Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Taruna Taruni Poltekip dan Poltekim Tahun Akademik 2020/2021. Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/304/M.SM.01.00/2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi Poltekip/Poltekim Tahun Anggaran 2020, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengundang putra dan putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dengan ketentuan sebagai berikut:
I. Kriteria dan Persyaratan Pelamar Calon Taruna Taruni
Poltekip dan Poltekim Tahun Akademik 2020/2021, adalah sebagai berikut.
1. Formasi Umum
merupakan pelamar lulusan
SLTA-Sederajat yang memenuhi
kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
2. Formasi Putra/Putri
Papua/Papua Barat merupakan
pelamar lulusan SLTA-Sederajat keturunan
Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang
tua) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta
Kelahiran atau Surat Keterangan
Lahir yang bersangkutan dan
diperkuat dengan surat
keterangan dari Kepala
Desa/Lurah/Kepala Suku.
3. Formasi Pegawai merupakan pelamar
yang telah diangkat
sebagai Pegawai Negeri
Sipil Kementerian Hukum dan
HAM dan memenuhi
kualifikasi persyaratan sebagaimana
dalam pengumuman ini.
4. Formasi Pegawai
Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar
keturunan asli putra/putri
Papua/Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum
dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
II. Persyaratan Calon Taruna Taruni
Poltekip dan Poltekim Tahun Akademik 2020/202
1. Warga Negara
Republik Indonesia;
2. Pria/Wanita;
3. Pendidikan SLTA
sederajat;
4. Usia dengan
ketentuan sebagai berikut :
- Formasi Umum
dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua
Barat: usia pelamar pada tanggal
1 Juni 2020 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0
hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
- Formasi Pegawai
dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pelamar pada tanggal 1
Juni 2020 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat
keterangan lahir);
5. Tinggi Badan
Pria minimal 165 cm,
Wanita minimal 158
cm, berat badan
seimbang (ideal) berdasarkan
hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli;
6. Berbadan sehat,
tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata
dan/atau softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna;
7. Bagi pria tidak
bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota
badan lainnya, kecuali yang
disebabkan oleh ketentuan
agama/adat dengan disertakan
surat keterangan dari ketua adat;
8. Bagi wanita
tidak bertato/bekas tato
dan tidak ditindik/bekas tindik
anggota badan lainnya selain telinga
dan tidak bertindik/bekas tindik
di telinga lebih
dari 1 pasang
(telinga kiri dan kanan);
9. Belum pernah
menikah dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari
Lurah/ Kepala Desa
dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
10. Bersedia
ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di
seluruh Wilayah Indonesia;
11. Tidak pernah
putus studi/ drop
out (DO) dari
POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau
Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;
12. Membuat dan
mengisi formulir pernyataan dan
melengkapi surat-surat keterangan
lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni;
13. Tidak sedang
menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain.
14. Bagi pelamar formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat,
selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus
memenuhi syarat :
a. Mendapatkan
persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang
setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar
dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor
Wilayah);
b. Tidak dalam
proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau
berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan
bebas dari proses
pemeriksaan atau bebas
hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi
Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing;
c. PPKP tahun 2018
dan PPKP tahun 2019 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian
PPKP minimal baik
serta telah membuat
SKP tahun 2020 pada
sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG);
III.
Kuota Formasi Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan
Kuota Formasi untuk Sekolah
Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 600 Taruna/Taruni
(Sesuai Surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor B/304/M.SM.01.00/2020 tanggal
16 Maret 2020),
dengan ketentuan rincian sebagai
berikut:
1. Kuota Formasi
Sekolah Kedinasan Politeknik
Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP)
300 Taruna/i terdiri dari:
a. Umum
- Pria = 219 Taruna
- Wanita =
71 Taruni
b. Khusus Putra/Putri Papua
- Pria =
3 Taruna
- Wanita =
2 Taruni
c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
- Pria =
3 Taruna
- Wanita =
2 Taruni
2. Kuota Formasi
Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) 300 Taruna/i terdiri dari:
a. Umum
- Pria = 219 Taruna
- Wanita =
71 Taruni
b. Khusus Putra/Putri Papua
- Pria =
3 Taruna
- Wanita =
2 Taruni
c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
- Pria =
3 Taruna
- Wanita =
2 Taruni
,
3. Kuota Formasi
Pegawai Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) 50 Taruna/i
terdiri dari:
a. Umum
- Pria =
32 Taruna
- Wanita =
8 Taruni
b. Khusus Putra/Putri Papua
- Pria =
4 Taruna
- Wanita =
1 Taruni
c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
- Pria =
4 Taruna
- Wanita =
1 Taruni
IV.
TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pelamar
umum wajib melakukan
pendaftaran secara online
melalui portal https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan
dimulai tanggal 8 s.d 23 Juni 2020;
2. Khusus
bagi pelamar formasi Pegawai
dan formasi Pegawai Putra/Putri
Papua/Papua Barat melakukan
pendaftaran, unggah berkas
lamaran dan cetak
tanda bukti pendaftaran secara online
dimulai tanggal 8 s.d 23
Juni 2020 pada
portal http://catar.kemenkumham.go.id;
3. Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan
Sekolah Kedinasan, apabila terdapat kesalahan dalam memilih sekolah kedinasan,
maka akan menjadi tangung jawab pelamar sendiri, panitia tidak dapat
merubahnya dan apabila
memilih lebih dari
1 (satu) pilihan
Sekolah Kedinasan maka pelamar
tersebut secara otomatis
dinyatakan gugur /
tidak dapat mengikuti
tahapan seleksi administrasi.
4. Unggah dokumen terdiri dari :
4.1. Pelamar
Formasi Umum
a. Surat lamaran
bermaterai Rp. 6.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di
Jakarta dan ditandatangani dengan
pena bewarna hitam
(format surat lamaran dapat
diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen
yang di unggah asli;
b. Kartu Tanda
Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan
secara elektronik (asli)
yang dikeluarkan oleh
pejabat berwenang;
c. Ijazah (asli),
bagi lulusan luar
negeri/ memiliki ijazah
berbahasa asing melampirkan pula
surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari
pejabat yang berwenang, Bagi pelamar/peserta lulusan
SLTA Tahun 2020,
sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat
Keterangan Lulus (asli) yang
ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
d. Akta
kelahiran / Surat
Keterangan Lahir (asli)
dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas);
e. Surat
Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang
ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua);
f. Surat Pernyataan
6 point dari
pelamar yang berisi
tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan
dinas, Sanggup mengganti
seluruh biaya selama
mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di
seluruh Indonesia setelah
menyelesaikan pendidikan; Sanggup
tidak menikah selama
pendidikan; tidak terikat dengan
instansi pemerintah lain/
swasta; dan tidak
mengkonsumsi/ menggunakan
narkotika, psikotropika, prekursor
dan zat adiktif
lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp.
6000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman
http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
g. Pas photo
berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;
h. Dokumen persyaratan
yang diunggah adalah
scan berkas asli
berwarna (tidak hitam putih) dan
pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak
rusak dan terbaca dengan jelas;
i. Sehubungan dengan kondisi pandemi covid-19,
untuk persyaratan di bawah
ini tidak perlu diunggah namun akan diminta pada saat pelaksanaan
seleksi psikotes:
1) Surat Keterangan
Catatan Kepolisian dari Polsek/
Polres/ Polwiltabes/ Polda yang masih berlaku (asli);
2) Surat keterangan
berbadan sehat dari
dokter pemerintah /Rumah
Sakit Pemerintah/ TNI/Polri (asli).
4.2. Pelamar
Formasi Putra/Putri Papua
a. Surat lamaran
bermaterai Rp. 6.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di
Jakarta dan ditandatangani dengan
pena bewarna hitam
(format surat lamaran dapat
diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen
yang di unggah asli;
b. Kartu Tanda
Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman
kependudukan secara elektronik
(asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
c. Melampirkan
surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa
pelamar asli dari
Papua/Papua Barat berdasarkan
garis keturunan orang tua (Bapak dan/Ibu) asli dari Papua/Papua Barat;
d. Ijazah (asli),
bagi lulusan luar
negeri/ memiliki ijazah
berbahasa asing melampirkan pula
surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari
pejabat yang berwenang;
Bagi
pelamar/peserta lulusan SLTA
Tahun 2020, sebagai
pengganti ijazah wajib melampirkan Surat
Keterangan Lulus (asli)
yang ditandatangani oleh
Kepala Sekolah;
e. Akta kelahiran
/ Surat Keterangan
Lahir (asli) dari
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau
puskesmas);
f. Surat
Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang
ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua);
g. Surat Pernyataan
6 point dari
pelamar yang berisi
tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan
dinas, Sanggup mengganti
seluruh biaya selama
mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di
seluruh Indonesia setelah
menyelesaikan pendidikan; Sanggup
tidak menikah selama
pendidikan; tidak terikat dengan
instansi pemerintah lain/
swasta; dan tidak
mengkonsumsi/ menggunakan
narkotika, psikotropika, prekursor
dan zat adiktif
lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp.
6000,-. (format surat pernyataan
dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen
yang diunggah asli;
h. Pas photo
berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;
i. Dokumen persyaratan
yang diunggah adalah scan berkas
asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap
memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan
terbaca dengan jelas;
j. Sehubungan dengan kondisi pandemi covid-19,
untuk persyaratan di bawah
ini tidak perlu diunggah namun akan diminta pada saat pelaksanaan
seleksi psikotes:
1) Surat Keterangan
Catatan Kepolisian dari
Polsek/ Polres/ Polwiltabes/
Polda yang masih berlaku (asli);
2) Surat keterangan
berbadan sehat dari
dokter pemerintah /Rumah
Sakit Pemerintah/ TNI/Polri (asli).
4.3. Pelamar Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai
Putra/Putri Papua/Papua Barat
a. Surat lamaran bermaterai Rp. 6000,-.
ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI
di Jakarta dan
ditandatangani dengan pena
bewarna hitam (format
surat lamaran dapat diunduh
di
http://catar.kemenkumham.go.id)
dokumen yang di unggah asli;
b. Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik
(e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan
perekaman kependudukan secara
elektronik (asli) yang
dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
c. Ijazah
(asli), bagi lulusan
luar negeri/ memiliki
ijazah berbahasa asing melampirkan pula
surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari
pejabat yang berwenang;
d. Surat Keterangan belum pernah menikah yang
ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa
sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar,
ketua RT, ketua RW atau orang tua);
e. Surat
Pernyataan 6 point
dari pelamar yang
berisi tentang sanggup
mentaati perjanjian ikatan dinas,
Sanggup mengganti seluruh
biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan
diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan
pendidikan; Sanggup tidak
menikah selama pendidikan; tidak terikat
dengan instansi pemerintah
lain/ swasta; dan
tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika,
psikotropika, prekursor dan
zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna
hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan dapat
diunduh di
http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
f. Pas photo berlatar belakang warna merah;
g. Khusus pelamar formasi pegawai Putra/Putri
Papua/Papua Barat melampirkan surat
keterangan asli dari
Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku
yang menerangkan bahwa pelamar
asli dari Papua/Papua
Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/Ibu)
asli dari Papua;
h. Surat
Persetujuan dari Pejabat
Pimpinan Tinggi (Pimpinan
Unit Eselon I atau
Kepala Kantor Wilayah);
i. Surat
Keterangan tidak dalam
proses pemeriksaan atau
sedang menjalani hukuman disiplin
tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja;
j. SK
CPNS, SK PNS,
SK Pangkat Terakhir,
PPKP tahun 2018 dan 2019
yang diunggah atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing;
k. Dokumen
persyaratan yang diunggah
adalah scan berkas
asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap
memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan
terbaca dengan jelas;
l. Sehubungan
dengan kondisi pandemi
covid-19, untuk persyaratan
Surat keterangan berbadan sehat
dari dokter pemerintah
/Rumah Sakit Pemerintah/ TNI/Polri (asli), tidak perlu
diunggah namun akan
diminta pada saat pelaksanaan seleksi
psikotes.
II.
Seleksi Dengan Sistem Gugur Melalui Tahapan
1. Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas
Unggah, verifikasi berkas asli dan pengukuran tinggi badan).
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
3. Seleksi Lanjutan
a. Seleksi Kesehatan.
b. Seleksi Kesamaptaan.
c. Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara
Psikotes.
d. Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan
Keterampilan (WPFK).
III.
LAIN-LAIN
1. Politeknik
Ilmu Pemasyarakatan
(POLTEKIP) merupakan pendidikan
sekolah kedinasan Diploma IV
di bidang teknis
Pemasyarakatan dengan program
kuliah selama 4
(empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam
Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan;
2. Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) merupakan
pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis
Keimigrasian dengan program
kuliah selama 4
(empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan
ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian;
3. Dokumen
asli persyaratan pelamar/peserta
yang diminta untuk
dibawa pada saat pelaksanaan seleksi
psikotes, wajib ditunjukkan
kepada panitia. Panitia
akan menyatakan gugur apabila dokumen-dokumen tersebut tidak dapat
ditunjukkan atau nilai tidak memenuhi syarat sebagaimana pengumuman;
4. Seluruh peserta pada tahapan Seleksi
Kompetensi Dasar, kelulusannya didasarkan pada nilai ambang
batas sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara;
5. Apabila
dikemudian hari diketahui
terdapat keterangan yang tidak
sesuai dengan persyaratan, maka
Ketua Panitia Seleksi
dapat menggugurkan kelulusan
calon Taruna/i Sekolah Kedinasan;
6. Bagi
pelamar/peserta yang tidak
hadir dan/atau tidak mampu
mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan
tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
7. Kesalahan
dan/atau lalai dalam
membaca dan memahami
pengumuman menjadi tanggung jawab
peserta;
8. Seluruh
proses pelaksanaan seleksi
dilaksanakan di Jakarta, kecuali
pelaksanaan verifikasi
dokumen asli dan
Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD) untuk formasi Khusus Putra/Putri
Papua/Papua Barat dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat dilaksanakan
di Papua dan Papua Barat.
9. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta
sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan
motif apapun, maka
hal tersebut merupakan
tindakan penipuan dan Kepada
para peserta, keluarga
dan pihak lain
dilarang memberikan sesuatu
dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan
terkait pelaksanaan seleksi,
apabila diketahui maka
akan diproses sesuai
dengan hukum yang
berlaku dan digugurkan kelulusannya;
10. Bagi pelamar/peserta seleksi sekolah kedinasan
yang dinyatakan lulus
tahapan seleksi akhir (kelulusan
akhir) wajib mengikuti pendidikan dan tidak disediakan asrama;
11. Bagi
pelamar/peserta seleksi sekolah kedinasan
yang dinyatakan lulus
tahapan seleksi akhir (kelulusan
akhir) kemudian mengundurkan
diri dan/atau tidak
melapor akan diberikan sanksi
administratif yakni tidak
dapat mendaftar pada
tahun berikutnya sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi;
12. Peserta dalam mengikuti seleksi tidak
dipungut biaya;
13. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat
diganggu gugat;
14. Informasi
lebih lanjut dapat
dilihat dari portal
https://dikdin.bkn.go.id atau https://catar.kemenkumham.go.id atau
Twitter @catarkumham atau
Instagram @catar.kumham.
15. Pengaduan
dugaan adanya pelanggaran
pelaksanaan seleksi di
nomor 081292921021 (hanya
menerima chat whatsapp dan SMS).
Demikian informasi tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Taruna Taruni
Poltekip dan Poltekim Tahun Akademik 2020/2021. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tags:
Berita