KEMENDIKBUD AKAN MENGIZINKAN PEMBELAJARAN TATA MUKA TIDAK HANYA DI ZONA HIJAU

  DENAH TEMPAT DUDUK PEMEBLAJARAN TATA MUKA PADA MASA NEW NORMAL PANDEMI COVID-19

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan segera mengizinkan sekolah melakukan  Pembelajaran Tata Muka tidak hanya di zona hijau, namun secara terbatas dalam artian jumlah siswa yang hadir dalam satu kelas dibatasi. Durasi belajar di kelas juga akan dipersingkat. Rencana untuk membuka Pembelajaran Tata Muka di sekolah ini, disampaikan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo seusai rapat dengan Presiden Jokowi, Senin (27/7/2020).

Doni lalu menyebutkan, pemerintah akan segera memberikan izin penyelenggaraan sekolah tatap muka di luar zona hijau Covid-19. Menurut dia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan segera menyampaikan pengumuman resmi terkait hal ini. "Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan langkah-langkah dan mungkin tidak lama lagi akan diumumkan daerah-daerah yang selain zona hijau itu juga akan diberikan kesempatan melakukan kegiatan belajar tatap muka," kata Doni.

Doni menegaskan, sekolah tatap muka di luar zona hijau ini harus digelar secara terbatas. Artinya, jumlah siswa yang hadir dalam satu kelas dibatasi. Durasi belajar di kelas juga akan dipersingkat. Namun, Doni tak menyebut secara gamblang alasan pemerintah nekat membuka sekolah tatap muka.

Sebagai tambahan informasi, selain terkait pematasan jumlah peserta didik (Denah Tempat Duduk Pemeblajaran Tata Muka Pada Masa New Normal Pandemi Covid-19 seperti pada gambar di atas) dan mengurangi jam pelajaran maksial 4 Jam, berikut hal-hal yang perlu dipersiapkan apabila sekolah akan menggelar Pembelajaran tata Muka berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020
1.  Seluruh  sarana  dan  prasarana  satuan  pendidikan  dibersihkan  secara rutin, minimal 2 (dua) kali sehari, saat sebelum KBM dimulai dan setelah KBM selesai. 
2.  Pemantauan  kesehatan  secara  rutin,  termasuk  setiap  sebelum KBM mulai  berjalan,  terhadap  seluruh  warga  satuan  pendidikan  (termasuk peserta  didik,  guru,  dan  tenaga  kependidikan  lainnya  termasuk pengurus  kantin  satuan  pendidikan),  terkait  gejala-gejala  COVID-19, antara lain:
a.  demam tinggi diatas 38
b.  batuk;
c.  pilek;
d.  sesak napas;
e.  diare; dan/atau
f.  kehilangan indera perasa dan/ atau penciuman secara tiba-tiba.
3.  Pihak  satuan  pendidikan  perlu  mengatur  proses  pengantaran  dan penjemputan  peserta  didik  untuk  menghindari  kerumunan  dan penumpukan warga satuan pendidikan saat mulai dan selesai KBM.
4.  Seluruh  warga  satuan  pendidikan  aktif,  termasuk  peserta  didik,  wajib aktif  dalam  mempromosikan  protokol  pencegahan  penyebaran  COVID-19, antara lain:
a.  cuci tangan pakai sabun yang rutin minimal 20 detik;
b.  hindari menyentuh wajah, terutama hidung, mata, dan mulut;
c.  menerapkan jaga jarak sebisa mungkin, sekitar 1-2 meter; dan
d.  melakukan etika batuk dan bersin yang benar.
5.  Pihak satuan pendidikan perlu memastikan sarana dan prasarana yang sesuai untuk mencegah penyebaran COVID-19, antara lain memastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun, minimal di lokasi dimana warga  satuan  pendidikan  masuk  dan  keluar  dari  lingkungan  satuan pendidikan.
6.  Pihak  satuan  pendidikan  menempatkan  materi  informasi,  komunikasi, dan edukasi terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di tempat-tempat  yang  mudah  dilihat  oleh  seluruh  warga  satuan  pendidikan, terutama  peserta  didik,  dengan  pesan-pesan  yang  mudah  dimengerti, jelas, dan ramah peserta didik.
7.  Pihak  satuan  pendidikan  memastikan  adanya  mekanisme  komunikasi yang mudah dan lancar dengan orang tua/wali peserta didik, termasuk mempertimbangkan adanya hotline atau narahubung terkait keamanan dan keselamatan di lingkungan satuan pendidikan.
8.  Pihak  satuan  pendidikan  memastikan  memiliki  sistem  dan  prosedur manajemen kedaruratan di satuan pendidikan untuk mengantisipasi bila terjadi  ancaman  bencana  (misalnya  gempa  bumi,  banjir,  gunung meletus,  tsunami,  dan  kebakaran)  di  masa  COVID-19.  Sistem dan prosedur  ini  wajib  dikomunikasikan  kepada  seluruh  warga  satuan pendidikan, termasuk peserta didik dan orang tua/walinya.

Demikian informasi tentang Kemendikbud Akan Mengizinkan Pembelajaran Tata Muka Tidak Hanya Di Zona Hijau. Semoga ada manfaatnya, terima kasih




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter