PROTOKOL KESEHATAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI SATUAN PENDIDIKAN (SEKOLAH) PADA MASA COVID-19

Protokol

Berikut ini Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka Di Satuan Pendidikan (Sekolah) Pada Masa Covid-19 yang merupakan Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka yang harus dipatuhi oleh sekolah, guru, siswa, serta tenaga kependidikan lainnya. Ada sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipenuhi setiap satuan pendidikan sebelum dan setelah pembelajaran. Seluruh protokol wajib dipenuhi dan/atau ditaati oleh setiap warga sekolah.

A. Protokol Kesehatan yang harus di penuhi Satuan Pendidikan
Sebelum Pembelajaran
a. melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan;
b. memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
c. memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan;
d. memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik; dan
e. melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafar

Setelah Pembelajaran
a. melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan;
b. memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer),
c. memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan;
d. memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik; dan
e. melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

B. Protokol Kesehatan yang harus di penuhi atau ditaati Warga satuan Pendidikan (Protokol Kesehatan Guru, Siswa / Peserta Didik, Tenaga Kependidikan dan lainnya)
Warga satuan Pendidikan terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik / siswa, termasuk pengantar/penjemput, wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Sebelum Berangkat
a. sarapan/konsumsi gizi seimbang;
b. memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu ≥37,3 °C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
c. memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor;
d. sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
e. membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan;
f. wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.

2. Selama Perjalanan
a. menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
b. hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerap -kan etika batuk dan bersin setiap waktu;
c. membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.

3. Sebelum masuk gerbang
a. pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentu -kan;
b. mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
c. melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas;
d. untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan

4. Selama Kegiatan Belajar Mengajar
a. menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
b. menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi;
c. dilarang pinjam-meminjam peralatan;
d. memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaaan masker, CTPS, dan jaga jarak;
e. melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.


5. Selesai Kegiatan Belajar Mengajar
a. tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas;
b. keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak;
c. penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antri yang sudah ditandai.

6. Perjalanan pulang dari Satuan pendidikan
a. menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
b. hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin;
c. membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput

7. Setelah Sampai di Rumah
a. melepas alas kaki, meletakan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang-barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya;
b. membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah;
c. tetap melakukan PHBS khususnya CTPS secara rutin;
d. jika warga satuan pendidikan mengalami gejala umum seperti suhu tubuh ≥ 37,3 °C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas setelah kembali dari satuan pendidikan, warga satuan pendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan.


8. Selama Berada di Lingkungan Satuan Pendidikan
8.1 Perpustakaan, ruang praktikum, ruang keterampilan, dan/atau ruang sejenisnya
a. melakukan CTPS sebelum masuk dan keluar dari ruangan;
b. meletakkan buku/alat praktikum pada tempat yang telah disediakan;
c. selalu menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter.

8.2 Kantin
a. melakukan CTPS sebelum dan setelah makan;
b. selalu menggunakan masker dan melaku -kan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter
c. masker hanya boleh dilepaskan sejenak saat makan dan minum;
d. memastikan seluruh karyawan menggu-nakan masker selama berada di kantin;
e. memastikan peralatan memasak dan makan dibersihkan dengan baik.

8.3 Toilet
a. melakukan CTPS setelah menggunakan kamar mandi dan toilet;
b. selalu menggunakan masker dan menjaga jarak jika harus mengantri.

8.4 Tempat Ibadah
a. melakukan CTPS sebelum dan setelah beribadah;
b. selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak;
c. menggunakan peralatan ibadah milik pribadi;
d. hindari menggunakan peralatan ibadah bersama, misalnya sajadah, sarung, mukena, kitab suci, dan lain-lain;
e. hindari kebiasaan bersentuhan, bersalaman, bercium pipi, dan cium tangan.

8.5 Tangga dan Lorong
a. berjalan sendiri-sendiri mengikuti arah jalur yang ditentukan;
b. dilarang berkerumun di tangga dan lorong satuan pendidikan

8.6 Lapangan
Selalu menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dalam kegiatan kebersamaan yang dilakukan di lapangan, misalnya upacara, olah raga, pramuka, aktivitas pembelajaran, dan lain-lain.

8.7 Ruang Serba Guna dan Ruang Olah Raga
a. melakukan CTPS sebelum dan setelah menggunakan ruangan atau berolah raga;
b. selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
c. olah raga dengan menggunakan masker hanya dilakukan dengan intensitas ringan sampai dengan sedang dengan indikator saat berolahraga masih dapat berbicara;
d. gunakan perlengkapan olah raga pribadi, misalnya baju olah raga, raket, dan lain-lain;
e. dilarang pinjam meminjam perlengkapan olah raga

8.8 Asrama (kamar, ruang makan, kamar mandi, tempat ibadah, ruang belajar, perpustakaan, dan lain-lain)
a. melakukan CTPS sebelum dan setelah memasuki asrama;
b. menggunakan masker dan tetap menjaga jarak jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
c. membersihkan kamar dan lingkunganya;
d. melakukan disinfeksi ruangan dan lingkungan asrama sebelum digunakan;
e. membersihkan dengan disinfektan pada gagang pintu, tombol/saklar lampu, dan permukaan benda yang sering disentuh;
f. memastikan sirkulasi udara di asrama baik;
g. membersihkan kamar mandi setiap hari;
h. dilarang pinjam meminjam perlengkapan pribadi, misalnya alat mandi, pakaian, selimut, peralatan ibadah, alat makan, dan peralatan lainnya.

Demikian informasi tentang Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka Di Satuan Pendidikan (Sekolah) Pada Masa Covid-19 yang merupakan Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka yang harus dipatuhi oleh sekolah, guru, siswa, serta tenaga kependidikan lainnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



1 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter