Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di
Masa Pandemi Covid-19, LPPKSPS
(Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah)
menerbitkan Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19. Buku
ini untuk membantu para kepala sekolah dalam melaksanakan tugas di masa Pandemi
Covid-19 terutama bagi sekolah yang melaksanakan belajar di rumah (BDR).
Dasar hukum diterbitkannya Buku
Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19, adalah untuk
melaksanakan SE Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Langkah Pencegahan Covid
19 pada Satuan Pendidikan SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Pendidikan Dalam Masa Darurat Covid 19.
Adapun tujuan diterbitkan Buku
Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19, adalah untuk Memberikan
panduan bagi Kepala Sekolah dalam melaksakan tugas dan fungsinya pada masa
pandemi Covid-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di
Masa Pandemi Covid-19 memberikan
panduan praktis tentang langkah perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program
kerja kepala sekolah. Berikut ini saya kutip panduan perencanaan yang harus
dilakukan oleh kepala sekolah dalam masa pandemi covid-19, yakni:
1. Melakukan
koordinasi efektif dengan Disdik, Komite, Guru dan Staf Sekolah
2. Update
informasi resmi untuk dibagikan kepada Komite/ Guru/ Karyawan/ Paguyuban orang
tua
3. Membuat
surat tugas kepada guru untuk pembelajaran daring
4. Membuat
surat pemberitahuan/ edaran (online) kepada orangtua tentang pelaksanaan pembelajaran
daring
5. Mendata
kemampuan guru terkait penguasaan media pembelajaran daring (WA, FB, Webex, Zoom,
Google Classroom, dll)
6. Merancang
solusi untuk guru dan muridyang mengalami hambatan dalam penggunaan media
pembe-lajaran daring (pelatihan singkat, pendampingan teman sejawat, belajar
mandiri, home visit, dll)
7. Mendata
kepemilikan fasilitas pembelajaran daring peserta didik (Komputer, HP, kuota
internet, dll)
8. Merevisi
RKAS sesuai regulasi yang berlaku (Revisi Juknis BOS Reguler/SE Terkait)
Permendikbud No 19 tahun 2020 dan SE No 4 Tahun 2020
9. Meminta
guru membuat peren-canaan pembelajaran daring (harian/mingguan/yang disepakati sehingga
orangtua paham yang harus dilakukan)
10. Mendelegasikan
kepada guru untuk sosialisasi pelaksanaan pembelajaran daring dan media yang
digunakan kepada orang tua peserta didik.
12. Meminta
guru untuk mengirim/ mengunggah bahan/media pem-belajaran berupa modul,
tutorial, video, latihan soal, dan lembar kerja ke media yang telah ditetap-kan
atau disepakati bersama.
Untuk lebih lengkap seperti apa Panduan Kerja Pengawas sekolah dalam masa
belajar di rumah (BDR) silahkan download Buku
Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19, melalui link di
bawah ini
Link download Buku Panduan Kerja Kepala
Sekolah di Masa Pandemi Covid-19 (disini)
Demikian informasi tentang Buku
Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19. Semoga bermanfaat.