>

PERMENPAN RB NOMOR 55 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN

  Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional APHP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pasar hasil perikanan. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat APHP adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas dalam bidang analisis pasar hasil perikanan.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, dinyatakan bahwa APHP berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis pasar hasil perikanan pada Instansi Pemerintah. APHP berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional APHP. Kedudukan APHP ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional APHP merupakan jabatan karier PNS.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, bahwa Jabatan Fungsional APHP termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional APHP merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional APHP Kategori Keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. APHP Terampil;
b. APHP Mahir; dan
c. APHP Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional APHP Kategori Keahlian dari jenjang
terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. APHP Ahli Pertama;
b. APHP Ahli Muda;
c. APHP Ahli Madya; dan
d. APHP Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional APHP ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional APHP berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yaitu melakukan kegiatan analisis pemasaran hasil kelautan dan perikanan untuk penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan di dalam maupun di luar negeri. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional APHP yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu analisis pasar hasil perikanan. Sub unsur dari unsur utama analisis pasar hasil perikanan meliputi:
a. persiapan analisis pasar hasil perikanan;
b. pengumpulan data dan informasi;
c. pengolahan data;
d. analisis data; dan
e. penyajian dan pelaporan.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter