Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6
Tahun 2020 pada intinya berisi
dukungan kepada Pemerintahan Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar menerapkan
sanksi yang tegas terhadap siapapun yang melanggar Protokol Kesehatan dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah
ditetapkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) ataupun Peraturan Bupati (Perbup)
atau Peraturan Wali Kota (Perwal).
Dinyatakan dalam Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2020, bahwa dalam
rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas
pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19/ di seluruh
daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia, untuk mengambil
langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan
masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan
efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di
seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Khusus kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali kota, sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 diharuskan
a. meningkatkan sosialisasi secara
masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pe:ngendahan Corona Viru
Disease 2019 (COVID19) dcngan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat,
tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya;
b. menyusun dan mcnetapkan peraturan
gubernur/peraturan bupati/wali kota yang memuat ketentuan antara lain:
1) kewajiban mematuhi protokol
kesehatan antara lain meliputi:
a) perlindungan kesehatan individu yang meliputi:
(1) menggunakan aiat pelindung diri berupa
masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rurnah
atau berinteraksi clengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
(2) membersihkan tangan secara
teratur;
(3) pembatasan interaksi fisik (physical
distancing), dan
(4) meningkatkan daya tahan tubuh dengan
menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
b) perlindungan kesehatan masyarakat, antara lain
meliputi:
(1) sosialisasi, edukasi, dan
penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman
mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVTD-1e);
(2) penyediaan sarana cuci tangan
pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih
tangan (hand saftitizer);
(3) upaya penapisan dan pemantauan kesehatan
bagi setiap orang yang akan beraktivitas;
(4) .upaya pengaturan jaga jarak;
(5) pembersihan dan disinfeksi
lingkungan secara berkala;
(6) penegakan kedisiplinan pada
perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Cororta Virus
Disectse 2O19 (COVID-19); dan
(7) fasilitasi dalam deteksi dini dan
penanganan kasus untuk mengantisipasi perryebaran Corona Vinrus Disease 2019
(COVID-19).
2) kewajiban mematuhi protokol
kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
sebagaimana dimaksud pada angka i) dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha,
pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat darr fasilitas umum.
3) tempat dan fasilitas umum
sebagaimana dimaksud pada angka 2), meliputi:
a) perkantoran/tempat kerja, usaha,
dan industri;
b) sekolah/institusi pendidikan lainnya;
c) tempat ibadah;
d) stasiun, terminal, pelabuhan, dan
bandar udara;
e) transportasi umum; kendaraan
pribadi;
g) toko, pasar modern, dan pasar
tradisional;
h) apotek dan toko obat;
i) warung makan, rumah makan, cafe,
dan restoran;
j) pedagang kaki lima/lapak jajanan;
k) perhotelan/penginapan lain yang
sejenis;
l) tempat pariwisata;
m) fasilitas oelayanan kesehatan;
n) area publik, tempat lairinya yang
dapat menimbulkan kerumunan massa; dan
o) tempat dan fasiliters umum dalam
protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Perorangan, pelaku usaha, pengelola,
penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagaimana
dimaksud pada angka 2), wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
5) Memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol
kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019
(COVID-19) yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola,
penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 5) berupa:
a) teguran lisan atau teguran tertulis;
b) kerja sosial;
c) denda administratif; atau
d) penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan
usaha.
7) memuat ketentuan terkait
penyediaan prasarana dan sarana pencegahan dan pengendalian Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
8) memuat ketentuan terkait
sosialisasi berupa sarana informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi masyarakat.
9) melibatkan partisipasi
masyarakat, pemuka agama, tokoh aclat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
c. Dalam penyusunan dan penetapan
peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b,
memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah.
d. Dalam pelaksanaar, penerapan
sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, melakukan koordinasi
dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya silahkan download Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19), melalui link di bawah ini.
Link download Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019. Semoga ada manfaatnya.