Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji
pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020
M /1441 H. Menteri Agama (Menag),
Fachrul Razi, memastikan bahwa keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan
ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan.
KMA Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan
Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2020 diambil karena Pemerintah harus
mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19
(Covid-19) yang belum usai. Sesuai amanat Undang-undang, Menag menyampaikan bahwa selain mampu secara
ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji harus
dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan,
dan juga saat di Arab Saudi. Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam karena
pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk
Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama sendiri
mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.
Penerbitan Keputusan Menteri Agama
(KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan
Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020 M /1441 H juga didasarkan kajian
literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat
pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji
pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di
mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban. Tahun 1814 misalnya, saat terjadi
wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987
wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat
Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.
Selain soal keselamatan, Keputusan
Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah
Haji Tahun 2020 M /1441 H juga diambil
karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah
Haji 1441H/2020M. Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk
melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan
kepada jemaah padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan
ibadah secara aman dan nyaman.
“Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan
kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa,
penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah
keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal,
akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai
dibuka,” tuturnya.
“Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu
menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak
mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses,” katanya lagi.
Pembatalan keberangkatan Jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara
Indonesia (WNI). Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang
menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk
juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada. “Jadi tahun
ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” ujar Menag.
Dengan terbitnya Keputusan Menteri
Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah
Haji Tahun 2020 M /1441 H, jemaah
haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji
(Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 2021 M / 1442 H yang akan datang.
Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara
terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Adapaun nilai manfaat dari setoran pelunasan
itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum
pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 2021 M / 1442H. Selain itu,
setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji.
Bersamaan dengan terbitnya KMA Nomor
494 tahun 2020 tentang Pembatalan
Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2020, Petugas Haji Daerah (PHD) pada
penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal dan Bipih yang telah
dibayarkan akan dikembalikan. Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada
haji tahun depan. Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok
Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini.
Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan
akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan
haji mendatang.
Link download KMA Nomor 494 tahun
2020 tentang Pembatalan
Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Keputusan
Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah
Haji Tahun 2020 M /1441 H. Semoga ada manfaatnya.
Tags:
Berita