Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional
Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung
jawab dan wewenang untuk melakukan pengujian mutu barang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Penguji Mutu Barang yang
selanjutnya disebut Penguji Mutu Barang adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengujian mutu
barang.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 54 Tahun 2020, Penguji Mutu Barang berkedudukan
sebagai pelaksana teknis di bidang Pengujian Mutu Barang pada Instansi
Pemerintah. Penguji Mutu Barang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau
pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Penguji Mutu Barang. Kedudukan Penguji Mutu Barang ditetapkan dalam
peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
54 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, bahwa Jabatan
Fungsional Penguji Mutu Barang merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional
Penguji Mutu Barang termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan
keamanan. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang merupakan Jabatan Fungsional
kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penguji
Mutu Barang kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang
tertinggi terdiri atas:
a. Penguji Mutu Barang Pemula;
b. Penguji Mutu Barang Terampil;
c. Penguji Mutu Barang Mahir; dan
d. Penguji Mutu Barang Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu
Barang kategori keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri
atas:
a. Penguji Mutu Barang Ahli Pertama;
b. Penguji Mutu Barang Ahli Muda;
dan
c. Penguji Mutu Barang Ahli Madya.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penguji
Mutu Barang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum
dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu
Barang ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu
Barang berdasarkan Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu
Barang yaitu melakukan pengujian mutu barang yang meliputi kegiatan
penjaminan mutu barang, kegiatan pengembangan pengujian/ kalibrasi, dan kegiatan
pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional
Penguji Mutu Barang yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Pengujian Mutu
Barang. Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
a. penjaminan mutu barang;
b. pengembangan pengujian/kalibrasi;
dan
c. pengelolaan organisasi penjaminan
mutu barang.
Selengkapnya silahkan download Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor
54 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, melalui link yang tersedia di bawah
ini.
Link download Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.