PERSYARATAN CALON TARUNA TARUNI POLTEKIP DAN POLTEKIM TAHUN AKADEMIK 2020/2021

  Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon  Taruna Taruni  Poltekip dan Poltekim Tahun Akademik 2020/2021

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Taruna Taruni Poltekip dan Poltekim Tahun Akademik 2020/2021. Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/304/M.SM.01.00/2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi Poltekip/Poltekim Tahun Anggaran 2020, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengundang putra dan putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dengan ketentuan sebagai berikut:

I.  Kriteria dan Persyaratan Pelamar Calon  Taruna Taruni  Poltekip dan Poltekim Tahun Akademik 2020/2021, adalah sebagai berikut.
1.  Formasi  Umum  merupakan  pelamar  lulusan  SLTA-Sederajat  yang  memenuhi  kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
2.  Formasi  Putra/Putri  Papua/Papua  Barat  merupakan  pelamar lulusan  SLTA-Sederajat keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau  Surat  Keterangan  Lahir yang  bersangkutan  dan  diperkuat  dengan  surat  keterangan  dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.
3.  Formasi  Pegawai merupakan  pelamar  yang  telah  diangkat  sebagai  Pegawai  Negeri  Sipil Kementerian  Hukum  dan  HAM  dan  memenuhi  kualifikasi  persyaratan  sebagaimana  dalam pengumuman ini.
4.  Formasi  Pegawai  Putra/Putri  Papua/Papua  Barat merupakan  pelamar  keturunan  asli putra/putri Papua/Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

II.  Persyaratan Calon  Taruna Taruni  Poltekip dan Poltekim Tahun Akademik 2020/202
1.  Warga Negara Republik Indonesia;
2.  Pria/Wanita;
3.  Pendidikan SLTA sederajat;
4.  Usia dengan ketentuan sebagai berikut :
-  Formasi  Umum  dan  Formasi Putra/Putri  Papua/Papua  Barat:  usia pelamar pada tanggal 1 Juni 2020 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
-  Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pelamar pada tanggal 1 Juni 2020 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
5.  Tinggi  Badan  Pria  minimal 165  cm,  Wanita  minimal  158  cm,  berat  badan  seimbang  (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli;
6.  Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna;
7.  Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya,  kecuali  yang  disebabkan  oleh  ketentuan  agama/adat  dengan  disertakan  surat keterangan dari ketua adat;
8.  Bagi  wanita  tidak  bertato/bekas  tato  dan  tidak  ditindik/bekas  tindik  anggota  badan  lainnya selain  telinga  dan  tidak  bertindik/bekas  tindik  di  telinga  lebih  dari  1  pasang  (telinga  kiri  dan kanan);
9.  Belum  pernah  menikah  dibuktikan  dengan  Surat  Keterangan  dari  Lurah/  Kepala  Desa  dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
10.  Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia;
11.  Tidak  pernah  putus  studi/  drop  out  (DO)  dari  POLITEKNIK  ILMU  PEMASYARAKATAN  dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;
12.  Membuat  dan  mengisi  formulir pernyataan  dan  melengkapi  surat-surat  keterangan  lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni;
13.  Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain.
14.  Bagi  pelamar formasi  pegawai/formasi  pegawai Putra/Putri Papua/Papua  Barat,  selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi syarat :
a.  Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
b.  Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas  dari  proses  pemeriksaan  atau  bebas  hukuman  disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing;
c.  PPKP tahun 2018 dan PPKP tahun 2019 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur  penilaian  PPKP  minimal  baik  serta  telah  membuat  SKP  tahun  2020 pada  sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG);

III.  Kuota Formasi Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan
Kuota Formasi untuk Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 600  Taruna/Taruni  (Sesuai  Surat  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi  Nomor B/304/M.SM.01.00/2020  tanggal  16  Maret  2020),  dengan  ketentuan rincian sebagai berikut:
1.  Kuota  Formasi  Sekolah  Kedinasan  Politeknik  Ilmu  Pemasyarakatan  (POLTEKIP)  300 Taruna/i terdiri dari:
a.  Umum            
-  Pria        = 219 Taruna
-  Wanita       =   71 Taruni
b.  Khusus Putra/Putri Papua
-  Pria        =     3 Taruna
-  Wanita       =     2 Taruni
c.  Khusus Putra/Putri Papua Barat
-  Pria        =     3 Taruna
-  Wanita       =     2 Taruni

