PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN CALON PRAJA IPDN TA 2020/2021

  Jadwal Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Praja IPDN Tahun 2020
Jadwal Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Praja IPDN Tahun Akademik 2020/2021. Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/435/M.SM.01.00/2020 tanggal 6 Mei 2020 Hal Rencana Pembukaan Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2020


Sebelum mengetahui Jadwal, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Praja IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) Tahun Akademik 2020/2021, perlu diketahui bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan seleksi penerimaan calon Praja IPDN adalah untuk menjaring calon Praja IPDN yang berkualitas dalam hal memiliki dasar pengetahuan dan keterampilan yang memadai, kesehatan diri yang prima, kemampuan psikologis diri yang mampu berkembang secara potensial, integritas dan kejujuran diri yang terpercaya, kemampuan berkomunikasi yang efektif, dan kesiapan untuk bekerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk menjaring Calon Praja IPDN yang berkualitas, sistem seleksi penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan secara jujur dalam keseluruhan tahapan seleksi, transparan terkait keseluruhan tahap dan informasi hasil tes kepada seluruh peserta tes dan masyarakat melalui media online, adil tanpa membedakan agama dan asal usul, akuntabel dalam arti keseluruhan hasil tes dapat dipertanggungjawabkan.


  Jadwal Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Praja IPDN Tahun Akademik 2020/2021

Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2020 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp.50.000,00 per orang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara. Tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada website https://dikdin.bkn.go.id/ sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.

Persyaratan Calon Praja IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) Tahun 2020, terdiri dari Persyaratan Umum, Persyaratan Administrasi dan Persyaratan Khusus.
A) Persyaratan Umum
·            Warga Negara Indonesia
·            Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2020; dan
·            Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan pelamar wanita minimal 155 cm

B) Persyaratan Administrasi Penerimaan / Pendaftaran Calon Praja IPDN Tahun Akademik 2020/2021
1.      Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan
·          Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020; dan
·          Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020;
2.      KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;
3.      Bagi yang belum memiliki KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP-el yang ditandatangani oleh pejabat berwenang;
4.      Surat Keterangan lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang, bagi siswa SMU/MA Tahun Ajaran 2019/2020;
5.      Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
6.      Alamat e-mail yang aktif; dan
7.      Pasfoto

C. Persyaratan Khusus
1.      Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
2.      Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
3.      Tidak bertato atau bekas tato;
4.      Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
5.      Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
6.      Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
7.      Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
·        Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
·  Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
·        Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;
·        Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
·        Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan/atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, menyebarkan paham radikalisme dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual (LGBT).
8.      Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan pendaftaran di atas maka pendaftar dinyatakan GUGUR; dan
9.      Tata cara dan teknis pengisian persyaratan administrasi secara lengkap dapat dipelajari melalui video tutorial pada Website SPCP IPDN.

  Kouta, Jadwal.  Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Praja IPDN Tahun Akademik 2020/2021
Jadwal Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun Akademik 2020/2021
1.    Pelamar mendaftar secara online/daring Calon Peserta mengakses ke portal SSCASN BKN mulai 8 - 23 Juni 2020     Website https://dikdin.bkn.go.id/  
2.    Pelamar membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan Tahun 2020.
3.    Pelamar log in ke SSCASN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan.
4.    Pelamar memilih Sekolah Kedinasan dan mengisi biodata serta mengunggah dokumen persyaratan administrasi SPCP IPDN.
5.    Pelamar menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek resume dan mencetak bukti pendaftaran.
6.    Verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran yang telah diunggah. 8 – 25 Juni 2020        Website https://dikdin.bkn.go.id/
7.    Pengumuman verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran.   26 Juni 2020   Website https://dikdin.bkn.go.id/
8.    Pelamar yang memenuhi syarat verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran melakukan pembayaran PNBP Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai kode billing.        6 – 14 Juli 2020 Bank yang ditunjuk oleh BKN (Maksimal Pembayaran PNBP SKD 7 (tujuh) hari kerja
9.    Pelamar yang telah melakukan pembayaran PNBP SKD mencetak kartu ujian melalui akun masing-masing pada website SSCASN BKN.        6 – 14 Juli 2020  Website https://dikdin.bkn.go.id/
10.  Pengumuman Peserta SKD. 16 Juli 2020 melalui Website https://dikdin.bkn.go.id/ dan Website http://spcp.ipdn.ac.id
11.  Pelaksanaan SKD. Juli 2020 tempat Ibukota Provinsi
12.  Pengumuman Hasil SKD. Agustus 2020 di Website http://spcp.ipdn.ac.id
13.  Pengumuman Hasil Tes Kesehatan Tahap I.  Agustus-September 2020   
15.  Pantukhir. Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi Pendaftaran  Agustus – September 2020
16.  Pengumuman Hasil Tes Kesehatan Tahap II sekitar Agustus-September 2020 Website http://spcp.ipdn.ac.id
17.  Registrasi Penerimaan Calon Praja seitar Agustus-September 2020 IPDN Kampus Jatinangor

Link download Pengumuman Resmi Pendaftaran Calon Praja IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) Tahun Akademik 2020/2021 (disini)

Demikian Jadwal, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Praja IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) Tahun Akademik 2020/2021. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter