PERMENPAN RB NOMOR 54 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG

Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang

Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengujian mutu barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut Penguji Mutu Barang adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengujian mutu barang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 54 Tahun 2020, Penguji Mutu Barang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pemerintah. Penguji Mutu Barang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang. Kedudukan Penguji Mutu Barang ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, bahwa Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Penguji Mutu Barang Pemula;
b. Penguji Mutu Barang Terampil;
c. Penguji Mutu Barang Mahir; dan
d. Penguji Mutu Barang Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Penguji Mutu Barang Ahli Pertama;
b. Penguji Mutu Barang Ahli Muda; dan
c. Penguji Mutu Barang Ahli Madya.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang ini.

Tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yaitu melakukan pengujian mutu barang yang meliputi kegiatan penjaminan mutu barang, kegiatan pengembangan pengujian/ kalibrasi, dan kegiatan pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Pengujian Mutu Barang. Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
a. penjaminan mutu barang;
b. pengembangan pengujian/kalibrasi; dan
c. pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter