Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi
Khusus, diterbitkan dengan pertimbangan: 1) bahwa implementasi
kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan
ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi
khusus; 2) bahwa satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan
kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta
didik; 3) bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu
menetapkan Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pelaksanaan
Kurikulum pada Satuan Pendidikan
dalam Kondisi Khusus.
Diktum Kesatu Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Kurikulum Pada
Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus, menyatakan bahwa Satuan Pendidikan pada PAUD,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah yang berada pada daerah yang ditetapkan
sebagai daerah dalam Kondisi Khusus oleh Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah dapat melaksanakan
Kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran
bagi Peserta Didik.
Diktum Kedua Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Kurikulum Pada
Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus, menyatakan bahwa Pelaksanaan Kurikulum
sebagaimana dimaksud dalam Diktum
Kesatu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum Ketiga Kepmendikbud Nomor 719/P/2020, menyatakan bahwa dalam hal penetapan Kondisi
Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Diktum Kesatu dicabut oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah maka pelaksanaan Kurikulum pada Kondisi
Khusus tetap dilanjutkan sampai dengan berakhirnya tahun ajaran.
Diktum Ketiga Kepmendikbud Nomor 719/P/2020, menegaskan bahwa Ketentuan pemenuhan beban
kerja minimal 24 (dua puluh empat)
jam tatap muka dalam satu minggu dikecualikan bagi pendidik pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi
Khusus.
Salinan Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Kurikulum Pada
Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus, adalah sebagai berikut.
A. Pengertian
1.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur
formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
2.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
3.
Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber
belajar pada suatu lingkungan belajar.
4.
Asesmen adalah proses sistematis dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan
data aspek kognitif dan non-kognitif untuk meningkatkan kualitas belajar
peserta didik.
5.
Asesmen Diagnostik adalah asesmen yang dilakukan secara spesifik untuk
mengidentifikasi kompetensi, kekuatan, keiemahan peserta didik, sehingga
pembelajaran dapat dirancang sesuai dengan kompetensi dan kondisi peserta
didik.
6.
Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya
pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun
yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam
memasuki pendidikan lebih lanjut.
7.
Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang
melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan
pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain
yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan
yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk
lain yang sederajat.
8.
Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang
merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah,
Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang
sederajat
9.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
10.
Kondisi Khusus adalah suatu keadaan bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah.
11.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
12.
Pemerintah Daerah adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar 1945.
B. Tujuan Pelaksanaan Kurikulum Pada Kondisi
Khusus
Pelaksanaan
Kurikulum pada Kondisi Khusus bertujuan untuk memberikan
fleksibilitas bagi Satuan Pendidikan untuk menentukan Kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan
pembelajaran Peserta Didik.
C. Kurikulum
pada Kondisi Khusus
1. Pelaksanaan Kurikulum harus memperhatikan:
a.
usia dan tahap perkembangan Peserta Didik pada PAUD; dan
b. capaian
kompetensi pada Kurikulum, kebermaknaan, dan kebermanfaatan
pembelajaran untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah termasuk pada pendidikan khusus dan program
pendidikan kesetaraan
2. .Satuan Pendidikan
pada Kondisi Khusus dalam pelaksanaan pembelajaran
dapat:
a. tetap mengacu pada Kurikulum nasional yang
selama ini dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan;
b.
mengacu pada:
1) kurikulum nasional untuk
PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah yang berbentuk sekolah menengah atas
dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan
untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;
atau
2)
kurikulum nasional untuk pendidikan menengah yang berbentuk
sekolah menengah kejuruan dengan kompetensi inti
dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi
Khusus yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan
Vokasi.
c.
melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
3. Satuan Pendidikan
dalam kondisi khusus tidak diwajibkan untuk menuntaskan
seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau
kelulusan.
D. Pembelajaran
1.
Pembelajaran dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.
aktif yaitu pembelajaran mendorong keterlibatan penuh Peserta Didik dalam perkembangan belajarnya,
mempelajari bagaimana dirinya
dapat belajar, merefleksikan pengalaman belajarnya, dan menanamkan pola pikir bertumbuh;
b.
relasi sehat antar pihak yang terlibat yaitu pembelajaran mendorong semua pihak yang terlibat untuk
menaruh pengharapan yang tinggi terhadap perkembangan
belajar Peserta Didik, menciptakan rasa aman, saling
menghargai, percaya, dan peduli,
terlepas dari keragaman latar belakang Peserta
Didik;
c.
inklusif yaitu pembelajaran yang bebas dari diskriminasi Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), tidak
meninggalkan Peserta Didik manapun,
termasuk Peserta Didik berkebutuhan khusus/penyandang
disabilitas, serta memberikan pengembangan
ruang untuk identitas, kemampuan, minat, bakat,
serta kebutuhan Peserta Didik;
d.
keragaman budaya yaitu pembelajaran mencerminkan dan merespon keragaman budaya Indonesia yang
menjadikannya sebagai kekuatan untuk
merefleksikan pengalaman kebhinekaan
serta menghargai nilai dan budaya bangsa;
e.
berorientasi sosial yaitu mendorong Peserta Didik untuk memaknai dirinya sebagai bagian dari
lingkungan serta melibatkan
keluarga dan masyarakat;
f.
berorientasi pada masa depan yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk mengeksplorasi isu dan
kebutuhan masa depan, keseimbangan
ekologis, sebagai warga dunia yang bertanggung
jawab dan berdaya;
g.
sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Peserta Didik yaitu pembelajaran difokuskan pada tahapan dan
kebutuhannya, berfokus pada penguasaan
kompetensi, berpusat pada Peserta Didik
untuk membangun kepercayaan dan keberhargaan dirinya;
dan
h.
menyenangkan yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk senang belajar dan terus menumbuhkan
rasa tertantang bagi
dirinya, sehingga dapat memotivasi diri, aktif dan kreatif, serta bertanggung jawab pada kesepakatan yang
dibuat bersama.
2.
Pembelajaran diawali dengan Asesmen Diagnostik.
3.
Peserta Didik yang perkembangan atau hasil belajarnya palingtertinggal
berdasarkan hasil Asesmen Diagnostik, diberikan pendampingan belajar secara
afirmatif.
4.
Pembelajaran dalam Kondisi Khusus dilaksanakan secara kontekstual dan bermakna
dengan menggunakan berbagai strategi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan daerah serta memenuhi prinsip
pembelajaran.
E. Asesmen
1.
Asesmen dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.
valid yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang sahih mengenai pencapaian Peserta Didik;
b.
reliabel yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang konsisten dan dapat dipercaya tentang pencapaian
Peserta Didik;
c.
adil yaitu Asesmen yang dilaksanakan tidak merugikan Peserta Didik tertentu;
d.
fleksibel yaitu Asesmen yang dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik dan
Satuan Pendidikan;
e.
otentik yaitu Asesmen yang terfokus pada capaian belajar Peserta Didik dalam konteks penyelesaian
masalah dalam kehidupan sehari-hari;
f.
terintegrasi yaitu Asesmen dilaksanakan sebagai bagian integral dari pembelajaran sehingga menghasilkan umpan
balik yang berguna untuk memperbaiki
proses dan hasil belajar Peserta Didik.
2.
Hasil asesmen digunakan oleh pendidik, Peserta Didik, dan orang tua/wali sebagai umpan balik dalam perbaikan
pembelajaran.
Link download
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Kurikulum Pada
Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.