Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, yang dimaksud Jabatan Fungsional
Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional APHP
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melaksanakan kegiatan analisis pasar hasil perikanan. Sedangkan Pejabat Fungsional
Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat APHP adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang
Berwenang untuk melaksanakan tugas dalam bidang analisis pasar hasil perikanan.
Dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis
Pasar Hasil Perikanan, dinyatakan bahwa APHP berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang analisis pasar hasil perikanan pada Instansi
Pemerintah. APHP berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional APHP. Kedudukan APHP ditetapkan dalam peta
jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional APHP merupakan jabatan karier PNS.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
55 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, bahwa
Jabatan Fungsional APHP termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan
Fungsional APHP merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori
Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional APHP Kategori Keterampilan dari jenjang
terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. APHP Terampil;
b. APHP Mahir; dan
c. APHP Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional APHP Kategori
Keahlian dari jenjang
terendah sampai jenjang tertinggi,
terdiri atas:
a. APHP Ahli Pertama;
b. APHP Ahli Muda;
c. APHP Ahli Madya; dan
d. APHP Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional
APHP ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional APHP
berdasarkan Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil
Perikanan yaitu melakukan kegiatan analisis pemasaran hasil kelautan dan perikanan
untuk penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan di dalam maupun di
luar negeri. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional APHP yang dapat dinilai Angka
Kreditnya yaitu analisis pasar hasil perikanan. Sub unsur dari unsur utama
analisis pasar hasil perikanan meliputi:
a. persiapan analisis pasar hasil
perikanan;
b. pengumpulan data dan informasi;
c. pengolahan data;
d. analisis data; dan
e. penyajian dan pelaporan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 55 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan,
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.