Buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah
di Masa Pandemi Covid-19 (Panduan Pelaksanaan Supervisi BDR), untuk membantu para pengawas sekolah dalam melaksanakan
tugas melaksanakan pembinaan dan supervisi di masa Pandemi Covid-19 terutama
bagi sekolah yang melaksanakan belajar di rumah (BDR). LPPKSPS (Lembaga
Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah) menerbitkan Buku
Panduan Kerja Pengawas Sekolah di Masa Pandemi Covid-19
Buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah
di Masa Pandemi Covid-19 (Panduan Pelaksanaan Supervisi BDR), diterbitkan karena
Pandemi Covid-19, bukan hanya menjadi musibah tetapi akan menjadi tantangan
yang menarik bagi tenaga kependidikan, khususnya Pengawas Sekolah Penggerak. Mensinergikan
tetap bertahan stay at home dengan stay work menjadi hal yang menarik. Pengawas
sekolah, Kepala Sekolah, Guru dan Peserta Didik tetap sehat akan tetapi Pendidikan
tetap berjalan mencapai tujuan dan visinya. Jika sinergi ini tetap berjalan dan
pandemi ini berakhir, maka akan dihasilkan Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah,
Guru dan Peserta Didik Era Baru yang terbiasa dengan era digital.
Buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah
di Masa Pandemi Covid-19 (Panduan Pelaksanaan Supervisi dalam Pelaksanaan BDR) memberikan panduan praktis tentang langkah perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi program kerja pengawas sekolah. Langkah perencanaan
antara lain terkait Mengkaji Program Supervisi Manajerial, Menyelaraskan
Program Supervisi Manajerial dengan
kondisi dalam rencana kerja Work from Home, Mengidentifikasi akses dan fasilitas
internet, Mengidentifikasi tingkat
Literasi Digital Kepala Sekolah dan
Tendik, Menyusun instrumen pendukung.
Untuk lebih lengkap seperti apa Panduan Kerja Pengawas sekolah dalam masa
belajar di rumah (BDR) silahkan download Buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah di
Masa Pandemi Covid-19 (Panduan Pelaksanaan Supervisi Pelaksanaan BDR)
Link download Buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah di Masa Pandemi Covid-19
(disini)
Demikian informasi tentang Buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah di Masa
Pandemi Covid-19 (Panduan Pelaksanaan Supervisi Pelaksanaan BDR). Semoga
bermanfaat.