2.  Kuota Formasi Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) 300 Taruna/i terdiri dari:
a.  Umum            
-  Pria        = 219 Taruna
-  Wanita       =   71 Taruni
b.  Khusus Putra/Putri Papua
-  Pria        =     3 Taruna
-  Wanita       =     2 Taruni
c.  Khusus Putra/Putri Papua Barat
-  Pria        =     3 Taruna
-  Wanita       =     2 Taruni
,
3.  Kuota Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) 50 Taruna/i terdiri dari:
a.  Umum            
-  Pria        =   32 Taruna
-  Wanita       =     8 Taruni
b.  Khusus Putra/Putri Papua
-  Pria        =     4 Taruna
-  Wanita       =     1 Taruni
c.  Khusus Putra/Putri Papua Barat
-  Pria        =     4 Taruna
-  Wanita       =     1 Taruni

IV.  TATA CARA PENDAFTARAN
1.  Pelamar  umum  wajib  melakukan  pendaftaran  secara  online  melalui  portal https://dikdin.bkn.go.id  dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 8 s.d 23 Juni 2020;
2.  Khusus  bagi  pelamar formasi Pegawai dan  formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melakukan  pendaftaran,  unggah  berkas  lamaran  dan  cetak  tanda  bukti  pendaftaran secara  online  dimulai  tanggal  8  s.d  23  Juni  2020  pada  portal http://catar.kemenkumham.go.id;
3.  Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila terdapat kesalahan dalam memilih sekolah kedinasan, maka akan menjadi tangung jawab pelamar sendiri, panitia tidak  dapat  merubahnya  dan  apabila  memilih  lebih  dari  1  (satu)  pilihan  Sekolah  Kedinasan maka  pelamar  tersebut  secara  otomatis  dinyatakan  gugur  /  tidak  dapat  mengikuti  tahapan seleksi administrasi.
4.  Unggah dokumen terdiri dari :
4.1.  Pelamar Formasi Umum
a.  Surat lamaran bermaterai Rp. 6.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI  di  Jakarta  dan  ditandatangani  dengan  pena  bewarna  hitam  (format  surat lamaran  dapat  diunduh  di  http://catar.kemenkumham.go.id)  dokumen  yang  di unggah asli; 
b.  Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman  kependudukan  secara  elektronik  (asli)  yang  dikeluarkan  oleh  pejabat berwenang;
c.  Ijazah  (asli),  bagi  lulusan  luar  negeri/  memiliki  ijazah  berbahasa  asing melampirkan  pula  surat  penyetaraan/  persamaan ijazah  dari  pejabat  yang berwenang, Bagi  pelamar/peserta  lulusan  SLTA  Tahun  2020,  sebagai  pengganti  ijazah  wajib melampirkan  Surat  Keterangan Lulus  (asli)  yang  ditandatangani  oleh  Kepala Sekolah;
 d.  Akta  kelahiran  /  Surat  Keterangan  Lahir  (asli)  dari  Dinas  Kependudukan  dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas);
e.  Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa  sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua);
f.  Surat  Pernyataan  6  point  dari  pelamar  yang  berisi  tentang  sanggup  mentaati perjanjian  ikatan  dinas,  Sanggup  mengganti  seluruh  biaya  selama  mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah  menyelesaikan  pendidikan;  Sanggup  tidak  menikah  selama  pendidikan; tidak  terikat  dengan  instansi  pemerintah  lain/  swasta;  dan  tidak  mengkonsumsi/ menggunakan  narkotika,  psikotropika,  prekursor  dan  zat  adiktif  lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
g.  Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;
h.  Dokumen  persyaratan  yang  diunggah  adalah  scan  berkas  asli  berwarna  (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
i.  Sehubungan  dengan kondisi pandemi  covid-19,  untuk  persyaratan  di bawah  ini tidak perlu diunggah namun akan diminta pada saat pelaksanaan seleksi psikotes:
1)  Surat  Keterangan  Catatan  Kepolisian  dari Polsek/  Polres/  Polwiltabes/  Polda yang masih berlaku (asli);
2)  Surat  keterangan  berbadan  sehat  dari  dokter  pemerintah  /Rumah  Sakit Pemerintah/ TNI/Polri (asli).
4.2.  Pelamar Formasi Putra/Putri Papua
a.  Surat lamaran bermaterai Rp. 6.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI  di  Jakarta  dan  ditandatangani  dengan  pena  bewarna  hitam  (format  surat lamaran  dapat  diunduh  di  http://catar.kemenkumham.go.id)  dokumen  yang  di unggah asli; 
b.  Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan  perekaman  kependudukan  secara  elektronik  (asli)  yang  dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
c.  Melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan  bahwa  pelamar  asli  dari  Papua/Papua  Barat  berdasarkan  garis keturunan orang tua (Bapak dan/Ibu) asli dari Papua/Papua Barat;
d.  Ijazah  (asli),  bagi  lulusan  luar  negeri/  memiliki  ijazah  berbahasa  asing melampirkan  pula  surat  penyetaraan/  persamaan ijazah  dari  pejabat  yang berwenang;
Bagi  pelamar/peserta  lulusan  SLTA  Tahun  2020,  sebagai  pengganti  ijazah  wajib melampirkan  Surat  Keterangan  Lulus  (asli)  yang  ditandatangani  oleh  Kepala Sekolah;
e.  Akta  kelahiran  /  Surat  Keterangan  Lahir  (asli)  dari  Dinas  Kependudukan  dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas);
f.  Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa  sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua);
g.  Surat  Pernyataan  6  point  dari  pelamar  yang  berisi  tentang  sanggup  mentaati perjanjian  ikatan  dinas,  Sanggup  mengganti  seluruh  biaya  selama  mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah  menyelesaikan  pendidikan;  Sanggup  tidak  menikah  selama  pendidikan; tidak  terikat  dengan  instansi  pemerintah  lain/  swasta;  dan  tidak  mengkonsumsi/ menggunakan  narkotika,  psikotropika,  prekursor  dan  zat  adiktif  lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan  dapat  diunduh  di http://catar.kemenkumham.go.id)  dokumen  yang diunggah asli;
h.  Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;
i.  Dokumen  persyaratan  yang diunggah adalah  scan  berkas  asli  berwarna  (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
j.  Sehubungan  dengan kondisi pandemi  covid-19,  untuk  persyaratan  di bawah  ini tidak perlu diunggah namun akan diminta pada saat pelaksanaan seleksi psikotes:
1)  Surat  Keterangan  Catatan  Kepolisian  dari  Polsek/  Polres/  Polwiltabes/  Polda yang masih berlaku (asli);
2)  Surat  keterangan  berbadan  sehat  dari  dokter  pemerintah  /Rumah  Sakit Pemerintah/ TNI/Polri (asli).

