Berikut ini Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka Di Satuan Pendidikan (Sekolah) Pada Masa Covid-19 yang merupakan Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka yang harus dipatuhi oleh sekolah, guru, siswa, serta tenaga kependidikan lainnya. Ada sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipenuhi setiap satuan pendidikan sebelum dan setelah pembelajaran. Seluruh protokol wajib dipenuhi dan/atau ditaati oleh setiap warga sekolah.
A. Protokol Kesehatan yang
harus di penuhi Satuan Pendidikan
Sebelum
Pembelajaran
a. melakukan disinfeksi sarana prasarana dan
lingkungan satuan pendidikan;
b. memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun
cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan
(hand sanitizer);
c. memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker
tembus pandang cadangan;
d. memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)
berfungsi dengan baik; dan
e. melakukan pemantauan kesehatan warga satuan
pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit
tenggorokan, dan/atau sesak nafar
Setelah
Pembelajaran
a. melakukan disinfeksi sarana prasarana dan
lingkungan satuan pendidikan;
b. memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan,
sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer),
c. memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau
masker tembus pandang cadangan;
d. memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)
berfungsi dengan baik; dan
e. melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga
satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian
Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
B. Protokol Kesehatan yang harus di penuhi atau ditaati Warga satuan Pendidikan (Protokol Kesehatan Guru, Siswa / Peserta Didik, Tenaga Kependidikan dan lainnya)
Warga satuan Pendidikan
terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik / siswa, termasuk
pengantar/penjemput, wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Sebelum Berangkat
a. sarapan/konsumsi gizi seimbang;
b. memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak
memiliki gejala: suhu ≥37,3 °C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan,
dan/atau sesak nafas;
c. memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis
atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker
cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor;
d. sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand
sanitizer);
e. membawa makanan beserta alat makan dan air minum
sesuai kebutuhan;
f. wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi:
alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam
meminjam.
2. Selama Perjalanan
a. menggunakan masker dan tetap menjaga jarak
minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
b. hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak
menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerap -kan etika batuk dan bersin
setiap waktu;
c. membersihkan tangan sebelum dan sesudah
menggunakan transportasi publik/antar-jemput.
3. Sebelum masuk gerbang
a. pengantaran dilakukan di lokasi yang telah
ditentu -kan;
b. mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi:
pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak
nafas;
c. melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang satuan
pendidikan dan ruang kelas;
d. untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di
satuan pendidikan
4. Selama Kegiatan Belajar
Mengajar
a. menggunakan masker dan menerapkan
jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
b. menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat
makan minum pribadi;
c. dilarang pinjam-meminjam peralatan;
d. memberikan pengumuman di seluruh area satuan
pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaaan masker, CTPS, dan
jaga jarak;
e. melakukan pengamatan visual kesehatan warga
satuan pendidikan, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus
ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.
5. Selesai Kegiatan Belajar Mengajar
a. tetap menggunakan masker dan
melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas;
b. keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan
berbaris sambil menerapkan jaga jarak;
c. penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang
sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau
jarak antri yang sudah ditandai.
6. Perjalanan pulang dari Satuan
pendidikan
a. menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal
1,5 (satu koma lima) meter;
b. hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak
menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin;
c. membersihkan tangan sebelum dan sesudah
menggunakan transportasi publik/antar-jemput
7. Setelah Sampai di Rumah
a. melepas alas kaki, meletakan
barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap
barang-barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya;
b. membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian
sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah;
c. tetap melakukan PHBS khususnya CTPS secara rutin;
d. jika warga satuan pendidikan mengalami gejala
umum seperti suhu tubuh ≥ 37,3 °C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan,
dan/atau sesak nafas setelah kembali dari satuan pendidikan, warga satuan
pendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan
pendidikan.
8. Selama Berada di Lingkungan
Satuan Pendidikan
8.1 Perpustakaan, ruang praktikum,
ruang keterampilan, dan/atau ruang sejenisnya
a. melakukan CTPS sebelum masuk dan
keluar dari ruangan;
b. meletakkan buku/alat praktikum
pada tempat yang telah disediakan;
c. selalu menggunakan masker dan
jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter.
