JUKLAK JUKNIS BANTUAN BANPRES BLT UMKM RP 2,4 JUTA TAHUN 2020

Juknis- Juklak Bantuan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta atau Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)


Juknis- Juklak Bantuan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta atau disebut juga Petunjuk Pelaksanaan (Juklak - Juknis) Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah (Permen KUKM) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerjntah Bagi Pelaku Usaha Miicro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid)- 19).


Berdasarkan Juknis- Juklak Bantuan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta atau disebut juga Petunjuk Pelaksanaan (Juklak - Juknis) Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2020, disebutkan bahwa latar belakang adanya Bantuan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta adalah Implikasi pandemi COVID-19 telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan periingkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.


Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada hampir seluruh negara-negara di dunia dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi. Penyebaran COVID-1 9 dan jumlah korban meninggal di Indonesia hingga Agustus 2020 terus menunjukkan peningkatan tajam dan telah menimbulkan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.


Dinyatakan dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak - Juknis) Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau Juknis- Juklak Bantuan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta, bahwa Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro diberikan oleh Pemerintah melalul Kementerian Koperasi dan Usaha Kedi dan Menengah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BPUM diberikan satu kalE dalam bentuk uang sejumlah Rp2.400000,00 (dua juta empat ratus nbu rupiah) untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kritena tertentu. Dana BPUM merupakan Bantuari Pemerintah yang diberikan langsung ke rekening penerima BPUM dan tidak untuk dikembalikan kepada negara.


Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah (Permen KUKM) Nomor 6 Tahun 2020

Apa persyaratan penerima Bantuan Bantuan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta ? Dinyatakan dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak - Juknis) Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau Juknis- Juklak Bantuan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta, bahwa Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Calon Penerima BPUM

a) Warga negara Indonesia;

b) Memiliki Nomor Induk Kependudukan;

c) Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dan pengusul BPUM beserta Iampirannya yang menu pakan satu kesatuan; dan

d) Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

 

Prosedur Pengajuan Calon Penerima BPUM atau Bantuan Bantuan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta

a) Calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul BPUM.

b) Pengusul dapat menyampaikan data usulan calon penerima BPUM kepada Menteri cq. Deputi penanggungjawab program BPUM secara sekaligus atau bertahap yang terdiri dari:

1) Nomor Induk Kependudukan;

2) Nama Iengkap;

3) Alamat tempat tinggal sesuai KTP;

4) Bidang Usaha

5) Nomor Telpon


Selengkapnya silahkan download Juklak - Juknis Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Miicro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid)- 19)


Link download Juklak - Juknis Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2020 ----disini


Link download Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah (Permen KUKM) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2020 ----disini


Demikian informasi tentang Juknis- Juklak Bantuan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah (Permen KUKM) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2020, semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =



3 comments:

  1. admin yg kami hormati,,,penyaluran bantuan UMKM 2,4 juta dari kementrian koperasi sampai hari ini belum sampai di tangan penerima manfaat,,masih di tahan oleh bank BNI dgn banyak alasan,,langkah harus di tempuh kira2 bagaimana tuk bisa di cairkan bantuan tersebutšŸ™mohon pencerahanx

    ReplyDelete
  2. Itu terjadi di NTB,,tepatx di Kab.Dompu.

    ReplyDelete
  3. Itu terjadi di NTB,,tepatx di Kab.Dompu.

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter