fasilitas terdiri atas:
a. indikator fasilitas listrik; dan
b. indikator fasilitas komunikasi.
Daerah Khusus dengan kondisi kedaruratan
ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Penetapan Daerah Khusus dengan kondisi kedaruratan
dilakukan berdasarkan:
a. status bencana alam, bencana
sosial, atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangan; dan
b. pertimbangan lain dalam proses penyelenggaraan
pendidikan, paling sedikit meliputi:
a. hilangnya fasilitas sarana pelayanan
umum berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas
informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
b. minimnya fasilitas perlindungan keamanan,
baik fisik maupun nonfisik.
Penetapan Daerah Khusus berdasarkan
pertimbangan kondisi geografis dievaluasi paling lama 1 (satu) kali dalam 2
(dua) tahun. Evaluasi tersebut dilakukan berdasarkan:
a. penghitungan kembali indek
wilayah; dan/atau
b. analisis kualitatif.
Selengkapnya silahkan download dan
baca Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020
Tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan
Nasional, melalui link di bawah ini.
Link download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Penetapan Daerah Khusus Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.