INPRES NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN COVID-19

  Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 pada intinya berisi dukungan kepada Pemerintahan Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar menerapkan sanksi yang tegas terhadap siapapun yang melanggar Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) ataupun Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwal).

Dinyatakan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19/ di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Khusus kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali kota, sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 diharuskan
a. meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pe:ngendahan Corona Viru Disease 2019 (COVID19) dcngan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya;
b. menyusun dan mcnetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota yang memuat ketentuan antara lain:
1) kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lain meliputi:
a) perlindungan kesehatan individu yang meliputi:
(1) menggunakan aiat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rurnah atau berinteraksi clengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
(2) membersihkan tangan secara teratur;
(3) pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan
(4) meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
b) perlindungan kesehatan masyarakat, antara lain meliputi:
(1) sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVTD-1e);
(2) penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand saftitizer);
(3) upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas;
(4) .upaya pengaturan jaga jarak;
(5) pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
(6) penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Cororta Virus Disectse 2O19 (COVID-19); dan
(7) fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi perryebaran Corona Vinrus Disease 2019 (COVID-19).
2) kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada angka i) dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat darr fasilitas umum.
3) tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada angka 2), meliputi:
a) perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
b) sekolah/institusi pendidikan lainnya;
c) tempat ibadah;
d) stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara;
e) transportasi umum; kendaraan pribadi;
g) toko, pasar modern, dan pasar tradisional;
h) apotek dan toko obat;
i) warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran;
j) pedagang kaki lima/lapak jajanan;
k) perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
l) tempat pariwisata;
m) fasilitas oelayanan kesehatan;
n) area publik, tempat lairinya yang dapat menimbulkan kerumunan massa; dan
o) tempat dan fasiliters umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada angka 2), wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
5) Memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 5) berupa:
a) teguran lisan atau teguran tertulis;
b) kerja sosial;
c) denda administratif; atau
d) penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
7) memuat ketentuan terkait penyediaan prasarana dan sarana pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
8) memuat ketentuan terkait sosialisasi berupa sarana informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi masyarakat.
9) melibatkan partisipasi masyarakat, pemuka agama, tokoh aclat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
c. Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah.
d. Dalam pelaksanaar, penerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selengkapnya silahkan download Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), melalui link di bawah ini.

Link download Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter