BUKU JUKNIS BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN NEGARA KEMENSOS

  Buku Petunjuk Teknis (juknis) Bendahara pada satuan kerja pengelola keuangan negara di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos)

Buku Petunjuk Teknis (juknis) Bendahara pada satuan kerja pengelola keuangan negara di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) ini disusun sebagai salah satu solusi dalam upaya peningkatan kapasitas pengelola keuangan pada satuan kerja pengelola keuangan negara di lingkungan Kementerian Sosial khususnya Bendahara serta perbaikan dan peningkatan pengelolaan keuangan yang lebih baik sesuai semangat untuk menjaga kredibilitas keuangan negara yang berkesinambungan.

Bendahara Pengeluaran/Penerimaan bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara sebagai wujud pelaksanaan keuangan negara. Yang patut menjadi perhatian adalah Bendahara bertanggungjawab secara pribadi terhadap uang yang dikelolanya.

Selanjutnya, untuk dapat membantu meningkatkan kapasitas Bendahara Pengeluaran/Penerimaan dengan biaya yang lebih murah, aksesibilitas yang tinggi, dan keterbatasan geografis, buku ini juga nantinya akan dikemas dalam bentuk Seri Digital Buku Petunjuk Teknis Bendahara dilingkungan Kementerian Sosial sehingga dapat di akses kapanpun dan dimanapun lokasi Satker berada.

Buku Petunjuk Teknis (juknis) Bendahara pada satuan kerja (Satker) pengelola keuangan negara di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) edisi 2020 ini diharapkan bisa berkontribusi pada pelaksanaan tata kelola keuangan di Kementerian Sosial sehingga dapat meningkatkan tata kelola yang baik, transparan dan akuntabel.

  Buku Petunjuk Teknis (juknis) Bendahara pada satuan kerja (satker) pengelola keuangan negara di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos)

Isi Buku Petunjuk Teknis (juknis) Bendahara yang diperuntukan bagi satuan kerja pengelola keuangan negara di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) yang diterbitkan oleh Sekretariat Jendral Biro Keuangan Kementerian Sosial (Kemensos) ini adalah terkait Perbendaharaan Negara, Pengelolaan Keuangan Negara, Perpajakan, Pembukuan Bendahara, Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, Rekonsiliasi, Dokumen Kelengkapan Surat Pertanggungjawaban, Daftar Urutan Penatausahaan Dokumen Pertanggungjawaban, Lembar Verifikasi Kelengkapan Dokumen, dan Standar Operasional Prosedur, adapaun sistematika lengkapnya adalah sebagai berikut
Sambutan Sekretaris Jenderal .
Kata Pengantar
Daftar Isi
A. Perbendaharaan Negara
1. Pejabat Perbendaharaan Negara
a. Kuasa Pengguna Anggaran
b. Peabat Penibuat Komitmen(PPK)
c. Pejabat Penandatangan SPM
d. Bendahara Pengeluaran
e. Bandahara Penenrnaan
f. Bendahara Penegluaran Pembantu
2. Rekening Kementerian/lembaga
3. Mekanisme Penerimaan dan Pembayaran
a. Pengelolaan Penerimaan Negara
b. Pembayaran Penerimaan Negara
c. Pengesahan Penerimaan Negara
B. Pengelolaan Keuangan Negara
1. UP
2. TUP
3. LS
4. UangMuka
5. KKP
C. Perpajakan
1. Tarif PPH Pasal 21
2. Tarif PPN
3. Tarlf PPH Pasal 22
4. Tarif PPH Pasal 23
5. Tarif PPH Pasal 4 Ayat 2
6. Penyetoran dan Pelaporan
7. E-Billing System
D. Pembukuan Bendahara
1. Pembukuan Bendahara Penenmaan/Pengeuaran
2. Dokumen Sumber untuk Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran
3. Jenls-Jenis Buku Bendahara
4, Tata Cara Pembukuan
E. Rekonsiliasi
F. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
G. Dokumen Kelengkapan Surat Pertanggungjawaban
H. Daftar Urutan Penatausahaan Dokumen Pertanggungjawaban
I. Lembar Verifikasi Kelengkapan Dokumen
J. Standar Operasional Prosedur (SOP)
L. Kumpulan Peraturan

Selengkapnya silahkan download dan baca Buku Petunjuk Teknis (juknis) Bendahara yang diperuntukan bagi satuan kerja pengelola keuangan negara di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos), terbitam Sekretariat Jendral (Sekjen) Biro Keuangan Kementerian Sosial (Kemensos) ini melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download

Demikian Informasi tentang Buku Petunjuk Teknis (juknis) Bendahara pada satuan kerja (satker) pengelola keuangan negara di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter