Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2020 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi (di Kemenpan RB), diterbitkan sebagai
regulasi untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan
profesionalitas serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam
pelaksanaan tugas Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 53
Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Jenjang JPT pada
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdiri atas:
a. JPT Madya; dan
b. JPT Pratama.
JPT Madya dan JPT Pratama merupakan jabatan
tinggi pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2020
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (di Kemenpan RB), bahwa JPT Madya dan
JPT Pratama dalam melaksanakan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya dan Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Standar Kompetensi meliputi:
a. identitas jabatan, paling sedikit
terdiri atas:
1. nama jabatan;
2. uraian/ikhtisar jabatan; dan
3. kode jabatan.
b. kompetensi jabatan; terdiri atas:
1. Kompetensi Teknis, a terdiri atas:
a)
advokasi kebijakan bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
b)
penyusunan kebijakan bidang
reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan;
c)
advokasi kebijakan bidang
reformasi birokrasi akuntabilitas aparatur dan pengawasan;
d)
penyusunan strategi implementasi
reformasi birokrasi;
e)
evaluasi kinerja organisasi
dan kinerja reformasi birokrasi;
f)
penyusunan sistem pengawasan
dan sistem integritas;
g)
pengelolaan pengaduan
masyarakat;
h)
penyusunan kebijakan kelembagaan
dan tata laksana;
i)
advokasi kebijakan bidang
kelembagaan dan tata laksana;
j)
penyusunan tata laksana
organisasi;
k)
pengawasan penyelenggaraan
administrasi pemerintahan;
l)
penyusunan dan penataan
organisasi;
m) audit organisasi;
n)
evaluasi penerapan sistem
pemerintahan berbasis elektronik;
o)
penyusunan kebijakan sumber
daya manusia aparatur;
p)
advokasi kebijakan
manajemen ASN;
q)
manajemen sumber daya
manusia ASN;
r)
penyusunan standar
jabatan;
s)
penyusunan standar
kompetensi jabatan;
t)
pembentukan jabatan
fungsional;
u)
pengelolaan pengadaan sumber
daya manusia aparatur;
v)
perencanaan kebutuhan sumber
daya manusia aparatur;
w) manajemen talenta ASN;
x)
penyusunan sistem
karier;
y)
pengembangan model
kompetensi;
z)
penyusunan sistem
penilaian kompetensi;
aa)
manajemen kinerja
pegawai;
bb)
manajemen kompensasi;
cc)
penyusunan sistem
pensiun;
dd)
penyusunan sistem
perlindungan;
ee)
pengawasan sistem merit;
ff)
penegakan integritas
ASN;
gg)
pembinaan disiplin
pegawai;
hh)
manajemen data dan informasi
sumber daya manusia aparatur;
ii)
penyusunan kebijakan
bidang pelayanan publik;
jj)
advokasi kebijakan
bidang pelayanan publik;
kk)
inovasi pelayanan
publik;
ll)
penyusunan standar
pelayanan;
mm) penilaian kepuasan layanan (indeks kepuasan masyarakat);
nn)
pengelolaan pengaduan
pelayanan publik;
oo)
manajemen sistem
informasi pelayanan publik;
pp)
penyusunan rencana kerja
dan anggaran;
qq)
penyusunan arsitektur
kinerja dan indikator kinerja;
rr)
penyusunan rencana pembangunan
jangka menengah, rencana pembangunan jangka panjang, dan rencana strategis;
ss)
penyelenggaraan kerja
sama;
tt)
pengembangan aplikasi
umum dan khusus;
uu)
pengelolaan komunikasi,
informasi publik;
vv)
analisis urgensi
pembentukan peraturan perundang-undangan
ww)
analisis dan evaluasi
hukum;
xx)
pembentukan peraturan
perundang-undangan;
yy)
penyelenggaraan bantuan
hukum;
zz)
analis urgensi
pembentukan produk hukum lain;
aaa) manajemen keuangan;
bbb) manajemen audit intern;
ccc) penerapan standar audit;
ddd) manajemen resiko;
eee) pelaksanaan audit intern;
fff)
pengembangan metodologi
pengawasan;
ggg) pengelolaan barang milik negara;
hhh) manajemen perkantoran;
iii)
advokasi kebijakan
otonomi daerah;
jjj)
analisis hubungan pusat
dan daerah;
kkk)
analisis kelembagaan
pusat dan daerah;
lll)
analisis lembaga negara
dan lembaga pemerintah;
mmm) analisis isu-isu politik;
nnn) manajemen budaya organisasi.
2. Kompetensi Manajerial, terdiri atas:
a) integritas;
b) kerja sama;
c) komunikasi;
d) orientasi pada hasil;
e) pelayanan publik;
f) pengembangan diri dan orang lain;
g) mengelola perubahan; dan
h) pengambilan keputusan.
3. Kompetensi Sosial Kultural, yaitu perekat bangsa.
c. persyaratan jabatan, paling
sedikit terdiri atas:
1. pangkat;
2. kualifikasi pendidikan;
3. jenis pelatihan;
4. ukuran kinerja jabatan; dan
5. pengalaman kerja.
Standar Kompetensi berdasarkan pada:
a. kamus Kompetensi Teknis;
b. kamus Kompetensi Manajerial; dan
c. kamus Kompetensi Sosial Kultural.
Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan
Tinggi di Kemenpan RB tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan
RB Nomor 53 Tahun 2020 ini.
Selengkapnya silahkan download Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 53 Tahun 2020
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi,
melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 53
Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (di Kemenpan RB),
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.