Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6
Tahun 2020 pada intinya berisi
dukungan kepada Pemerintahan Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar menerapkan
sanksi yang tegas terhadap siapapun yang melanggar Protokol Kesehatan dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah
ditetapkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) ataupun Peraturan Bupati (Perbup)
atau Peraturan Wali Kota (Perwal).
Dinyatakan dalam Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2020, bahwa dalam
rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas
pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19/ di seluruh
daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia, untuk mengambil
langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan
masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan
efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di
seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Khusus kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali kota, sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 diharuskan
a. meningkatkan sosialisasi secara
masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pe:ngendahan Corona Viru
Disease 2019 (COVID19) dcngan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat,
tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya;
b. menyusun dan mcnetapkan peraturan
gubernur/peraturan bupati/wali kota yang memuat ketentuan antara lain:
1) kewajiban mematuhi protokol
kesehatan antara lain meliputi:
a) perlindungan kesehatan individu yang meliputi:
(1) menggunakan aiat pelindung diri berupa
masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rurnah
atau berinteraksi clengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
(2) membersihkan tangan secara
teratur;
(3) pembatasan interaksi fisik (physical
distancing), dan
(4) meningkatkan daya tahan tubuh dengan
menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
b) perlindungan kesehatan masyarakat, antara lain
meliputi:
(1) sosialisasi, edukasi, dan
penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman
mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVTD-1e);
(2) penyediaan sarana cuci tangan
pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih
tangan (hand saftitizer);
(3) upaya penapisan dan pemantauan kesehatan
bagi setiap orang yang akan beraktivitas;
(4) .upaya pengaturan jaga jarak;
(5) pembersihan dan disinfeksi
lingkungan secara berkala;
(6) penegakan kedisiplinan pada
perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Cororta Virus
Disectse 2O19 (COVID-19); dan
(7) fasilitasi dalam deteksi dini dan
penanganan kasus untuk mengantisipasi perryebaran Corona Vinrus Disease 2019
(COVID-19).
2) kewajiban mematuhi protokol
kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
sebagaimana dimaksud pada angka i) dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha,
pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat darr fasilitas umum.
3) tempat dan fasilitas umum
sebagaimana dimaksud pada angka 2), meliputi:
a) perkantoran/tempat kerja, usaha,
dan industri;
b) sekolah/institusi pendidikan lainnya;
c) tempat ibadah;
d) stasiun, terminal, pelabuhan, dan
bandar udara;
e) transportasi umum; kendaraan
pribadi;
g) toko, pasar modern, dan pasar
tradisional;
h) apotek dan toko obat;
i) warung makan, rumah makan, cafe,
dan restoran;
j) pedagang kaki lima/lapak jajanan;
k) perhotelan/penginapan lain yang
sejenis;
l) tempat pariwisata;
m) fasilitas oelayanan kesehatan;
n) area publik, tempat lairinya yang
dapat menimbulkan kerumunan massa; dan
o) tempat dan fasiliters umum dalam
protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Perorangan, pelaku usaha, pengelola,
penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagaimana
dimaksud pada angka 2), wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
5) Memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol
kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019
(COVID-19) yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola,
penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 5) berupa:
a) teguran lisan atau teguran tertulis;
b) kerja sosial;
c) denda administratif; atau
d) penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan
usaha.
7) memuat ketentuan terkait
penyediaan prasarana dan sarana pencegahan dan pengendalian Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
8) memuat ketentuan terkait
sosialisasi berupa sarana informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi masyarakat.
9) melibatkan partisipasi
masyarakat, pemuka agama, tokoh aclat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
c. Dalam penyusunan dan penetapan
peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b,
memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah.
d. Dalam pelaksanaar, penerapan
sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, melakukan koordinasi
dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya silahkan download Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19), melalui link di bawah ini.
Link download Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem