BUKU SAKU PANDUAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19

  Buku Saku Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Isi Buku Saku Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 sebenarnya sama dengan diumumkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adanya Buku Saku Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 mungkin dimaksud agar lebih mudah memahami isi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021.

Isi Buku Saku Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, antara lain menyatakan bahwa Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap.

Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, dan MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan BDR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Talrun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2020 tentangUpaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Perquruan Tinqgi Keaeaamaan Islam.

Namun, Peserta didik yang tinggal di daerah ZONA KUNING, ORANYE, atau MERAH dan/atau dalam perjalanannya ke dan dari satuan pendidikan harus melalui ZONA KUNING, ORANYE, dan/atau MERAH tetap melanjutkan BDR. Begitu pula, Bagi satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU, orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan BDR bagi anaknya. Selain itu, untuk Peserta didik yang berasal dari daerah ZONA KUNING, ORANYE, atau MERAH dan kemudian pindah ke ZONA HIJAU tempat satuan pendidikan berada harus melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari setelah kepindahan dan sebelum melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Untuk lebih lengkapnya silahkan download dan baca Buku Saku Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 melalui link di bawah ini.

Link download Buku Saku Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 (disini)

Demikian informasi tentang Buku Saku Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Semoga bermanfaat.



= Baca Juga =



2 comments:

  1. Panduan penyelenggaraan MPLS masa pandemi provinsi banten ada gak kang?

    ReplyDelete
  2. Panduan MPLS 2020/2021 prob banten ada ga kang

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

Slider

AinaMulyana


































StatistiksFree site counter


































StatistiksFree site counter