8.2 Kantin
a. melakukan CTPS sebelum dan
setelah makan;
b. selalu menggunakan masker dan
melaku -kan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter
c. masker hanya boleh dilepaskan
sejenak saat makan dan minum;
d. memastikan seluruh karyawan
menggu-nakan masker selama berada di kantin;
e. memastikan peralatan memasak dan
makan dibersihkan dengan baik.
8.3 Toilet
a. melakukan CTPS setelah
menggunakan kamar mandi dan toilet;
b. selalu menggunakan masker dan
menjaga jarak jika harus mengantri.
8.4 Tempat Ibadah
a. melakukan CTPS sebelum dan
setelah beribadah;
b. selalu menggunakan masker dan
melakukan jaga jarak;
c. menggunakan peralatan ibadah
milik pribadi;
d. hindari menggunakan peralatan
ibadah bersama, misalnya sajadah, sarung, mukena, kitab suci, dan lain-lain;
e. hindari kebiasaan bersentuhan,
bersalaman, bercium pipi, dan cium tangan.
8.5 Tangga dan Lorong
a. berjalan sendiri-sendiri
mengikuti arah jalur yang ditentukan;
b. dilarang berkerumun di tangga dan
lorong satuan pendidikan
8.6 Lapangan
Selalu menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1,5
(satu koma lima) meter dalam kegiatan kebersamaan yang dilakukan di lapangan,
misalnya upacara, olah raga, pramuka, aktivitas pembelajaran, dan lain-lain.
8.7 Ruang Serba Guna dan Ruang Olah
Raga
a. melakukan CTPS sebelum dan
setelah menggunakan ruangan atau berolah raga;
b. selalu menggunakan masker dan
melakukan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
c. olah raga dengan menggunakan
masker hanya dilakukan dengan intensitas ringan sampai dengan sedang dengan
indikator saat berolahraga masih dapat berbicara;
d. gunakan perlengkapan olah raga
pribadi, misalnya baju olah raga, raket, dan lain-lain;
e. dilarang pinjam meminjam
perlengkapan olah raga
8.8 Asrama (kamar, ruang makan,
kamar mandi, tempat ibadah, ruang belajar, perpustakaan, dan lain-lain)
a. melakukan CTPS sebelum dan
setelah memasuki asrama;
b. menggunakan masker dan tetap
menjaga jarak jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
c. membersihkan kamar dan
lingkunganya;
d. melakukan disinfeksi ruangan dan
lingkungan asrama sebelum digunakan;
e. membersihkan dengan disinfektan
pada gagang pintu, tombol/saklar lampu, dan permukaan benda yang sering
disentuh;
f. memastikan sirkulasi udara di
asrama baik;
g. membersihkan kamar mandi setiap
hari;
h. dilarang pinjam meminjam
perlengkapan pribadi, misalnya alat mandi, pakaian, selimut, peralatan ibadah,
alat makan, dan peralatan lainnya.
Demikian informasi tentang Protokol Kesehatan
Pembelajaran Tatap Muka Di Satuan Pendidikan (Sekolah) Pada Masa Covid-19 yang
merupakan Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka yang harus dipatuhi oleh
sekolah, guru, siswa, serta tenaga kependidikan lainnya. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Hi Bu/Pak,
Apa kabar?
I am Lesia from MGID, a global native ad network with local representatives in Indonesia.
I would like to offer you to place our ads on Ainamulyana and reach your company's monetization goal via:
the highest rates for Indonesia, namely up to $0.5 eCPM;
compatibility with Google AdSense;
a bunch of ad solutions, such as native ads, banners, AMP, etc.;
flexible payment terms;
24/7 support from a personal account manager.
We already successfully work with Tribunnews, Grid, Idntimes, Hipwee, Detik, Liputan6, Kapalagi, Merdeka, Tempo, and would be glad to have you on board as well!
Would you like to continue in WhatsApp for easier communication or e-mailing is more comfortable for you?