Isi Buku Saku Panduan
Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 sebenarnya sama dengan diumumkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri
Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan
Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adanya Buku
Saku Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 mungkin dimaksud agar lebih mudah memahami isi Surat
Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada
Tahun Ajaran 2020/2021.
Isi Buku Saku Panduan
Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, antara lain menyatakan bahwa Pemerintah daerah, kantor wilayah
Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap
muka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa transisi bagi satuan
pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap.
Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, dan MERAH,
dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan
tetap melanjutkan BDR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam
Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 2791 Talrun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada
Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2020
tentangUpaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Perquruan Tinqgi
Keaeaamaan Islam.
Namun, Peserta didik yang tinggal di daerah ZONA KUNING, ORANYE, atau MERAH
dan/atau dalam perjalanannya ke dan dari satuan pendidikan harus melalui ZONA
KUNING, ORANYE, dan/atau MERAH tetap melanjutkan BDR. Begitu pula, Bagi satuan
pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang
berada di daerah ZONA HIJAU, orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih
untuk melanjutkan BDR bagi anaknya. Selain itu, untuk Peserta didik yang
berasal dari daerah ZONA KUNING, ORANYE, atau MERAH dan kemudian pindah ke ZONA
HIJAU tempat satuan pendidikan berada harus melakukan isolasi mandiri selama 14
(empat belas) hari setelah kepindahan dan sebelum melakukan pembelajaran tatap
muka di satuan pendidikan.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download dan baca Buku Saku Panduan Pembelajaran di Masa
Pandemi Covid-19 melalui
link di bawah ini.
Link download Buku
Saku Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 (disini)
Demikian informasi tentang Buku
Saku Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Semoga bermanfaat.
Panduan penyelenggaraan MPLS masa pandemi provinsi banten ada gak kang?
Panduan MPLS 2020/2021 prob banten ada ga kang