Struktur Organisasi atau Susunan organisasi Pengurus Tim Penggerak PKK tingkat Desa, Kelurahan,
Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional diatur dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan PKK.
A. Susunan organisasi
Pengurus atau Tim Penggerak PKK tingkat Desa
Struktur Organisasi atau Susunan organisasi Pengurus atau Tim Penggerak PKK tingkat Desa terdiri atas:
a. ketua dijabat isteri/suami kepala Desa;
b. wakil ketua dijabat isteri/ suami sekrerar:s Desa;
c. sekretaris;
d. bendahara; dan
e. kelompok kerja I, kelompok kerja II, kelompok kerja IJI
dan kelompok kerja IV.
Kelompok kerja terdiri atas:
a. kelompok kerja I sebagai pengelola program:
1) penghayatan dan pengamalan Paracasila; dan
2) gotong royong.
b. kelompok kerja II sebagai pengelola program:
1) pendidikan dan ketérampilan, dan
2) pengembangan kehidupan berkoperasi.
c. kelompok kerja III sebagai pengelola program:
1) pangan;
2) sandang; dan
3) perumahan dan tata iaksana rumah tangga.
d. kelompok kerja IV sebagai pengelola program:
1) kesehatan;
2) kelestarian ingkungan hidup; dan
3) perencanaan sehat.
Kelompok kerja terdiri dari : ketua, wakil ketua, sekretaris,
dan anggota
B. Susunan organisasi
Pengurus atau Tim Penggerak PKK tingkat Kelurahan
Struktur Organisasi atau Susunan organisasi Pengurus atau Tim Penggerak PKK tingkat Kelurahan terdiri atas:
a. ketua dijabat isteri/suami lurah;
b. wakil ketua dijabat isteri/ suami sekretans Kelurahan;
c. sekretaris;
d. bendahara; dan
e. kelompok kerja I, kelompok kerja II, kekmpok kerja Ill
dan kelompok kerja IV.
Kelompok kerja terdiri atas:
a. kelompok kerja I sebagai pengelola program:
1) penghayatan dan pengamalan Paracasila; dan
2) gotong royong.
b. kelompok kerja II sebagai pengelola program:
1) pendidikan dan ketérampilan, dan
2) pengembangan kehidupan berkoperasi.
c. kelompok kerja III sebagai pengelola program:
1) pangan;
2) sandang; dan
3) perumahan dan tata iaksana rumah tangga.
d. kelompok kerja IV sebagai pengelola program:
1) kesehatan;
2) kelestarian ingkungan hidup; dan
3) perencanaan sehat.
Kelompok kerja terdiri dari : ketua, wakil ketua, sekretaris,
dan anggota
C. Susunan organisasi
Pengurus atau Tim Penggerak PKK tingkat Kecamatan
Struktur Organisasi atau Susunan organisasi Pengurus atau Tim Penggerak PKK tingkat kecamatan
terdiri atas:
a. ketua dijabat istexi/suami camat;
b. wakil ketua dijahat. isteri/ suami sekretaris
Kecamatan;
c. Sekretaris;
d. bendahara; dan
e. Kelompok kerja I, kelompok kerja II, kelompok kerja III
dan kelompok kerja IV.
Kelompok kerja terdiri atas:
a. kelompok kerja I sebagai pengelola program:
1) penghayatan dan pengamalan Paracasila; dan
2) gotong royong.
b. kelompok kerja II sebagai pengelola program:
1) pendidikan dan ketérampilan, dan
2) pengembangan kehidupan berkoperasi.
c. kelompok kerja III sebagai pengelola program:
1) pangan;
2) sandang; dan
3) perumahan dan tata iaksana rumah tangga.
d. kelompok kerja IV sebagai pengelola program:
1) kesehatan;
2) kelestarian ingkungan hidup; dan
3) perencanaan sehat.
Kelompok kerja terdiri dari : ketua, wakil ketua, sekretaris,
dan anggota
D. Susunan organisasi
Pengurus atau Tim Penggerak PKK tingkat Kabupaten/Kota
Struktur Organisasi atau Susunan organisasi Pengurus atau Tim Penggerak PKK tingkat kabupaten/kota terdiri atas:
a. ketua dijabat isteri/suami bupati/wali kota
b. sekretaris;
c. ketua I bidang pembinaan karakter Keluarga,
d. ketua II bidang pendidikan dan peningkatan ekonomi
Keluarga;
e. ketua III bidang penguatan ketahanar Keluarga;
f. Ketua IV bidang kesehatan Keluarga dan Lingkungan;
g. bendahara;
h. kelompok kerja 1, kelompok kerja II, kelompok kerja
Ill, kelompok kerja IV; dan
i. staf ahli.