4.3.  Pelamar Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat
a.  Surat lamaran bermaterai Rp. 6000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI  di  Jakarta  dan  ditandatangani  dengan  pena  bewarna  hitam  (format  surat lamaran  dapat  diunduh  di  http://catar.kemenkumham.go.id)  dokumen  yang  di unggah asli; 
b.  Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan  perekaman  kependudukan  secara  elektronik  (asli)  yang  dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
c.  Ijazah  (asli),  bagi  lulusan  luar  negeri/  memiliki  ijazah  berbahasa  asing melampirkan  pula  surat  penyetaraan/  persamaan ijazah  dari  pejabat  yang berwenang;
d.  Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa  sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua);
e.  Surat  Pernyataan  6  point  dari  pelamar  yang  berisi  tentang  sanggup  mentaati perjanjian  ikatan  dinas,  Sanggup  mengganti  seluruh  biaya  selama  mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah  menyelesaikan  pendidikan;  Sanggup  tidak  menikah  selama  pendidikan; tidak  terikat  dengan  instansi  pemerintah  lain/  swasta;  dan  tidak  mengkonsumsi/ menggunakan  narkotika,  psikotropika,  prekursor  dan  zat  adiktif  lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan  dapat  diunduh  di http://catar.kemenkumham.go.id)  dokumen  yang diunggah asli;
f.  Pas photo berlatar belakang warna merah;
g.  Khusus pelamar formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melampirkan surat  keterangan  asli  dari  Kelurahan/Kepala  Desa/Kepala  Suku  yang menerangkan  bahwa  pelamar  asli  dari  Papua/Papua  Barat  berdasarkan  garis keturunan orang tua (Bapak dan/Ibu) asli dari Papua;
h.  Surat  Persetujuan  dari  Pejabat  Pimpinan  Tinggi  (Pimpinan  Unit  Eselon  I  atau Kepala Kantor Wilayah);
i.  Surat  Keterangan  tidak  dalam  proses  pemeriksaan  atau  sedang  menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja;
j.  SK  CPNS,  SK  PNS,  SK  Pangkat  Terakhir,  PPKP  tahun  2018 dan 2019  yang diunggah atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing;
k.  Dokumen  persyaratan  yang diunggah adalah  scan  berkas  asli  berwarna  (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
l.  Sehubungan  dengan  kondisi  pandemi  covid-19,  untuk  persyaratan  Surat keterangan  berbadan  sehat  dari  dokter  pemerintah  /Rumah  Sakit  Pemerintah/ TNI/Polri (asli), tidak  perlu  diunggah  namun  akan  diminta  pada saat pelaksanaan seleksi psikotes.

