Juknis- Juklak Bantuan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta atau disebut juga Petunjuk Pelaksanaan (Juklak - Juknis) Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah (Permen KUKM) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerjntah Bagi Pelaku Usaha Miicro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid)- 19).
Berdasarkan Juknis- Juklak Bantuan Banpres BLT
UMKM Rp 2,4 Juta atau disebut
juga Petunjuk Pelaksanaan (Juklak - Juknis) Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2020, disebutkan bahwa
latar belakang adanya Bantuan Banpres BLT
UMKM Rp 2,4 Juta adalah Implikasi pandemi COVID-19 telah berdampak antara
lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan
negara, dan periingkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan
berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan
perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring
pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk
untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.
Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) pada hampir seluruh negara-negara di dunia dinyatakan oleh
Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi.
Penyebaran COVID-1 9 dan jumlah korban meninggal di Indonesia hingga Agustus
2020 terus menunjukkan peningkatan tajam dan telah menimbulkan kerugian
material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi,
dan kesejahteraan masyarakat.
Dinyatakan dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak
- Juknis) Bantuan Bagi Pelaku Usaha
Mikro (BPUM) atau Juknis- Juklak Bantuan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta, bahwa Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro diberikan oleh Pemerintah melalul
Kementerian Koperasi dan Usaha Kedi dan Menengah yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BPUM diberikan satu kalE dalam bentuk
uang sejumlah Rp2.400000,00 (dua juta empat ratus nbu rupiah) untuk pelaku
usaha mikro yang memenuhi kritena tertentu. Dana BPUM merupakan Bantuari
Pemerintah yang diberikan langsung ke rekening penerima BPUM dan tidak untuk
dikembalikan kepada negara.
Apa persyaratan penerima Bantuan Bantuan Banpres BLT
UMKM Rp 2,4 Juta ? Dinyatakan dalam
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak -
Juknis) Bantuan Bagi Pelaku Usaha
Mikro (BPUM) atau Juknis- Juklak Bantuan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta, bahwa Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Calon Penerima BPUM
a) Warga negara Indonesia;
b) Memiliki Nomor Induk
Kependudukan;
c) Memiliki Usaha Mikro yang
dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dan pengusul BPUM beserta
Iampirannya yang menu pakan satu kesatuan; dan
d) Bukan Aparatur Sipil Negara,
anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Prosedur Pengajuan Calon Penerima
BPUM atau Bantuan Bantuan
Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta
a) Calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul BPUM.
b) Pengusul dapat menyampaikan data usulan calon penerima
BPUM kepada Menteri cq. Deputi penanggungjawab program BPUM secara sekaligus
atau bertahap yang terdiri dari:
1) Nomor Induk Kependudukan;
2) Nama Iengkap;
3) Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
4) Bidang Usaha
5) Nomor Telpon
Selengkapnya silahkan download Juklak - Juknis Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2020 dan Peraturan
Menteri Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Miicro Untuk Mendukung
Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian
Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid)- 19)
Link download Juklak - Juknis Bantuan
Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2020 ----disini
Link download Peraturan Menteri
Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah (Permen KUKM) Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Pedoman Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2020 ----disini
Demikian informasi tentang Juknis- Juklak Bantuan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah (Permen KUKM) Nomor 6 Tahun
2020 tentang Pedoman Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2020,
semoga ada manfaatnya
admin yg kami hormati,,,penyaluran bantuan UMKM 2,4 juta dari kementrian koperasi sampai hari ini belum sampai di tangan penerima manfaat,,masih di tahan oleh bank BNI dgn banyak alasan,,langkah harus di tempuh kira2 bagaimana tuk bisa di cairkan bantuan tersebut🙏mohon pencerahanx
Itu terjadi di NTB,,tepatx di Kab.Dompu.
Itu terjadi di NTB,,tepatx di Kab.Dompu.