PERMENPAN RB NOMOR 53 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI DI KEMENPAN RB

 Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (di Kemenpan RB)

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (di Kemenpan RB), diterbitkan sebagai regulasi untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Jenjang JPT pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdiri atas:
a. JPT Madya; dan
b. JPT Pratama.
JPT Madya dan JPT Pratama merupakan jabatan tinggi pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (di Kemenpan RB), bahwa JPT Madya dan JPT Pratama dalam melaksanakan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Standar Kompetensi meliputi:
a. identitas jabatan, paling sedikit terdiri atas:
1. nama jabatan;
2. uraian/ikhtisar jabatan; dan
3. kode jabatan.
b. kompetensi jabatan; terdiri atas:
1. Kompetensi Teknis, a terdiri atas:
a)        advokasi kebijakan bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
b)        penyusunan kebijakan bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan;
c)        advokasi kebijakan bidang reformasi birokrasi akuntabilitas aparatur dan pengawasan;
d)        penyusunan strategi implementasi reformasi birokrasi;
e)        evaluasi kinerja organisasi dan kinerja reformasi birokrasi;
f)         penyusunan sistem pengawasan dan sistem integritas;
g)        pengelolaan pengaduan masyarakat;
h)        penyusunan kebijakan kelembagaan dan tata laksana;
i)          advokasi kebijakan bidang kelembagaan dan tata laksana;
j)          penyusunan tata laksana organisasi;
k)        pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
l)          penyusunan dan penataan organisasi;
m)      audit organisasi;
n)        evaluasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
o)        penyusunan kebijakan sumber daya manusia aparatur;
p)        advokasi kebijakan manajemen ASN;
q)        manajemen sumber daya manusia ASN;
r)         penyusunan standar jabatan;
s)        penyusunan standar kompetensi jabatan;
t)          pembentukan jabatan fungsional;
u)        pengelolaan pengadaan sumber daya manusia aparatur;
v)        perencanaan kebutuhan sumber daya manusia aparatur;
w)       manajemen talenta ASN;
x)        penyusunan sistem karier;
y)        pengembangan model kompetensi;
z)        penyusunan sistem penilaian kompetensi;
aa)          manajemen kinerja pegawai;
bb)          manajemen kompensasi;
cc)           penyusunan sistem pensiun;
dd)          penyusunan sistem perlindungan;
ee)          pengawasan sistem merit;
ff)             penegakan integritas ASN;
gg)          pembinaan disiplin pegawai;
hh)          manajemen data dan informasi sumber daya manusia aparatur;
ii)               penyusunan kebijakan bidang pelayanan publik;
jj)               advokasi kebijakan bidang pelayanan publik;
kk)           inovasi pelayanan publik;
ll)               penyusunan standar pelayanan;
mm)       penilaian kepuasan layanan (indeks kepuasan masyarakat);
nn)          pengelolaan pengaduan pelayanan publik;
oo)          manajemen sistem informasi pelayanan publik;
pp)          penyusunan rencana kerja dan anggaran;
qq)          penyusunan arsitektur kinerja dan indikator kinerja;
rr)             penyusunan rencana pembangunan jangka menengah, rencana pembangunan jangka panjang, dan rencana strategis;
ss)           penyelenggaraan kerja sama;
tt)              pengembangan aplikasi umum dan khusus;
uu)          pengelolaan komunikasi, informasi publik;
vv)           analisis urgensi pembentukan peraturan perundang-undangan
ww)        analisis dan evaluasi hukum;
xx)           pembentukan peraturan perundang-undangan;
yy)           penyelenggaraan bantuan hukum;
zz)           analis urgensi pembentukan produk hukum lain;
aaa)      manajemen keuangan;
bbb)      manajemen audit intern;
ccc)       penerapan standar audit;
ddd)      manajemen resiko;
eee)      pelaksanaan audit intern;
fff)           pengembangan metodologi pengawasan;
ggg)      pengelolaan barang milik negara;
hhh)      manajemen perkantoran;
iii)             advokasi kebijakan otonomi daerah;
jjj)             analisis hubungan pusat dan daerah;
kkk)        analisis kelembagaan pusat dan daerah;
lll)             analisis lembaga negara dan lembaga pemerintah;
mmm) analisis isu-isu politik;
nnn)       manajemen budaya organisasi.
2. Kompetensi Manajerial, terdiri atas:
a) integritas;
b) kerja sama;
c) komunikasi;
d) orientasi pada hasil;
e) pelayanan publik;
f) pengembangan diri dan orang lain;
g) mengelola perubahan; dan
h) pengambilan keputusan.
3. Kompetensi Sosial Kultural, yaitu perekat bangsa.
c. persyaratan jabatan, paling sedikit terdiri atas:
1. pangkat;
2. kualifikasi pendidikan;
3. jenis pelatihan;
4. ukuran kinerja jabatan; dan
5. pengalaman kerja.

Standar Kompetensi berdasarkan pada:
a. kamus Kompetensi Teknis;
b. kamus Kompetensi Manajerial; dan
c. kamus Kompetensi Sosial Kultural.

Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Kemenpan RB tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2020 ini.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (di Kemenpan RB), Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

AinaMulyana


































StatistiksFree site counter


































StatistiksFree site counter