II.  Seleksi Dengan Sistem Gugur Melalui Tahapan
1.  Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah, verifikasi berkas asli dan pengukuran tinggi badan).
2.  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
3.  Seleksi Lanjutan
a.  Seleksi Kesehatan.
b.  Seleksi Kesamaptaan.
c.  Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes.
d.  Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).

III.  LAIN-LAIN
1.  Politeknik  Ilmu  Pemasyarakatan (POLTEKIP)  merupakan  pendidikan  sekolah  kedinasan Diploma  IV  di  bidang  teknis  Pemasyarakatan  dengan  program  kuliah  selama  4  (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan;
2.  Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang  teknis  Keimigrasian  dengan  program  kuliah  selama  4  (empat)  tahun  setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian;
3.  Dokumen  asli  persyaratan pelamar/peserta yang  diminta  untuk  dibawa  pada  saat pelaksanaan  seleksi  psikotes,  wajib  ditunjukkan  kepada  panitia.  Panitia  akan menyatakan gugur apabila dokumen-dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan atau nilai tidak memenuhi syarat sebagaimana pengumuman;
4.  Seluruh peserta pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar, kelulusannya didasarkan pada nilai  ambang  batas  sebagaimana  diatur  dalam  Peraturan  Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara;
5.  Apabila  dikemudian  hari  diketahui  terdapat keterangan  yang  tidak  sesuai  dengan persyaratan,  maka  Ketua  Panitia  Seleksi  dapat  menggugurkan  kelulusan  calon  Taruna/i Sekolah Kedinasan;
6.  Bagi  pelamar/peserta  yang  tidak  hadir  dan/atau tidak  mampu  mengikuti  tahapan  seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
7.  Kesalahan  dan/atau  lalai  dalam  membaca  dan  memahami  pengumuman  menjadi tanggung jawab peserta;
8.  Seluruh  proses  pelaksanaan  seleksi  dilaksanakan  di Jakarta,  kecuali  pelaksanaan verifikasi  dokumen  asli  dan  Seleksi  Kompetensi  Dasar  (SKD)  untuk formasi Khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat dilaksanakan di Papua dan Papua Barat. 
9.  Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan  dengan  motif  apapun,  maka  hal  tersebut  merupakan  tindakan  penipuan  dan Kepada  para  peserta,  keluarga  dan  pihak  lain  dilarang  memberikan  sesuatu  dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi,  apabila  diketahui  maka  akan  diproses  sesuai  dengan  hukum  yang  berlaku  dan digugurkan kelulusannya;
10.  Bagi pelamar/peserta  seleksi sekolah  kedinasan  yang  dinyatakan  lulus  tahapan  seleksi akhir (kelulusan akhir) wajib mengikuti pendidikan dan tidak disediakan asrama;
11. Bagi pelamar/peserta  seleksi sekolah  kedinasan  yang  dinyatakan  lulus  tahapan  seleksi akhir  (kelulusan  akhir)  kemudian  mengundurkan  diri  dan/atau  tidak  melapor  akan diberikan  sanksi  administratif  yakni  tidak  dapat  mendaftar  pada  tahun  berikutnya sebagaimana  diatur  dalam  Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi Birokrasi; 
12.  Peserta dalam mengikuti seleksi tidak dipungut biaya;
13.  Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat;
14.  Informasi  lebih  lanjut  dapat  dilihat  dari  portal  https://dikdin.bkn.go.id  atau https://catar.kemenkumham.go.id  atau  Twitter  @catarkumham  atau  Instagram @catar.kumham.
15.  Pengaduan  dugaan  adanya  pelanggaran  pelaksanaan  seleksi  di  nomor  081292921021 (hanya menerima chat whatsapp dan SMS).

Demikian informasi tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon  Taruna Taruni  Poltekip dan Poltekim Tahun Akademik 2020/2021. Semoga bermanfaat, terima kasih. 



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter