Jadwal Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Calon Praja IPDN Tahun Akademik 2020/2021. Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor B/435/M.SM.01.00/2020 tanggal 6 Mei 2020 Hal
Rencana Pembukaan Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020,
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan kesempatan bagi
Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan
Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2020
Sebelum mengetahui Jadwal, Persyaratan
dan Tata Cara Pendaftaran Calon Praja IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri)
Tahun Akademik 2020/2021, perlu diketahui bahwa maksud dan tujuan
pelaksanaan seleksi penerimaan calon Praja IPDN adalah untuk menjaring calon
Praja IPDN yang berkualitas dalam hal memiliki dasar pengetahuan dan
keterampilan yang memadai, kesehatan diri yang prima, kemampuan psikologis diri
yang mampu berkembang secara potensial, integritas dan kejujuran diri yang
terpercaya, kemampuan berkomunikasi yang efektif, dan kesiapan untuk bekerja di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk menjaring Calon Praja IPDN yang berkualitas, sistem seleksi
penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan secara jujur dalam keseluruhan tahapan
seleksi, transparan terkait keseluruhan tahap dan informasi hasil tes kepada
seluruh peserta tes dan masyarakat melalui media online, adil tanpa membedakan
agama dan asal usul, akuntabel dalam arti keseluruhan hasil tes dapat
dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2020 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) SKD sebesar Rp.50.000,00 per orang sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara. Tata cara
pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada website https://dikdin.bkn.go.id/
sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.
Persyaratan Calon Praja IPDN (Institut
Pemerintahan Dalam Negeri) Tahun 2020, terdiri dari Persyaratan Umum, Persyaratan Administrasi
dan Persyaratan Khusus.
A) Persyaratan Umum
·
Warga
Negara Indonesia
·
Usia
peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu)
tahun pada tanggal 31 Desember 2020; dan
·
Tinggi
badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan pelamar wanita minimal 155 cm
B) Persyaratan Administrasi Penerimaan
/ Pendaftaran Calon Praja IPDN Tahun Akademik 2020/2021
1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau
Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan
·
Nilai
Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata
Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020; dan
·
Nilai
Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan
minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan
Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020;
2. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu
Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;
3. Bagi yang belum memiliki KTP-el atau Kartu Keluarga (KK)
dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan
KTP-el yang ditandatangani oleh pejabat berwenang;
4. Surat Keterangan lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat
yang berwenang, bagi siswa SMU/MA Tahun Ajaran 2019/2020;
5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi
peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua atau Anggota Majelis Rakyat
Papua (MRP);
6. Alamat e-mail yang aktif; dan
7. Pasfoto
C. Persyaratan Khusus
1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana
karena melakukan kejahatan;
2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau
anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
3. Tidak bertato atau bekas tato;
4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum
pernah hamil/melahirkan;
6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan
perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai
Praja IPDN, maka pendaftar:
· Sanggup
tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
· Bersedia
diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ ditempatkan di seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia;
· Bersedia
ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;
· Bersedia
mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
· Bersedia
diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi
dan/atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan,
pengeroyokan, menyebarkan paham radikalisme dan melakukan tindakan asusila atau
penyimpangan seksual (LGBT).
8. Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan
identitas/dokumen persyaratan pendaftaran di atas maka pendaftar dinyatakan
GUGUR; dan
9. Tata cara dan teknis pengisian persyaratan administrasi
secara lengkap dapat dipelajari melalui video tutorial pada Website SPCP IPDN.
Jadwal Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun Akademik 2020/2021
1. Pelamar mendaftar secara online/daring Calon
Peserta mengakses ke portal SSCASN BKN mulai 8 - 23 Juni 2020 Website https://dikdin.bkn.go.id/
2. Pelamar membuat akun SSCASN Sekolah
Kedinasan Tahun 2020.
3. Pelamar log in ke SSCASN Sekolah Kedinasan
dengan menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan.
4. Pelamar memilih Sekolah Kedinasan dan
mengisi biodata serta mengunggah dokumen persyaratan administrasi SPCP IPDN.
5. Pelamar menyelesaikan pendaftaran dengan
mengecek resume dan mencetak bukti pendaftaran.
6. Verifikasi dokumen persyaratan administrasi
pendaftaran yang telah diunggah. 8 – 25
Juni 2020 Website
https://dikdin.bkn.go.id/
7. Pengumuman verifikasi dokumen persyaratan
administrasi pendaftaran. 26 Juni 2020 Website https://dikdin.bkn.go.id/
8. Pelamar yang memenuhi syarat verifikasi
dokumen persyaratan administrasi pendaftaran melakukan pembayaran PNBP Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) sesuai kode billing. 6
– 14 Juli 2020 Bank yang ditunjuk oleh BKN
(Maksimal Pembayaran PNBP SKD 7 (tujuh) hari kerja
9. Pelamar yang telah melakukan pembayaran PNBP
SKD mencetak kartu ujian melalui akun masing-masing pada website SSCASN BKN. 6 – 14 Juli 2020 Website https://dikdin.bkn.go.id/
10. Pengumuman Peserta SKD. 16 Juli 2020 melalui Website
https://dikdin.bkn.go.id/ dan Website http://spcp.ipdn.ac.id
11. Pelaksanaan SKD. Juli 2020 tempat Ibukota
Provinsi
12. Pengumuman Hasil SKD. Agustus 2020 di Website
http://spcp.ipdn.ac.id
13. Pengumuman Hasil Tes Kesehatan Tahap I. Agustus-September 2020
15. Pantukhir. Verifikasi Faktual Dokumen
Persyaratan Administrasi Pendaftaran Agustus
– September 2020
16. Pengumuman Hasil Tes Kesehatan Tahap II sekitar Agustus-September 2020 Website
http://spcp.ipdn.ac.id
17. Registrasi Penerimaan Calon Praja seitar Agustus-September 2020 IPDN Kampus
Jatinangor
Link download Pengumuman Resmi Pendaftaran Calon Praja IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) Tahun Akademik 2020/2021 (disini)
Demikian Jadwal, Persyaratan dan
Tata Cara Pendaftaran Calon Praja IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) Tahun
Akademik 2020/2021. Semoga ada manfaatnya