Kelompok kerja terdiri atas:
a. kelompok kerja I sebagai pengelola program:
1) penghayatan dan pengamalan Paracasila; dan
2) gotong royong.
b. kelompok kerja II sebagai pengelola program:
1) pendidikan dan ketérampilan, dan
2) pengembangan kehidupan berkoperasi.
c. kelompok kerja III sebagai pengelola program:
1) pangan;
2) sandang; dan
3) perumahan dan tata iaksana rumah tangga.
d. kelompok kerja IV sebagai pengelola program:
1) kesehatan;
2) kelestarian ingkungan hidup; dan
3) perencanaan sehat.
Kelompok kerja terdiri dari : ketua, wakil ketua, sekretaris,
dan anggota
E. Susunan organisasi
Pengurus atau Tim Penggerak PKK tingkat Provinsi
Struktur Organisasi atau Susunan organisasi Pengurus atau Tim Penggerak PKK tingkat Provinsi terdiri atas:
a. ketua dijabat isteri/suami gubernur;
b. sekretaris I dan sekretaris II;
c. ketua I bidang pembinaan karakter Keluarga;
d. ketua II bidang Pendidikan dan Peningkatan ekonomi Keluarga;
e. ketua III bidang Penguatan Ketahanan Keluarga;
f. ketua IV bidang
kesehatan Keluarga dan Lingkungan;
g. bendaara;
h. kelompok kerja I, kelompok keija II, keiompok kerja III
kelompok kerja IV; dan
i. staf ahli.
Kelompok kerja terdiri atas:
a. kelompok kerja I sebagai pengelola program:
1) penghayatan dan pengamalan Paracasila; dan
2) gotong royong.
b. kelompok kerja II sebagai pengelola program:
1) pendidikan dan ketérampilan, dan
2) pengembangan kehidupan berkoperasi.
c. kelompok kerja III sebagai pengelola program:
1) pangan;
2) sandang; dan
3) perumahan dan tata iaksana rumah tangga.
d. kelompok kerja IV sebagai pengelola program:
1) kesehatan;
2) kelestarian ingkungan hidup; dan
3) perencanaan sehat.
Kelompok kerja terdiri dari : ketua, wakil ketua, sekretaris,
dan anggota
F. Susunan organisasi
Pengurus atau Tim Penggerak PKK tingkat Nasional
Struktur Organisasi atau Susunan organisasi Pengurus atau Tim Penggerak PKK tingkat Nasional terdiri atas:
a. ketua umum dijabat isteri/suami Menteri Dalam Negeri;
b. sekretaris umum;
c. ketua I bidang pembinaan karakter Keluarga;
d. ketua Ii bidang pendidikan dan peningkatan ekonomi
Keluarga;
e. ketua Ill bidang penguatar ketahanan Keluarga,
f. ketua IV bidang kesehatan Keluarga dan Lingkungan;
g. Sekretaris I, Sekretaris II, Sekretaris III, Sekretaris
IV;
h. bendahara I dan bendahara II;
i. kelompok kerja I, kelompok kerja II, kelomok kerja III,
dan kelompok kerja IV;
j. staf ahli
Sekretaris tediri atas:
a. sekretaris I mengoordinasikan ketatausahaan
b. sekretaris II mengoordinasikan pengelolaan program;
c. sekretaris III mengordinasikan kehumasan dan kerjasama
antar lembaga; dan
d. seketaris IV mengoordinasikan rumah tangga, pemeliharaan
gedung, inventaris barang dan sekretariat.
Kelompok kerja terdiri atas:
a. kelompok kerja I sebagai pengelola program:
1) penghayatan dan pengamalan Paracasila; dan
2) gotong royong.
b. kelompok kerja II sebagai pengelola program:
1) pendidikan dan ketérampilan, dan
2) pengembangan kehidupan berkoperasi.
c. kelompok kerja III sebagai pengelola program:
1) pangan;
2) sandang; dan
3) perumahan dan tata iaksana rumah tangga.
d. kelompok kerja IV sebagai pengelola program:
1) kesehatan;
2) kelestarian ingkungan hidup; dan
3) perencanaan sehat.
Kelompok kerja terdiri dari : ketua, wakil ketua, sekretaris,
dan anggota
Selengkapnya silahkan download Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan
PKK (disini)
Demikian informasi tentang Struktur Organisasi atau Susunan organisasi Kepengurusan Tim
Penggerak PKK tingkat Desa, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan
Nasional. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Regulasi