Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan segera mengizinkan sekolah melakukan Pembelajaran Tata Muka tidak hanya di zona hijau, namun secara terbatas dalam artian jumlah siswa yang hadir dalam satu kelas dibatasi. Durasi belajar di kelas juga akan dipersingkat. Rencana untuk membuka Pembelajaran Tata Muka di sekolah ini, disampaikan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo seusai rapat dengan Presiden Jokowi, Senin (27/7/2020).
Doni lalu menyebutkan, pemerintah
akan segera memberikan izin penyelenggaraan sekolah tatap muka di luar zona
hijau Covid-19. Menurut dia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan
segera menyampaikan pengumuman resmi terkait hal ini. "Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan langkah-langkah dan
mungkin tidak lama lagi akan diumumkan daerah-daerah yang selain zona hijau itu
juga akan diberikan kesempatan melakukan kegiatan belajar tatap muka,"
kata Doni.
Doni menegaskan, sekolah tatap muka di luar zona hijau ini harus digelar
secara terbatas. Artinya, jumlah siswa yang hadir dalam satu kelas dibatasi.
Durasi belajar di kelas juga akan dipersingkat. Namun, Doni tak menyebut secara
gamblang alasan pemerintah nekat membuka sekolah tatap muka.
Sebagai tambahan informasi, selain terkait pematasan jumlah peserta didik (Denah Tempat Duduk
Pemeblajaran Tata Muka Pada Masa New Normal Pandemi Covid-19 seperti pada
gambar di atas) dan mengurangi jam pelajaran maksial 4 Jam, berikut hal-hal yang perlu
dipersiapkan apabila sekolah akan menggelar Pembelajaran tata Muka berdasarkan Surat
Edaran Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020
1.
Seluruh sarana dan
prasarana satuan pendidikan
dibersihkan secara rutin, minimal
2 (dua) kali sehari, saat sebelum KBM dimulai dan setelah KBM selesai.
2.
Pemantauan kesehatan secara
rutin, termasuk setiap
sebelum KBM mulai berjalan, terhadap
seluruh warga satuan
pendidikan (termasuk peserta didik,
guru, dan tenaga
kependidikan lainnya termasuk pengurus kantin
satuan pendidikan), terkait
gejala-gejala COVID-19, antara
lain:
a.
demam tinggi diatas 38
b.
batuk;
c.
pilek;
d.
sesak napas;
e.
diare; dan/atau
f.
kehilangan indera perasa dan/ atau penciuman secara tiba-tiba.
3.
Pihak satuan pendidikan
perlu mengatur proses
pengantaran dan penjemputan peserta
didik untuk menghindari
kerumunan dan penumpukan warga
satuan pendidikan saat mulai dan selesai KBM.
4.
Seluruh warga satuan
pendidikan aktif, termasuk
peserta didik, wajib aktif
dalam mempromosikan protokol
pencegahan penyebaran COVID-19, antara lain:
a.
cuci tangan pakai sabun yang rutin minimal 20 detik;
b.
hindari menyentuh wajah, terutama hidung, mata, dan mulut;
c.
menerapkan jaga jarak sebisa mungkin, sekitar 1-2 meter; dan
d.
melakukan etika batuk dan bersin yang benar.
5.
Pihak satuan pendidikan perlu memastikan sarana dan prasarana yang sesuai
untuk mencegah penyebaran COVID-19, antara lain memastikan ketersediaan
fasilitas cuci tangan pakai sabun, minimal di lokasi dimana warga satuan
pendidikan masuk dan
keluar dari lingkungan
satuan pendidikan.
6.
Pihak satuan pendidikan
menempatkan materi informasi,
komunikasi, dan edukasi terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di
tempat-tempat yang mudah
dilihat oleh seluruh
warga satuan pendidikan, terutama peserta
didik, dengan pesan-pesan
yang mudah dimengerti, jelas, dan ramah peserta didik.
7.
Pihak satuan pendidikan
memastikan adanya mekanisme
komunikasi yang mudah dan lancar dengan orang tua/wali peserta didik,
termasuk mempertimbangkan adanya hotline atau narahubung terkait keamanan dan
keselamatan di lingkungan satuan pendidikan.
8.
Pihak satuan pendidikan
memastikan memiliki sistem
dan prosedur manajemen
kedaruratan di satuan pendidikan untuk mengantisipasi bila terjadi ancaman
bencana (misalnya gempa
bumi, banjir, gunung meletus, tsunami,
dan kebakaran) di
masa COVID-19. Sistem dan prosedur ini
wajib dikomunikasikan kepada
seluruh warga satuan pendidikan, termasuk peserta didik dan
orang tua/walinya.
Demikian informasi tentang Kemendikbud
Akan Mengizinkan Pembelajaran Tata Muka Tidak Hanya Di Zona Hijau. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih